Senin, MK putus sengketa Pilgub Jatim

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 15:16 WIB
Senin, MK putus sengketa...
Senin, MK putus sengketa Pilgub Jatim
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil sidang perselisihan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur pada Senin 7 Oktober 2013, sekira pukul 15.30 WIB. Hal itu tertuang di laman Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 117/PHPU-DXI/2013.

Dengan jadwal itu, MK tidak memundurkan jadwal 14 hari pasca register permohonan pasangan Khofifah-Herman (Berkah) menyusul tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Tim Advokasi Pasangan Karsa Martono mengatakan, putusan sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) tidak terpengaruh dengan penangkapan Ketua MK. Pasalnya, sidang gugatan yang diajukan oleh pasangan Khofifah-Herman sudah masuk babak terakhir dan tinggal menunggu keputusan.

Menurutnya, proses pengambilan putusan PHPU diambil secara kolektif dan berjenjang. Meski dari segi proses pengambilan keputusan ada sedikit keterlambatan akibat pergantian komposisi panel majelis.

"Saya percaya penangkapan Pak Akil tidak akan berpengaruh pada proses Pilgub Jatim. Sidang PHPU Pilgub Jatim sudah selesei Rabu 2 September 2013 sebelum adanya penangkapan tersebut. Kamis tinggal penyerahan kesimpulan oleh masing-masing pemohon, termohon, dan terkait," terangnya.

Ditambahkan dia, Majelis Hakim MK sudah melihat fakta-fakta hukum yang dibeberkan dalam persidangan terbuka. Sehingga tidak ada yang bisa main-main dengan keputusan tersebut.

Senada dikatakan Kuasa Hukum KPU Jatim Fahmi Bahmid. Tertangkapnya AM oleh KPK tidak akan mempengaruhi jadwal persidangan. Sesuai dengan peraturan MK, maka jadwal pengambilan putusan harus tetap diputuskan, pada 14 hari sejak permohonan berkah teregister.

Dalam UU MK, maka setiap keputusan harus dilakukan secara pleno, bisa dibacakan oleh sembilan hakim MK atau setidak tidaknya minimal dibacakan oleh 7 hakim MK.

"Jadi penangkapan AM tidak akan berpengaruh terhadap pengambilan putusan, karena masih ada delapan Hakim MK lagi yang bisa mengambil keputusan. Artinya, putusan terhadap sengketa Pilgub Jatim tetap dibacakan dalam minggu depan dan tidak boleh melebihi 14 hari," tegasnya.
(san)
Berita Terkait
Pilkada Jatim: 2 Petugas...
Pilkada Jatim: 2 Petugas KPPS Meninggal dan 7 Sakit saat Bertugas
Bawaslu Jatim Tegaskan...
Bawaslu Jatim Tegaskan Tak Ada Larangan Warga Kampanye Menangkan Kotak Kosong
Subaru XV 2.0i 2013,...
Subaru XV 2.0i 2013, SUV AWD Mewah dan Ganteng, Harga Anjlok
Milenials Freedom Ungkap...
Milenials Freedom Ungkap Sosok yang Tepat Pimpin Jatim di Pilgub 2029
PPP Resmi Usung Duet...
PPP Resmi Usung Duet Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
15.539 Personel Dikerahkan...
15.539 Personel Dikerahkan Polda Jatim untuk Amankan Pilkada Serentak
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
2 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved