8 tahun, korupsi di Sulbar capai 321 kasus

Jum'at, 27 September 2013 - 14:29 WIB
8 tahun, korupsi di...
8 tahun, korupsi di Sulbar capai 321 kasus
A A A
Sindonews.com - Selama kurun waktu delapan tahun atau sejak berdirinya Sulawesi Barat (Sulbar) pada 2004 sampai 2012, tercatat sebanyak 321 laporan korupsi di wilayah ini masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, laporan itu justru dipercayakan ke kepolisian maupun kejaksaan.

Direktur Peneliti dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto mengatakan, tidak semua laporan harus ditangani KPK. Masih ada lembaga hukum lain yang berwenang. Meski pada prosesnya, KPK bisa mengintervensi maupun mengambil alih kasus tersebut.

"KPK Belum melihat ada kasus besar di Sulbar. Karena itu, belum ada upaya ambil alih. Kecuali jika ada desakan dari masyarakat dengan alasan kuat. Seperti kasusnya sudah lama, dan tidak selesai dan disertai bukti-bukti kuat. Termasuk jika ada kasus yang diberhentikan dengan alasan tidak jelas," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (27/9/2013).

Dalam menindak sebuah kasus, KPK tidak akan setengah-setengah. Harus matang dan jelas, agar setiap kasus bisa dituntaskan dengan baik. Roni menyebutkan, setiap kasus yang ditangani KPK tidak ada yang lepas dan pelakunya pasti dihukum.

Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan-laporan dugaan korupsi di Sulbar. Namun dipastikan, setiap laporan selalu diproses, sebagaimana diamanatkan undang-undang.

KPK berada di Sulbar untuk menggelar semiloka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi. Kegiatan ini bekerjasama dengan BPKP Sulbar di aula lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar.

Roni juga menyinggung soal masukan sejumlah LSM anti korupsi untuk membuka perwakilan di Sulbar. Menurutnya, pembentukan perwakilan di daerah tidak mudah. Sebab harus mendapat dukungan pemerintah pusat, terutama soal pengalokasian anggaran operasionalnya.

Dia menyebutkan, KPK sudah menangani sebanyak 156 kasus penyuapan, 109 kasus pengadaan barang dan jasa, 38 kasus penyalahgunaan anggaran, 13 kasus perizinan, 12 kasus pungutan, dan upaya merintangi proses KPK sebanyak dua kasus. Semuanya ditangani sesuai aturan yang berlaku dan alat bukti kuat.

Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh menambahkan, banyak regulasi yang dikeluarkan untuk mencegah korupsi. Namun anehnya praktik itu justru semakin menjadi-jadi dilakukan banyak oknum.

"Rakyat Sulbar sudah jenuh dengan ini. Besar harapan, pola yang dilakukan KPK ini menjadikan para pejabat merasa memiliki undang-undang anti korupsi. Sehingga mereka bisa terhindar dari perbuatan menyimpang," katanya.

Pemprov Sulbar sendiri sudah membentuk tim pengendali internal untuk mengantisipasi adanya penyimpangan keuangan. Termasuk soal capaian target dalam satu tahun anggaran. Anwar berjanji akan memberikan efek jera pada pelaku korupsi.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
28 menit yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
32 menit yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
4 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
4 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved