Polda Sulselbar periksa Dekan FIK UNM 9 jam
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulselbar memeriksa Dekan Fakultas Olahraga (FIK) UNM Makassar Arifuddin Usman.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek pengadaan peralatan laboratorium FIK UNM yang bersumber dari APBN senilai Rp40 miliar, tahun 2012 lalu.
Arifuddin Usman diketahui memasuki ruangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus lantai dua Mapolda sejak pukul 10.00 Wita, dan baru meninggalkan ruangan sekira pukul 17.00 Wita.
Direktur Ditkrimsus Polda Sulselbar, Kombes Pol Pietrus Waine, mengungkapkan pemeriksaan terhadap Dekan FIK UNM masih sebatas mengumpulkan bukti terkait dugaan kasus penyimpangan tersebut.
Menurut Pietrus, kasus yang masih dalam tahap penyelidikan ini sedikitnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. "Kita mulai tangani kasus ini sejak sebulan lalu, dan sekarang masih tahap penyelidikan," katanya saat ditemui di Mapolda.
Menurut Pietrus, baik Arifuddin Usman dan tiga orang lainnya yang telah diperiksa, masih sebatas saksi untuk mengetahui titik terang dalam kasus itu.
Salah satu fokus pemeriksaan terhadap Arifuddin Usman, kata dia, tentang butir-butir perjanjian kontrak antara pihak UNM dan kontraktor pengadaan barang.
Informasi yang dikumpulkan SINDO, kasus ini berawal saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghibahkan puluhan miliar rupiah untuk pengadaan laboratorium olahraga di FIK UNM.
Namun dari pengadaan tersebut, beberapa peralatan olahraga tersebut diduga kuat dimark-up oleh pihak-pihak terkait.
"Kalau tidak salah, total anggaran laboratorium olahraga di UNM itu nilainya Rp40 miliar. Masih kita telusuri berapa jumlah kerugian negaranya," ujar perwira menengah di Ditkrimsus.
Menurut penyidik yang enggan dikorankan identitasnya ini, dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa mulai dari panitia anggaran, suplayer alat olahraga, serta pimpinan FIK UNM.
Sementara itu, Arifuddin Usman yang dihubungi mengaku, kehadirannya di Mapolda hanya untuk memberikan klarifikasi terhadap kasus yang ditangani penyidik.
Meski demikian, dia menolak untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang terjadi di instansi yang dipimpinnya.
"Saya hanya datang berikan klarifikasi kepada petugas, sebagai warga negara yang taat hukum," singkatnya saat dikonfirmasi melalui via ponselnya.
Pembantu Rektor (PR) II UNM Makassar Nurdin Noni yang dihubungi, membenarkan adanya laporan dugaan penyalahgunaan dana APBN tersebut.
Meski demikian, pihaknya belum mau berkomentar banyak, dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Sulselbar.
Selain Dekan FIK UNM, kata Nurdin, Kepala Biro Administrasi dan Perencanaan UNM juga telah dimintai keterangannya oleh penyidik Ditkrimsus.
"Sekarang kan masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti di Polda. Kita tunggu saja hasilnya nanti," bebernya.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek pengadaan peralatan laboratorium FIK UNM yang bersumber dari APBN senilai Rp40 miliar, tahun 2012 lalu.
Arifuddin Usman diketahui memasuki ruangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus lantai dua Mapolda sejak pukul 10.00 Wita, dan baru meninggalkan ruangan sekira pukul 17.00 Wita.
Direktur Ditkrimsus Polda Sulselbar, Kombes Pol Pietrus Waine, mengungkapkan pemeriksaan terhadap Dekan FIK UNM masih sebatas mengumpulkan bukti terkait dugaan kasus penyimpangan tersebut.
Menurut Pietrus, kasus yang masih dalam tahap penyelidikan ini sedikitnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. "Kita mulai tangani kasus ini sejak sebulan lalu, dan sekarang masih tahap penyelidikan," katanya saat ditemui di Mapolda.
Menurut Pietrus, baik Arifuddin Usman dan tiga orang lainnya yang telah diperiksa, masih sebatas saksi untuk mengetahui titik terang dalam kasus itu.
Salah satu fokus pemeriksaan terhadap Arifuddin Usman, kata dia, tentang butir-butir perjanjian kontrak antara pihak UNM dan kontraktor pengadaan barang.
Informasi yang dikumpulkan SINDO, kasus ini berawal saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghibahkan puluhan miliar rupiah untuk pengadaan laboratorium olahraga di FIK UNM.
Namun dari pengadaan tersebut, beberapa peralatan olahraga tersebut diduga kuat dimark-up oleh pihak-pihak terkait.
"Kalau tidak salah, total anggaran laboratorium olahraga di UNM itu nilainya Rp40 miliar. Masih kita telusuri berapa jumlah kerugian negaranya," ujar perwira menengah di Ditkrimsus.
Menurut penyidik yang enggan dikorankan identitasnya ini, dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa mulai dari panitia anggaran, suplayer alat olahraga, serta pimpinan FIK UNM.
Sementara itu, Arifuddin Usman yang dihubungi mengaku, kehadirannya di Mapolda hanya untuk memberikan klarifikasi terhadap kasus yang ditangani penyidik.
Meski demikian, dia menolak untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang terjadi di instansi yang dipimpinnya.
"Saya hanya datang berikan klarifikasi kepada petugas, sebagai warga negara yang taat hukum," singkatnya saat dikonfirmasi melalui via ponselnya.
Pembantu Rektor (PR) II UNM Makassar Nurdin Noni yang dihubungi, membenarkan adanya laporan dugaan penyalahgunaan dana APBN tersebut.
Meski demikian, pihaknya belum mau berkomentar banyak, dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Sulselbar.
Selain Dekan FIK UNM, kata Nurdin, Kepala Biro Administrasi dan Perencanaan UNM juga telah dimintai keterangannya oleh penyidik Ditkrimsus.
"Sekarang kan masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti di Polda. Kita tunggu saja hasilnya nanti," bebernya.
(rsa)