Lupa data, saksi KPU dicecar hakim MK
A
A
A
Sindonews.com - Ada yang aneh dalam persidanga Pilkada Jawa Timur yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Pasalnya, saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sumberagung, Tulungagung, Purwadi terbata-bata saat menjelaskan jumlah DPT yang ada.
"Jumlah DPT-nya 6.948. Yang memilih dan hadir sebanyak 2.947. Suara sahnya sebanyak 3.249. Pemilih dari TPS lain berjumlah 18," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Mendengar data yang kacau itu, Majelis Hakim MK Akil Mochtar bertanya. "Jumlah suara sah ini mendapat tambahan dari mana? Kok jumlahnya lebih banyak dari yang hadir memilih," tanya Hakim.
Purwadi dengan terbata, sambil sibuk membuka lembaran data yang dibawanya kemudian meralat. "Mohon maaf Yang Mulia, jumlah pemilih dari TPS lain sebanyak 48. Jumlah DPT 7.690. Yang datang milih 3.297, itu jumlah surat suara sah dan tak sah," tuturnya.
"Sisa surat suara yang tak terpakai berapa?" Tanya Akil lagi. "Jumlah suara yang tak terpakai sebanyak 4.590," paparnya.
Lantas Hakim kembali bertanya jumlah DPT, surat suara sah, jumlah pemilih, dan jumlah surat suara tak sah. Purwadi kembali terbata menjawab pertanyaan itu. Tanya jawab yang mengundang tanya itu berlangsung berkali-kali. Sampai kemudian Hakim meminta kalkulator dari petugas persidangan.
"Sebenarnya ini kan mudah. Cuma menghitung 19 TPS. Nanti kita kroscek lagi. Kami sampai harus pakai Kalkulator karena datanya begini," ujar Akil.
Purwadi juga mengungkapkan bahwa ia melakukan rekrutmen KPPS dan melantiknya pada 31 Juni 2013. "Saya hanya melantik Ketua KPPS. Kalau sumpah anggota TPS saya enggak melihat," tambahnya.
"Jadi pada hari pencoblosan, anda tak memantau ke TPS-TPS? Kan cuma 19 TPS dibagi dengan tiga anggota KPPS harusnya bisa dipantau semua. Kan bisa pakai motor," cecar hakim lagi.
Purwadi pun menjawab, ia hanya memantau tiga TPS yang terdekat dengan Sekretariat KPPS. Hal sama dilakukan anggotanya. "Ya kami hanya pantau TPS yang dekat," ujarnya.
"Jumlah DPT-nya 6.948. Yang memilih dan hadir sebanyak 2.947. Suara sahnya sebanyak 3.249. Pemilih dari TPS lain berjumlah 18," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Mendengar data yang kacau itu, Majelis Hakim MK Akil Mochtar bertanya. "Jumlah suara sah ini mendapat tambahan dari mana? Kok jumlahnya lebih banyak dari yang hadir memilih," tanya Hakim.
Purwadi dengan terbata, sambil sibuk membuka lembaran data yang dibawanya kemudian meralat. "Mohon maaf Yang Mulia, jumlah pemilih dari TPS lain sebanyak 48. Jumlah DPT 7.690. Yang datang milih 3.297, itu jumlah surat suara sah dan tak sah," tuturnya.
"Sisa surat suara yang tak terpakai berapa?" Tanya Akil lagi. "Jumlah suara yang tak terpakai sebanyak 4.590," paparnya.
Lantas Hakim kembali bertanya jumlah DPT, surat suara sah, jumlah pemilih, dan jumlah surat suara tak sah. Purwadi kembali terbata menjawab pertanyaan itu. Tanya jawab yang mengundang tanya itu berlangsung berkali-kali. Sampai kemudian Hakim meminta kalkulator dari petugas persidangan.
"Sebenarnya ini kan mudah. Cuma menghitung 19 TPS. Nanti kita kroscek lagi. Kami sampai harus pakai Kalkulator karena datanya begini," ujar Akil.
Purwadi juga mengungkapkan bahwa ia melakukan rekrutmen KPPS dan melantiknya pada 31 Juni 2013. "Saya hanya melantik Ketua KPPS. Kalau sumpah anggota TPS saya enggak melihat," tambahnya.
"Jadi pada hari pencoblosan, anda tak memantau ke TPS-TPS? Kan cuma 19 TPS dibagi dengan tiga anggota KPPS harusnya bisa dipantau semua. Kan bisa pakai motor," cecar hakim lagi.
Purwadi pun menjawab, ia hanya memantau tiga TPS yang terdekat dengan Sekretariat KPPS. Hal sama dilakukan anggotanya. "Ya kami hanya pantau TPS yang dekat," ujarnya.
(mhd)