Didemo ribuan warga, ini kata Bupati Majalengka

Kamis, 26 September 2013 - 19:44 WIB
Didemo ribuan warga,...
Didemo ribuan warga, ini kata Bupati Majalengka
A A A
Sindonews.com - Bupati Majalengka, Sutrisno, angkat bicara saat ribuan massa aksi melakukan unjukrasa terkait dugaan korupsi dan ijazah palsunya.

Di depan ribuan massa, Sutrisno mengatakan jika dirinya sudah mempersilakan lembaga terkait untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsinya. Untuk kasus dugaan korupsi Upah Pungut PBB, kata Sutrisno, bahwa Upah Pungut PBB tersebut legal karena didasari Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/KMK.04/2000 tentang bagi hasil PBB bagi pusat dan daerah.

Dijelaskan dia, aturan Upah Pungut PBB juga ditindaklanjuti oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 973/Kep.727. Depen/2008 tentang pembagian biaya pungut PBB untuk Provinsi dan kabupaten/kota.

Atas dasar itulah, menurut Bupati Sutrisno, Pemkab Majalengka membuat Keputusan Bupati nomor 219/2009 tentang pengalokasian Biaya pungut PBB untuk desa, kecamatan, untuk pembina dan pengelola terkait besaran nilainya. Dan untuk merealisasikannya, kemudian ditindaklanjuti dengan SK Bupati nomor 218/200c tentang pembentukan tim intensifikasi dan ekstensifikasi BP PBB.

“Persoalan hukum muncul karena tidak disampaikan oleh oknum, bukan pada programnya. Kemudian, oknum tersebut memenuhi kewajibannya dengan menyetor BP PBB dan SPJ keuangan ditanda-tangani serta tidak ada tuntutan dan semua pihak yang berhak sudah menerima. Atas dasar inilah Kejari menerbitkan SP3 dan kasus ini selesai," jelas Sutrisno, Kamis (29/9/2013).

“Tentang desa peradaban, saya sudah mengizinkan silakan diproses manakala ada pelanggaran hukum,” lanjut Sutrisno yang didampingi oleh Dandim 0617 Majalengka Letkol Inf Togu Parmonangan, dan Kapolres Majalengka, AKBP Bulang Bayu Samudra.

Terkait kasus yang melibatkan dirinya secara pribadi, Sutrisno menegaskan, pihaknya telah menunjuk pengacara untuk melakukan langkah hukum.

“Masalah tuduhan ijazah palsu, saya sudah menugaskan lawyer saya untuk melaporkan yang memitnah saya. Begitu juga tuduhan dalang pembunuhan terhadap seseorang. Diproses secara hukum agar ada kejelasan,” tegas dia.

Sutrisno mengaku, kasus-kasus yang dialamatkan kepada dirinya, baik kapasitasnya sebagai Bupati maupun Pribadi, dapat merusak perjalanan politiknya. Oleh karena itu, jelas dia, dirinya memutuskan untuk menempuh proses hukum untuk menanggapi kasus tersebut.

“Kalau dibiarkan saja, hak politik saya dibrangus. oleh karena itu saya punya hak untuk membersihakn apa yang berekembang, agar perjalanan politik saya ke depan tidak terganggu,” tegas dia.

Baca juga: Bupatinya diduga korupsi, ribuan warga Majalengka demo
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved