Parkir sembarangan, ratusan sepeda motor digembosi
A
A
A
Sindonews.com - Satlantas Polres Salatiga bersama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Pariwisata (Dishubkombudpar) menindak para pemilik sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya di kawasan larangan parkir.
Puluhan petugas menggembosi roda belakang ratusan sepeda motor yang terparkir di beberapa titik parkir liar di Jalan Diponegoro dengan cara mencabut pentilnya. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan keberadaan parkir liar yang dianggap sudah mengganggu ketertiban umum. Seperti tempat parkir liar yang ada di depan kampus Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga.
Selain menempati daerah larangan parkir, tempat parkir liar tersebut juga mengganggu kenyamanan pejalan kaki lantaran lahannya menempati jalan trotoar. Sayangnya, penindakan baru diberikan kepada pemilik sepeda motor. Sementara juru parkirnya belum ditindak.
Kasatlantas Polres Salatiga AKP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, pihaknya melakukan pencopotan pentil tidak semata – mata latah dengan langkah yang dilakukan petugas di daerah lain seperti Jakarta.
Namun tindakan itu merupakan pembelajaran kepada masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas. Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dan mentaati peraturan lalulintas.
“Sebelum melakukan penindakan, kami sudah beberapa kali melakukan imbauan dan sosialisasi. Namun tidak ada itikad baik dari masyarakat dan parkir liar semakin banyak. Akhirnya kami lakukan penindakan,” katanya, Senin (30/9/2013).
Dia mengatakan, pentil sepeda motor yang dicopot, dikumpulkan untuk diberikan kepada pihak UKSW. Apabila ada mahasiswa yang mau mengambilnya bisa berhubungan langsung dengan pihak kampus.
“Kegiatan (penindakan) ini, akan kami lakukan secara rutin. Ini kami lakukan untuk menumbuhkan efek jera agar masyarakat bisa miliki budaya tertib berlalulintas,” tandasnya.
Petugas dari Dishubkombudpar Kota Salatiga, Ari Harsodi, menambahkan pihaknya telah mengimbau kepada masyarakat saat bepergian dengan mengendarai sepeda motor untuk memarkir motorya di tempat semestinya.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk parkir di tempat parkir yang benar. Tapi kenyataannya masih banyak yang melanggar,” ucapnya.
Sementara itu, sejumlah juru parkir liar dan pemilik sepeda motor yang rodanya digembosi polisi tidak bisa berbuat banyak. Mereka menyadari telah melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
“Saya tidak tahu kalau parkir di sini (depan kampus UKSW) melanggar aturan. Saya baru sekali ini parkir di sini,” tutur Desy (19), salah satu mahasiswi UKSW.
Di sisi lain, pihak kampus UKSW menuding munculnya tempat parkir liar di sekitar lingkungan kampus tak lepas dari campur tangan oknum petugas Dishubkombudpar.
“Kami menduga ada yang jadi backing para juru parkir liar. Sebab tidak mereka (juru parkir liar) berani membuat lahan parkir liar tanpa ada backing,” kata Pembantu Rektor III UKSW Salatiga, Yafet Rissy, kepada wartawan.
“Tudingan kami ini ada dasarnya. Kami telah melakukan penelusuran dan dugaan mengarah pada pengorganisisasian juru parkir liar. Dari sumber yang kami dapati, mereka adalah juru parkir yang bertugas dengan shift dan menyetor Rp45 ribu per shift. Dan hal itu sudah kami laporkan ke Pemkot Salatiga,” pungkasnya.
Puluhan petugas menggembosi roda belakang ratusan sepeda motor yang terparkir di beberapa titik parkir liar di Jalan Diponegoro dengan cara mencabut pentilnya. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan keberadaan parkir liar yang dianggap sudah mengganggu ketertiban umum. Seperti tempat parkir liar yang ada di depan kampus Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga.
Selain menempati daerah larangan parkir, tempat parkir liar tersebut juga mengganggu kenyamanan pejalan kaki lantaran lahannya menempati jalan trotoar. Sayangnya, penindakan baru diberikan kepada pemilik sepeda motor. Sementara juru parkirnya belum ditindak.
Kasatlantas Polres Salatiga AKP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, pihaknya melakukan pencopotan pentil tidak semata – mata latah dengan langkah yang dilakukan petugas di daerah lain seperti Jakarta.
Namun tindakan itu merupakan pembelajaran kepada masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas. Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dan mentaati peraturan lalulintas.
“Sebelum melakukan penindakan, kami sudah beberapa kali melakukan imbauan dan sosialisasi. Namun tidak ada itikad baik dari masyarakat dan parkir liar semakin banyak. Akhirnya kami lakukan penindakan,” katanya, Senin (30/9/2013).
Dia mengatakan, pentil sepeda motor yang dicopot, dikumpulkan untuk diberikan kepada pihak UKSW. Apabila ada mahasiswa yang mau mengambilnya bisa berhubungan langsung dengan pihak kampus.
“Kegiatan (penindakan) ini, akan kami lakukan secara rutin. Ini kami lakukan untuk menumbuhkan efek jera agar masyarakat bisa miliki budaya tertib berlalulintas,” tandasnya.
Petugas dari Dishubkombudpar Kota Salatiga, Ari Harsodi, menambahkan pihaknya telah mengimbau kepada masyarakat saat bepergian dengan mengendarai sepeda motor untuk memarkir motorya di tempat semestinya.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk parkir di tempat parkir yang benar. Tapi kenyataannya masih banyak yang melanggar,” ucapnya.
Sementara itu, sejumlah juru parkir liar dan pemilik sepeda motor yang rodanya digembosi polisi tidak bisa berbuat banyak. Mereka menyadari telah melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
“Saya tidak tahu kalau parkir di sini (depan kampus UKSW) melanggar aturan. Saya baru sekali ini parkir di sini,” tutur Desy (19), salah satu mahasiswi UKSW.
Di sisi lain, pihak kampus UKSW menuding munculnya tempat parkir liar di sekitar lingkungan kampus tak lepas dari campur tangan oknum petugas Dishubkombudpar.
“Kami menduga ada yang jadi backing para juru parkir liar. Sebab tidak mereka (juru parkir liar) berani membuat lahan parkir liar tanpa ada backing,” kata Pembantu Rektor III UKSW Salatiga, Yafet Rissy, kepada wartawan.
“Tudingan kami ini ada dasarnya. Kami telah melakukan penelusuran dan dugaan mengarah pada pengorganisisasian juru parkir liar. Dari sumber yang kami dapati, mereka adalah juru parkir yang bertugas dengan shift dan menyetor Rp45 ribu per shift. Dan hal itu sudah kami laporkan ke Pemkot Salatiga,” pungkasnya.
(rsa)