Dari 500 restoran di Makassar, hanya 2 yang bersertifikat halal

Selasa, 01 Oktober 2013 - 22:00 WIB
Dari 500 restoran di...
Dari 500 restoran di Makassar, hanya 2 yang bersertifikat halal
A A A
Sindonews.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LP-POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel menyebutkan, dari 500 restoran yang terdapat di kota Makassar, hanya dua restoran di Makassar yang memiliki sertifikat halal.

Dua restoran yang memiliki sertifikat halal tersebut Warung Steak and Shake yang berlokasi di Jalan Pengayoman dan juga RM Katodoe di Jalan Baiturrahman, Makassar. Sedangkan rumah makan yang selama ini menjadi tempat kegemaran masyarakat seperti Mie Titi, RM Ulu Juku, RM Apong dan RM Paotere belum memiliki sertifikat halal.

Staf LP-POM MUI Sulsel, Amin, mengungkapkan, hal ini terjadi lantaran belum ada regulasi dari pemerintah yang mengatur tentang kewajiban memiliki sertifikat halal. Padahal, menurutnya, sertifikat halal tersebut sangat penting dalam memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan makanan yang dikonsumsi oleh konsumen.

“Pengurusan sertifikat halal ini masih bersifat sukarela karena belum ada aturan yang mewajibkannya. Jadi, tergantung kesadaran pemilik rumah makannya saja,” katanya, Selasa (1/10/2013).

Meski demikian, Amin mengakui jika saat ini telah banyak perusahaan ataupun rumah makan yang secara sadar mendaftarkan perusahaannya untuk mendapatkan sertifikat halal ini. Terutama untuk industri pengolahan makanan.

“Sampai bulan Agustus lalu, jumlah perusahaan yang memiliki sertifikat halal di Sulsel telah mencapai 150. Masih ada juga perusahaan yang sementara mengurus sertifikatnya, seperti Pisang Goreng Nugget yang di Pettarani. Mereka telah mengajukan permohonan sertifikasi halal ke MUI,” paparnya.

Amin pun menjelaskan, bagi perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal, syaratnya cukup mudah. Perusahaan terlebih dahulu harus memiliki izin dari Departemen Kesehatan lalu kemudian sudah bisa mengajukan sertifikasi ke LP-POM MUI Sulsel.

Perusahaan kemudian membayar biaya formulir dan surat system jaminan halal (SJH) sebesar Rp150 ribu. Setelah itu, perusahaan membayar biaya audit produk. Besarannya ini ditentukan berdasarkan jumlah outlet atau cabang yang dimiliki.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)