Uang pindah penjarah lahan Kerkov salahi aturan
Rabu, 02 Oktober 2013 - 14:43 WIB
Uang pindah penjarah lahan Kerkov salahi aturan
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pemberian kompensasi pindah bagi pemilik hunian ilegal di area rumah susun sederhana (rusunawa) Kerkov, Purwodiningratan, Jebres, Solo, Jawa Tengah, berupa hibah Rp20,5 juta per keluarga potensial menyalahi aturan.
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tak mau mengambil risiko dalam menanganinya.
“Secara normatif, dilakukan dulu pendekatan agar mereka mau pindah dari aset tanah milik pemkot itu. Sebaiknya jangan dulu diarahkan ke pemberian kompensasi Rp20,5 juta,” kata Kepala DPU, Ahyani, Rabu (02/10/2013).
Untuk diketahui, pemberian uang pindah Rp20,5 juta merupakan bagian dari opsi relokasi yang dicetuskan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, guna menyingkirkan warga penjarah di lahan hak pakai (HP) No. 17 di RT 04/RW VII Kampung Kerkov.
Sedianya lahan seluas 5.500 meter persegi ini, sebagian untuk bisnis kecil-kecilan masyarakat dan sebagian lain didirikan rusunawa.
Ahyani mengatakan, sejauh ini tawaran pemberian uang bongkar masih berlaku.
“Kalau diberi uang bongkar akan lebih tepat. Duit bongkar disesuaikan jenis rumah. Tentunya berbeda untuk rumah gedek dengan rumah permanen. Yang paling penting tidak menyalahi aturan,” kata dia.
Ahyani tak menafikkan wali kota menghendaki warga pindah secara manusiawi melalui pemberian modal mencari rumah baru. Adapun Rp20,5 juta ini diperuntukkan bangun rumah Rp8,5 juta dan beli tanah Rp12 juta.
Dalam sosialisasi ke warga Kerkov beberapa waktu lalu, pemkot akan memakai metode hibah via rekening Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).
“Apabila pak wali mengambil cara ini, tentunya akan kami cari payung hukumnya terlebih dulu. Aspek legalitasnya jangan dikesampingkan meskipun dalam masalah tersebut, pemkot terbiasa memakai mekanisme hibah seperti halnya relokasi bantaran di atas tanah negara,” lanjutnya.
Ahyani memastikan bakal terus menjajaki persetujuan warga agar pindah tanpa uang relokasi. Tawarannya tetap sama, yakni pemberian uang bongkar bangunan dan keringanan sewa apabila mau menempati rusunawa Kerkov.
Menurut dia, sebagian warga tetap bersekukuh diberi uang pindah tanpa syarat.
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tak mau mengambil risiko dalam menanganinya.
“Secara normatif, dilakukan dulu pendekatan agar mereka mau pindah dari aset tanah milik pemkot itu. Sebaiknya jangan dulu diarahkan ke pemberian kompensasi Rp20,5 juta,” kata Kepala DPU, Ahyani, Rabu (02/10/2013).
Untuk diketahui, pemberian uang pindah Rp20,5 juta merupakan bagian dari opsi relokasi yang dicetuskan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, guna menyingkirkan warga penjarah di lahan hak pakai (HP) No. 17 di RT 04/RW VII Kampung Kerkov.
Sedianya lahan seluas 5.500 meter persegi ini, sebagian untuk bisnis kecil-kecilan masyarakat dan sebagian lain didirikan rusunawa.
Ahyani mengatakan, sejauh ini tawaran pemberian uang bongkar masih berlaku.
“Kalau diberi uang bongkar akan lebih tepat. Duit bongkar disesuaikan jenis rumah. Tentunya berbeda untuk rumah gedek dengan rumah permanen. Yang paling penting tidak menyalahi aturan,” kata dia.
Ahyani tak menafikkan wali kota menghendaki warga pindah secara manusiawi melalui pemberian modal mencari rumah baru. Adapun Rp20,5 juta ini diperuntukkan bangun rumah Rp8,5 juta dan beli tanah Rp12 juta.
Dalam sosialisasi ke warga Kerkov beberapa waktu lalu, pemkot akan memakai metode hibah via rekening Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).
“Apabila pak wali mengambil cara ini, tentunya akan kami cari payung hukumnya terlebih dulu. Aspek legalitasnya jangan dikesampingkan meskipun dalam masalah tersebut, pemkot terbiasa memakai mekanisme hibah seperti halnya relokasi bantaran di atas tanah negara,” lanjutnya.
Ahyani memastikan bakal terus menjajaki persetujuan warga agar pindah tanpa uang relokasi. Tawarannya tetap sama, yakni pemberian uang bongkar bangunan dan keringanan sewa apabila mau menempati rusunawa Kerkov.
Menurut dia, sebagian warga tetap bersekukuh diberi uang pindah tanpa syarat.
(lns)