Polisi dalami penipuan berkedok usaha katering

Jum'at, 27 September 2013 - 16:39 WIB
Polisi dalami penipuan berkedok usaha katering
Polisi dalami penipuan berkedok usaha katering
A A A
Sindonews.com - Penyidik Polsekta Mamajang masih mendalami kasus penipuan berkedok usaha katering yang membawa kabur uang nasabahnya mencapai Rp1,7 miliar.

Nurfaedah Wahab (40), masih menjalani pemeriksaan maraton di Mapolsekta Mamajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari nyanyian tersangka, dia mengaku jika sebagian dana bagi hasil usahanya telah diserahkan kepada nasabahnya. Namun, beberapa lainnya, belum sempat dikembalikannya.

Bahkan, saat ditanya mengenai dana Rp1,7 miliar yang diduga dibawa kabur, Nurfaedah mengaku sudah tidak ada lagi di tangannya.

Olehnya itu, penyidik akan melakukan penelusuran terhadap sejumlah rekening tersangka di beberapa bank. Kuat dugaan, dana ini disimpan Nurfaedah di salah satu rekeningnya.

"Kita masih melakukan pendalaman. Pengakuannya, dana itu sudah tidak ada. Makanya kita telusuri rekeningnya di beberapa bank," kata Kapolsekta Mamajang Kompol Agus Chaerul kemarin, Jumat (27/9/2013).

Sehari sebelumnya, ibu rumah tangga (IRT) ini dicokok petugas di lokasi persembunyiannya di Jakarta Selatan, setelah dilaporkan membawa kabur uang Rp1,7 miliar.

Hingga kemarin, sedikitnya 30 orang yang telah melaporkan kasus penipuan penggelapan yang berkedok bisnis katering ini di Mapolsekta Mamajang.

Dalam kasus ini, setiap nasabahnya menyetor dana mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Para korban diiming-imingi bagi hasil dari usaha katering milik tersangka.

Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku memiliki bisnis katering dan melayani sejumlah perusahaan besar di Kota Makassar.

Namun setelah ditelusuri, usaha katering milik tersangka ternyata fiktif.

Kanit Reskrim Polsekta Mamajang Iptu Safwan menambahkan, pekan depan pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan beberapa bank untuk menelusuri rekening tersangka.

Sejauh ini, kata dia, tersangka dalam kasus ini hanya satu orang. Namun jika ke depannya ditemukan ada keterlibatan pihak lain, akan dipelajarinya terlebihdahulu.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7374 seconds (0.1#10.140)