14 karung goni berisi ganja kering diamankan
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Satuan Narkoba Polresta Medan mengagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Provinsi Aceh. Dalam aksi penggagalan itu, polisi meringkus enam orang tersangka dan menyita barang bukti daun ganja kering seberat 340 kilogram yang dikemas dalam 14 karung goni plastik.
Ke enam tersangka itu, diringkus aparat Satuan Narkoba Polresta Medan dari dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Abdul Haris Nasution dan Jalan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Daun ganja tersebut, dibawa dari Kota Cane, Aceh Tenggara dan akan dipasarkan di Kota Medan. Polisi juga mengamankan satu unit mobil minibus dengan nomor polisi BK 1167 LH.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat ada satu unit mobil minibus membawa daun ganja di kawasan Jalan Abdul Haris Nasution. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang tersangka, beserta 100 kilogram daun ganja.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang tersangka lain, di kawasan Jalan Sei Rotan, Kecamatan Medan Tembung dan menyita barang bukti 240 kilogram daun ganja kering.
Salah seorang tersangka mengaku disuruh mengantar daun ganja tersebut dan akan diberi upah Rp100 ribu perkilogramnya. Tersangka mengaku nekat menjadi kurir, lantaran butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Guna kepentingan penyidikan, ke 6 tersangka dan barang bukti di tahan di Mapolresta Medan. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 junto 144 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Ke enam tersangka itu, diringkus aparat Satuan Narkoba Polresta Medan dari dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Abdul Haris Nasution dan Jalan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Daun ganja tersebut, dibawa dari Kota Cane, Aceh Tenggara dan akan dipasarkan di Kota Medan. Polisi juga mengamankan satu unit mobil minibus dengan nomor polisi BK 1167 LH.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat ada satu unit mobil minibus membawa daun ganja di kawasan Jalan Abdul Haris Nasution. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang tersangka, beserta 100 kilogram daun ganja.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang tersangka lain, di kawasan Jalan Sei Rotan, Kecamatan Medan Tembung dan menyita barang bukti 240 kilogram daun ganja kering.
Salah seorang tersangka mengaku disuruh mengantar daun ganja tersebut dan akan diberi upah Rp100 ribu perkilogramnya. Tersangka mengaku nekat menjadi kurir, lantaran butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Guna kepentingan penyidikan, ke 6 tersangka dan barang bukti di tahan di Mapolresta Medan. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 junto 144 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
(san)