Cabuli anak di bawah umur, anak perwira tak ditahan

Kamis, 03 Oktober 2013 - 18:07 WIB
Cabuli anak di bawah umur, anak perwira tak ditahan
Cabuli anak di bawah umur, anak perwira tak ditahan
A A A
Sindonews.com - Anak seorang perwira pertama (Pama) polisi diduga kebal hukum dan tidak bisa ditangkap aparat Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Palembang. Padahal, pelaku sudah berstatus tersangka.

Hal ini diungkapkan kakak kandung korban, A Vino Kanero (20), warga Jalan VII, Lorong Suhada, RT 06, RW 19, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis (3/10/2013), di kediamannya.

”Betapa tak sakit hati saya selaku kakak dan keluarga besar kami yang hanya orang biasa ini, ketika mengetahui pria yang diduga memerkosa adik saya Bunga sampai detik ini belum ditahan petugas Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Palembang,” tandasnya.

Terhitung sampai hari ini atau pasca ia melaporkan tersangka Rez (17) ke SPKT Polresta Palembang, kasus dugaan pencabulan itu seakan jalan di tempat.

”Saya kira siapa saja bisa menilainya. Kamis (19/9/2013) malam, kami melaporkan kasus ini, korban dan saksi dari kami diperiksa semua. Sabtu (21/9/2013) sore, petugas Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Palembang mendatangi rumah tersangka dan kami mengetahui itu, karena ada keluarga kami yang juga memantau atau melihat itu,” tukasnya.

Namun apa yang terjadi, di saat petugas Unit PPA yang sudah membawa surat penangkapan yang ditandatangani Kanit PPA mendatangi rumah tersangka, tiba-tiba ke luar dari rumah tanpa membawa tersangka Rez ke Mapolresta Palembang untuk diproses lebih lanjut dan ditahan.

”Apa jawaban polisi-polisi itu ketika keluarga kami ada yang tanya kenapa tak langsung tahan tersangka Rez. Dengan enteng ada petugas yang bilang, karena Rez anak polisi,” paparnya.

Keesokan harinya, Minggu (22/9/2013), tersangka Rez didampingi bapaknya yang polisi menemui anggota riksa PPA untuk diperiksa.

”Hebatnya lagi habis diperiksa tersangka Rez diperbolehkan pulang bersama bapaknya dengan kembali beralasan anak polisi,” katanya.

Bahkan belum lama ini, keluarga korban kembali mendatangi penyidik PPA, guna menanyakan perkembangan kasus ini. ”Jawabnya apa, sabar masih diproses, seminggu lagi datang saja ke sini, kami akan jelaskan perkembangan kasus ini. Pertama datang begitu jawabannya, kedua begitu juga, ini ada apa sebenarnya,” tegasnya.

Singkat cerita, kata Avino, keluarga besarnya hanya ingin penyidik menangani kasus ini profesional dan transparan.

”Kami hanya ingin dia (tersangka Rez) ditahan dulu. Mengenai nanti ada penangguhan sesuai mekanisme berlaku silakan, itu hal mereka, tapi janganlah anak perwira polisi tak diamankan dulu. Undang-undang mengatur bahwa kita semua sama di mata hukum,” pungkasnya.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabruddin Ginting melalui Kasat Reskrim, Kompol Joko Djulianto, membenarkan tidak menahan tersangka dengan alasan masih di bawah umur.

”Kasus ini masih kita tangani dengan serius dan sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus ini. Memang yang sedikit menghambat proses penyidikan kasus ini karena baik korban maupun terlapor memiliki alibi-alibi yang kuat dan masuk akal, sehingga kita masih terus mendalami kasus-kasus ini,” ungkap Joko di Mapolresta.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2434 seconds (0.1#10.140)