Uang pindah penjarah lahan Kerkov salahi aturan

Rabu, 02 Oktober 2013 - 14:43 WIB
Uang pindah penjarah...
Uang pindah penjarah lahan Kerkov salahi aturan
A A A
Sindonews.com - Rencana pemberian kompensasi pindah bagi pemilik hunian ilegal di area rumah susun sederhana (rusunawa) Kerkov, Purwodiningratan, Jebres, Solo, Jawa Tengah, berupa hibah Rp20,5 juta per keluarga potensial menyalahi aturan.

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tak mau mengambil risiko dalam menanganinya.

“Secara normatif, dilakukan dulu pendekatan agar mereka mau pindah dari aset tanah milik pemkot itu. Sebaiknya jangan dulu diarahkan ke pemberian kompensasi Rp20,5 juta,” kata Kepala DPU, Ahyani, Rabu (02/10/2013).

Untuk diketahui, pemberian uang pindah Rp20,5 juta merupakan bagian dari opsi relokasi yang dicetuskan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, guna menyingkirkan warga penjarah di lahan hak pakai (HP) No. 17 di RT 04/RW VII Kampung Kerkov.

Sedianya lahan seluas 5.500 meter persegi ini, sebagian untuk bisnis kecil-kecilan masyarakat dan sebagian lain didirikan rusunawa.

Ahyani mengatakan, sejauh ini tawaran pemberian uang bongkar masih berlaku.

“Kalau diberi uang bongkar akan lebih tepat. Duit bongkar disesuaikan jenis rumah. Tentunya berbeda untuk rumah gedek dengan rumah permanen. Yang paling penting tidak menyalahi aturan,” kata dia.

Ahyani tak menafikkan wali kota menghendaki warga pindah secara manusiawi melalui pemberian modal mencari rumah baru. Adapun Rp20,5 juta ini diperuntukkan bangun rumah Rp8,5 juta dan beli tanah Rp12 juta.

Dalam sosialisasi ke warga Kerkov beberapa waktu lalu, pemkot akan memakai metode hibah via rekening Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).

“Apabila pak wali mengambil cara ini, tentunya akan kami cari payung hukumnya terlebih dulu. Aspek legalitasnya jangan dikesampingkan meskipun dalam masalah tersebut, pemkot terbiasa memakai mekanisme hibah seperti halnya relokasi bantaran di atas tanah negara,” lanjutnya.

Ahyani memastikan bakal terus menjajaki persetujuan warga agar pindah tanpa uang relokasi. Tawarannya tetap sama, yakni pemberian uang bongkar bangunan dan keringanan sewa apabila mau menempati rusunawa Kerkov.
Menurut dia, sebagian warga tetap bersekukuh diberi uang pindah tanpa syarat.
(lns)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
1 jam yang lalu
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
4 jam yang lalu
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
4 jam yang lalu
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
7 jam yang lalu
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
7 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
8 jam yang lalu
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved