7 anggota geng motor terjaring razia kancil
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Satreskrim Polsek Medan Baru dan Sabhara Polresta Medan, berhasil mengamankan tujuh orang pemuda yang diduga sebagai anggota pencurian kendaraan bermotor yang tergabung dalam kelompok bermotor atau geng motor.
Dari tangan ke tujuh pemuda tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan empat unit sepeda motor tanpa surat kepemilikan. Seorang diantara pelaku masih berstatus pelajar.
Tujuh orang pemuda ini terjaring razia kancil. Kepada petugas, mereka mengaku selalu beraksi dengan merampas kendaraan milik korbannya, khususnya pengendara sepeda motor yang melintas pada malam hari.
Perbuatan komplotan ini juga tergolong sadis, karena tidak segan melukai korbannya apabila melakukan perlawanan. Sepeda motor dan barang barang hasil curian mereka jual kepada para penadah, dan uangnya digunakan untuk foya-foya.
"Ironisnya, seorang pelaku masih berstatus pelajar sekolah menengah atas," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu, kepada wartawan, Selasa (1/10/2013).
Guna proses penyidikan lebih lanjut. tujuh orang pemuda beserta barang bukti, kini di tahan di Polsek Medan Baru. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Aparat Polresta Medan dan Polsek Jajaran akan terus melakukan patroli di titik rawan tindak kejahatan di Kota Medan. Kehadiran patroli polisi di malam hari diharapkan dapat mengurangi angka tindak kriminal jalanan di kawasan ini.
Dari tangan ke tujuh pemuda tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan empat unit sepeda motor tanpa surat kepemilikan. Seorang diantara pelaku masih berstatus pelajar.
Tujuh orang pemuda ini terjaring razia kancil. Kepada petugas, mereka mengaku selalu beraksi dengan merampas kendaraan milik korbannya, khususnya pengendara sepeda motor yang melintas pada malam hari.
Perbuatan komplotan ini juga tergolong sadis, karena tidak segan melukai korbannya apabila melakukan perlawanan. Sepeda motor dan barang barang hasil curian mereka jual kepada para penadah, dan uangnya digunakan untuk foya-foya.
"Ironisnya, seorang pelaku masih berstatus pelajar sekolah menengah atas," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu, kepada wartawan, Selasa (1/10/2013).
Guna proses penyidikan lebih lanjut. tujuh orang pemuda beserta barang bukti, kini di tahan di Polsek Medan Baru. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Aparat Polresta Medan dan Polsek Jajaran akan terus melakukan patroli di titik rawan tindak kejahatan di Kota Medan. Kehadiran patroli polisi di malam hari diharapkan dapat mengurangi angka tindak kriminal jalanan di kawasan ini.
(san)