Dari 500 restoran di Makassar, hanya 2 yang bersertifikat halal

Selasa, 01 Oktober 2013 - 22:00 WIB
Dari 500 restoran di...
Dari 500 restoran di Makassar, hanya 2 yang bersertifikat halal
A A A
Sindonews.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LP-POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel menyebutkan, dari 500 restoran yang terdapat di kota Makassar, hanya dua restoran di Makassar yang memiliki sertifikat halal.

Dua restoran yang memiliki sertifikat halal tersebut Warung Steak and Shake yang berlokasi di Jalan Pengayoman dan juga RM Katodoe di Jalan Baiturrahman, Makassar. Sedangkan rumah makan yang selama ini menjadi tempat kegemaran masyarakat seperti Mie Titi, RM Ulu Juku, RM Apong dan RM Paotere belum memiliki sertifikat halal.

Staf LP-POM MUI Sulsel, Amin, mengungkapkan, hal ini terjadi lantaran belum ada regulasi dari pemerintah yang mengatur tentang kewajiban memiliki sertifikat halal. Padahal, menurutnya, sertifikat halal tersebut sangat penting dalam memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan makanan yang dikonsumsi oleh konsumen.

“Pengurusan sertifikat halal ini masih bersifat sukarela karena belum ada aturan yang mewajibkannya. Jadi, tergantung kesadaran pemilik rumah makannya saja,” katanya, Selasa (1/10/2013).

Meski demikian, Amin mengakui jika saat ini telah banyak perusahaan ataupun rumah makan yang secara sadar mendaftarkan perusahaannya untuk mendapatkan sertifikat halal ini. Terutama untuk industri pengolahan makanan.

“Sampai bulan Agustus lalu, jumlah perusahaan yang memiliki sertifikat halal di Sulsel telah mencapai 150. Masih ada juga perusahaan yang sementara mengurus sertifikatnya, seperti Pisang Goreng Nugget yang di Pettarani. Mereka telah mengajukan permohonan sertifikasi halal ke MUI,” paparnya.

Amin pun menjelaskan, bagi perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal, syaratnya cukup mudah. Perusahaan terlebih dahulu harus memiliki izin dari Departemen Kesehatan lalu kemudian sudah bisa mengajukan sertifikasi ke LP-POM MUI Sulsel.

Perusahaan kemudian membayar biaya formulir dan surat system jaminan halal (SJH) sebesar Rp150 ribu. Setelah itu, perusahaan membayar biaya audit produk. Besarannya ini ditentukan berdasarkan jumlah outlet atau cabang yang dimiliki.
(rsa)
Berita Terkait
Razia Produk Makanan...
Razia Produk Makanan Berbahaya
5 Makanan Paling Berbahaya...
5 Makanan Paling Berbahaya di Dunia, Nomor 4 Lebih Beracun dari Sianida
Ini Bagian Tubuh Ular...
Ini Bagian Tubuh Ular yang Bisa Dikonsumsi Manusia
Ratusan Kilogram Makanan...
Ratusan Kilogram Makanan Berpengawet Mayat Dimusnahkan
Cegah Peredaran Makanan...
Cegah Peredaran Makanan Berbahaya, BPOM Sulbar Periksa Sampel Takjil
BPOM Tarik Peredaran...
BPOM Tarik Peredaran Es Krim Haagen-Dazs dari Pasaran
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved