Senin, MK putus sengketa Pilgub Jatim

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 15:16 WIB
Senin, MK putus sengketa Pilgub Jatim
Senin, MK putus sengketa Pilgub Jatim
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil sidang perselisihan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur pada Senin 7 Oktober 2013, sekira pukul 15.30 WIB. Hal itu tertuang di laman Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 117/PHPU-DXI/2013.

Dengan jadwal itu, MK tidak memundurkan jadwal 14 hari pasca register permohonan pasangan Khofifah-Herman (Berkah) menyusul tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Tim Advokasi Pasangan Karsa Martono mengatakan, putusan sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) tidak terpengaruh dengan penangkapan Ketua MK. Pasalnya, sidang gugatan yang diajukan oleh pasangan Khofifah-Herman sudah masuk babak terakhir dan tinggal menunggu keputusan.

Menurutnya, proses pengambilan putusan PHPU diambil secara kolektif dan berjenjang. Meski dari segi proses pengambilan keputusan ada sedikit keterlambatan akibat pergantian komposisi panel majelis.

"Saya percaya penangkapan Pak Akil tidak akan berpengaruh pada proses Pilgub Jatim. Sidang PHPU Pilgub Jatim sudah selesei Rabu 2 September 2013 sebelum adanya penangkapan tersebut. Kamis tinggal penyerahan kesimpulan oleh masing-masing pemohon, termohon, dan terkait," terangnya.

Ditambahkan dia, Majelis Hakim MK sudah melihat fakta-fakta hukum yang dibeberkan dalam persidangan terbuka. Sehingga tidak ada yang bisa main-main dengan keputusan tersebut.

Senada dikatakan Kuasa Hukum KPU Jatim Fahmi Bahmid. Tertangkapnya AM oleh KPK tidak akan mempengaruhi jadwal persidangan. Sesuai dengan peraturan MK, maka jadwal pengambilan putusan harus tetap diputuskan, pada 14 hari sejak permohonan berkah teregister.

Dalam UU MK, maka setiap keputusan harus dilakukan secara pleno, bisa dibacakan oleh sembilan hakim MK atau setidak tidaknya minimal dibacakan oleh 7 hakim MK.

"Jadi penangkapan AM tidak akan berpengaruh terhadap pengambilan putusan, karena masih ada delapan Hakim MK lagi yang bisa mengambil keputusan. Artinya, putusan terhadap sengketa Pilgub Jatim tetap dibacakan dalam minggu depan dan tidak boleh melebihi 14 hari," tegasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5109 seconds (0.1#10.140)