Uang pindah penjarah lahan Kerkov salahi aturan

Rabu, 02 Oktober 2013 - 14:43 WIB
Uang pindah penjarah...
Uang pindah penjarah lahan Kerkov salahi aturan
A A A
Sindonews.com - Rencana pemberian kompensasi pindah bagi pemilik hunian ilegal di area rumah susun sederhana (rusunawa) Kerkov, Purwodiningratan, Jebres, Solo, Jawa Tengah, berupa hibah Rp20,5 juta per keluarga potensial menyalahi aturan.

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tak mau mengambil risiko dalam menanganinya.

“Secara normatif, dilakukan dulu pendekatan agar mereka mau pindah dari aset tanah milik pemkot itu. Sebaiknya jangan dulu diarahkan ke pemberian kompensasi Rp20,5 juta,” kata Kepala DPU, Ahyani, Rabu (02/10/2013).

Untuk diketahui, pemberian uang pindah Rp20,5 juta merupakan bagian dari opsi relokasi yang dicetuskan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, guna menyingkirkan warga penjarah di lahan hak pakai (HP) No. 17 di RT 04/RW VII Kampung Kerkov.

Sedianya lahan seluas 5.500 meter persegi ini, sebagian untuk bisnis kecil-kecilan masyarakat dan sebagian lain didirikan rusunawa.

Ahyani mengatakan, sejauh ini tawaran pemberian uang bongkar masih berlaku.

“Kalau diberi uang bongkar akan lebih tepat. Duit bongkar disesuaikan jenis rumah. Tentunya berbeda untuk rumah gedek dengan rumah permanen. Yang paling penting tidak menyalahi aturan,” kata dia.

Ahyani tak menafikkan wali kota menghendaki warga pindah secara manusiawi melalui pemberian modal mencari rumah baru. Adapun Rp20,5 juta ini diperuntukkan bangun rumah Rp8,5 juta dan beli tanah Rp12 juta.

Dalam sosialisasi ke warga Kerkov beberapa waktu lalu, pemkot akan memakai metode hibah via rekening Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).

“Apabila pak wali mengambil cara ini, tentunya akan kami cari payung hukumnya terlebih dulu. Aspek legalitasnya jangan dikesampingkan meskipun dalam masalah tersebut, pemkot terbiasa memakai mekanisme hibah seperti halnya relokasi bantaran di atas tanah negara,” lanjutnya.

Ahyani memastikan bakal terus menjajaki persetujuan warga agar pindah tanpa uang relokasi. Tawarannya tetap sama, yakni pemberian uang bongkar bangunan dan keringanan sewa apabila mau menempati rusunawa Kerkov.
Menurut dia, sebagian warga tetap bersekukuh diberi uang pindah tanpa syarat.
(lns)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
4 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
8 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
9 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
9 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
9 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
9 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved