Labelisasi cagar budaya bidik 80 objek

Senin, 30 September 2013 - 13:00 WIB
Labelisasi cagar budaya bidik 80 objek
Labelisasi cagar budaya bidik 80 objek
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali memrogramkan labelisasi 80 bangunan berkategori cagar budaya pada 2014. Aturan pemberian insentif obyek itu tampaknya diseriusi Pemkot.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo Endah Sitaresmi Suryandari mengatakan, obyek baru pelabelan merupakan hasil inventarisasi Benda Cagar Budaya (BCB) di luar SK Wali Kota Madya No 646/116/I/1997.

SK ini memuat pengesahan 69 obyek BCB berupa bangunan, kawasan dan monumen. Labelisasi 69 obyek terealisasi pada 2012 lalu dengan pemasangan penanda berupa tugu, batu candi dan lempengan tembaga.

“Pemkot menginventarisasi lagi sejak 2011 sampai 2012. Hasilnya ada 80 bangunan diduga cagar budaya. Setelah SK diproses, pelabelannya mengikuti pada tahun depan,” terang dia, Senin (30/9/2013).

Endah mengklaim seluruh pemilik bangunan bersedia menerima konsekuensi pelabelan, yang di antaranya larangan mengubah bentuk apalagi merusaknya.

Bangunan tersebut dilindungi UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya serta mengikat komitmen pemerintah ihwal pelestarian. Sebanyak 80 obyek baru pelabelan di antaranya Stasiun Solo Kota di Sangkrah, Monumen Pers di Banjarsari, dan Studio Lokananta di Laweyan.

Lebih lanjut Endah mengatakan, pemberian insentif bangunan cagar budaya hingga saat ini menunggu pengesahaan peraturan pemerintah (PP) tentang pelestarian yang memuat perhitungan kompensasi.

Dari tiga PP, baru dua PP saja yang selesai digarap Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu PP Registrasi dan Permuseuman.

“Sehingga untuk insentif masih berupa wacana. Kita akan menuju ke sana apabila PP sudah jadi. Setelah itu, berlanjut pada Perda dan Perwali untuk pemberian insentif,” terangnya.

Rencananya, pemberian insentif di antaranya pengurangan atau pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan renovasi, restorasi, serta revitalisasi bangunan. Selama ini, pengucuran bantuan bersumber APBD di bidang tersebut belum pernah diprogramkan.

“Di APBD belum. Namun dari pusat sudah. Yaitu bantuan Kemenpera pada 2010 di Kampung Batik Kauman dan Laweyan, serta perbaikan sarana umum oleh Kemen PU. Dua kawasan itu termasuk BCB,” kata dia.

Total 150 obyek BCB diperkirakan terus bertambah seiring pendaftaran baru bangunan, kawasan, dan monumen berkategori cagar budaya di Kota Solo.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7975 seconds (0.1#10.140)