MK pertimbangkan permohonan kubu Khofifah
A
A
A
Sindonews.com - Sengketa Pilkada Jawa Timur yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) terus dikebut. Pasalnya, pasangan Khofifah-Herman keberatan dengan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf yang dinilainya curang.
Bahkan, kuasa hukum Khofifah, Otto Hasibuan meminta agar Hakim MK menghadirkan sejumlah saksi seperti Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Muryadi dan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Fatkhur Rasyid.
"Program pemberian kambing di Bojonegoro. Tempo sempat menurunkan berita berjudul, "Khofifah dikalahkan Kambing". Kami telah meminta wartawan terkait untuk dihadirkan. Tapi karena berita itu sudah diterbitkan dan menjadi tanggung jawab redaksi, maka pimred yang akan bersaksi. Tempo bersedia bersaksi jika diundang secara resmi oleh MK. Maka kami memohon bantuan hakim untuk menghadirkan saksi terkait," ujarnya di MK, Senin (30/9/2013).
Sementara saksi lain yang hendak dihadirkan, kata dia adalah mantan Ketua DPRD Jatim Fatkhur Rasyid, yang kini tengah dipenjara. "Jadi beliau hanya bisa dihadirkan jika diundang MK," tambah Otto.
Kehadiran Fatkhur dianggap penting untuk memberi kesaksian tentang Program Jalin Kesra adalah modus yang sama dilakukan pada tahun 2008 untuk memenangkan Karsa.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Sidang MK Akil Mochtar berjanji akan mempertimbangkannya.
"Tapi untuk Tempo, biasanya mereka taat kode etik. Mereka harus netral, tidak berpihak. Kalau kita panggil nanti disangka MK tak paham UU Pers. Tapi kita akan pertimbangkan permohonan saksi-saksi ini," ujarnya.
Bahkan, kuasa hukum Khofifah, Otto Hasibuan meminta agar Hakim MK menghadirkan sejumlah saksi seperti Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Muryadi dan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Fatkhur Rasyid.
"Program pemberian kambing di Bojonegoro. Tempo sempat menurunkan berita berjudul, "Khofifah dikalahkan Kambing". Kami telah meminta wartawan terkait untuk dihadirkan. Tapi karena berita itu sudah diterbitkan dan menjadi tanggung jawab redaksi, maka pimred yang akan bersaksi. Tempo bersedia bersaksi jika diundang secara resmi oleh MK. Maka kami memohon bantuan hakim untuk menghadirkan saksi terkait," ujarnya di MK, Senin (30/9/2013).
Sementara saksi lain yang hendak dihadirkan, kata dia adalah mantan Ketua DPRD Jatim Fatkhur Rasyid, yang kini tengah dipenjara. "Jadi beliau hanya bisa dihadirkan jika diundang MK," tambah Otto.
Kehadiran Fatkhur dianggap penting untuk memberi kesaksian tentang Program Jalin Kesra adalah modus yang sama dilakukan pada tahun 2008 untuk memenangkan Karsa.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Sidang MK Akil Mochtar berjanji akan mempertimbangkannya.
"Tapi untuk Tempo, biasanya mereka taat kode etik. Mereka harus netral, tidak berpihak. Kalau kita panggil nanti disangka MK tak paham UU Pers. Tapi kita akan pertimbangkan permohonan saksi-saksi ini," ujarnya.
(stb)