PPNS minim, penegakan Perda di Ciamis masih lemah

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 02:01 WIB
PPNS minim, penegakan...
PPNS minim, penegakan Perda di Ciamis masih lemah
A A A
Sindonews.com - Komisi I DPRD Kabupaten Ciamis menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Ciamis saat ini masih sangat lemah. Salah satu penyebabnya, karena keterbatasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Anggota Komisi I DPRD Ciamis Tito Ahmad Setra mengungkapkan, untuk mengurusi penyidikan dengan tugas khusus dan penegakan Perda se Kabupaten Ciamis, hanya ditangani empat orang PPNS.

"Inilah salah satu faktor yang menyebabkan penegakan Perda di Ciamis masih sangat lemah," kata Tito usai membahas Raperda PPNS usulan Balegda DPRD Ciamis, Kamis (3/10/2013).

Selain itu, lanjut Tito, saat ini Ciamis belum punya regulasi yang kuat untuk mengatur kewenangan PPNS. Kewenangan PPNS saat ini, hanya diatur SK Bupati No195/2001 tentang PPNS dan keberadaanya terlihat hanya sebatas pelengkap saja.

"Saat ini, banyak pegawai yang ditempatkan di PPNS, kemudian lebih memilih jabatan struktural," tambah Tito.

Idealnya, lanjut Tito, kewenangan PPNS dituangkan dalam Perda, termasuk perangkat dan fasilitasnya juga harus diatur.

"Saat ini jangankan untuk melakukan penyidikan, insentif yang sudah diatur dalam SK ternyata tidak pernah diberikan kepada PPNS," kata Tito.

Padahal, lanjut dia, untuk setiap satu kali penyidikan, sampai proses penyerahan perkara ke polisi dan kejaksaan sedikitnya PPNS membutuhkan anggaran Rp5 juta. "Bagaimana bisa mengeluarkan anggaran, insentif mereka saja tidak jelas," tambah Tito.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0776 seconds (0.1#10.140)