8 tahun, korupsi di Sulbar capai 321 kasus

Jum'at, 27 September 2013 - 14:29 WIB
8 tahun, korupsi di Sulbar capai 321 kasus
8 tahun, korupsi di Sulbar capai 321 kasus
A A A
Sindonews.com - Selama kurun waktu delapan tahun atau sejak berdirinya Sulawesi Barat (Sulbar) pada 2004 sampai 2012, tercatat sebanyak 321 laporan korupsi di wilayah ini masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, laporan itu justru dipercayakan ke kepolisian maupun kejaksaan.

Direktur Peneliti dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto mengatakan, tidak semua laporan harus ditangani KPK. Masih ada lembaga hukum lain yang berwenang. Meski pada prosesnya, KPK bisa mengintervensi maupun mengambil alih kasus tersebut.

"KPK Belum melihat ada kasus besar di Sulbar. Karena itu, belum ada upaya ambil alih. Kecuali jika ada desakan dari masyarakat dengan alasan kuat. Seperti kasusnya sudah lama, dan tidak selesai dan disertai bukti-bukti kuat. Termasuk jika ada kasus yang diberhentikan dengan alasan tidak jelas," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (27/9/2013).

Dalam menindak sebuah kasus, KPK tidak akan setengah-setengah. Harus matang dan jelas, agar setiap kasus bisa dituntaskan dengan baik. Roni menyebutkan, setiap kasus yang ditangani KPK tidak ada yang lepas dan pelakunya pasti dihukum.

Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan-laporan dugaan korupsi di Sulbar. Namun dipastikan, setiap laporan selalu diproses, sebagaimana diamanatkan undang-undang.

KPK berada di Sulbar untuk menggelar semiloka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi. Kegiatan ini bekerjasama dengan BPKP Sulbar di aula lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar.

Roni juga menyinggung soal masukan sejumlah LSM anti korupsi untuk membuka perwakilan di Sulbar. Menurutnya, pembentukan perwakilan di daerah tidak mudah. Sebab harus mendapat dukungan pemerintah pusat, terutama soal pengalokasian anggaran operasionalnya.

Dia menyebutkan, KPK sudah menangani sebanyak 156 kasus penyuapan, 109 kasus pengadaan barang dan jasa, 38 kasus penyalahgunaan anggaran, 13 kasus perizinan, 12 kasus pungutan, dan upaya merintangi proses KPK sebanyak dua kasus. Semuanya ditangani sesuai aturan yang berlaku dan alat bukti kuat.

Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh menambahkan, banyak regulasi yang dikeluarkan untuk mencegah korupsi. Namun anehnya praktik itu justru semakin menjadi-jadi dilakukan banyak oknum.

"Rakyat Sulbar sudah jenuh dengan ini. Besar harapan, pola yang dilakukan KPK ini menjadikan para pejabat merasa memiliki undang-undang anti korupsi. Sehingga mereka bisa terhindar dari perbuatan menyimpang," katanya.

Pemprov Sulbar sendiri sudah membentuk tim pengendali internal untuk mengantisipasi adanya penyimpangan keuangan. Termasuk soal capaian target dalam satu tahun anggaran. Anwar berjanji akan memberikan efek jera pada pelaku korupsi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6704 seconds (0.1#10.140)