Ditangkap, oknum TNI rebutan barang bukti dengan polisi
A
A
A
Sindonews.com - Oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) bernama Serma AS yang bertugas di Kodim 1309 Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap Satuan Narkoba Polresta Manado, setelah kedapatan membawa sabu seberat seberat 0,04 gram di ruas Jalan Garuda.
Oknum TNI AD ini merupakan pemain lama yang pernah ditangkap Polda Sulut, namun dibebaskan karena tidak cukup bukti. Kini tersangka masih diperiksa di Detasemen Polisi Militer (PM) TNI AD.
Oknum TNI tersebut, sempat terlibat aksi salig rampas barang bukti berupa sabu saat Satuan Narkoba Polresta Manado, hendak menangkap tersangka.
"Tersangka yang masih berpakaian semi dinas ini, akhirnya menyerah dan langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," jelas Kapolresta Manado, Kombes Pol Sunarto, Kamis (3/10/2013).
Serma AS ini kemudian diserahkan ke Detasemen Polisi Militer untuk dilakukan pemeriksaan secara tertutup.
Sementara Komandan Korem 131 Santiago, Brigjen TNI Musa Bangun, saat ditemui wartawan mengatakan, institusinya hingga saat ini masih terus menyelidiki dan berharap Hakim di Oditur Militer dapat menghukum seberat-beratnya.
"Ia harus dihukum berat, karena penggunaan narkoba ini mencoreng nama prajurit," jelas Brigjen TNI Musa Bangun.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Serma AS merupakan pemain lama dalam peredaran barang haram tersebut. Pasalnya oknum TNI ini pernah ditangkap tahun 2012 lalu oleh Polda Sulut, namun dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Oknum TNI AD ini merupakan pemain lama yang pernah ditangkap Polda Sulut, namun dibebaskan karena tidak cukup bukti. Kini tersangka masih diperiksa di Detasemen Polisi Militer (PM) TNI AD.
Oknum TNI tersebut, sempat terlibat aksi salig rampas barang bukti berupa sabu saat Satuan Narkoba Polresta Manado, hendak menangkap tersangka.
"Tersangka yang masih berpakaian semi dinas ini, akhirnya menyerah dan langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," jelas Kapolresta Manado, Kombes Pol Sunarto, Kamis (3/10/2013).
Serma AS ini kemudian diserahkan ke Detasemen Polisi Militer untuk dilakukan pemeriksaan secara tertutup.
Sementara Komandan Korem 131 Santiago, Brigjen TNI Musa Bangun, saat ditemui wartawan mengatakan, institusinya hingga saat ini masih terus menyelidiki dan berharap Hakim di Oditur Militer dapat menghukum seberat-beratnya.
"Ia harus dihukum berat, karena penggunaan narkoba ini mencoreng nama prajurit," jelas Brigjen TNI Musa Bangun.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Serma AS merupakan pemain lama dalam peredaran barang haram tersebut. Pasalnya oknum TNI ini pernah ditangkap tahun 2012 lalu oleh Polda Sulut, namun dibebaskan karena tidak cukup bukti.
(rsa)