Kasus bansos Sulsel 2008, Kejati bidik tersangka baru

Kamis, 26 September 2013 - 13:25 WIB
Kasus bansos Sulsel...
Kasus bansos Sulsel 2008, Kejati bidik tersangka baru
A A A
Sindonews.com - Kejati Sulsel kembali memastikan melakukan pengembangan penyelidikan kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008 senilai Rp8,8 miliar.

Setelah status hukum mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel juga memastikan bakal adanya tersangka baru dalam dalam perkara ini.

Kepastian tersebut merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, dimana saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah mengungkap keterlibatan sejumlah legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dan DPRD Makassar, terkait aliran dana bansos tersebut.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga mengungkap keterlibatan pejabat Pemprov Sulsel, diantaranya Sekretaris Provinsi Andi Muallim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik melakukan telaah terkait hasil persidangan perkara bansos tersebut dan selanjutnya mendalami peran dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut sesuai yang terungkap dalam fakta persidangan.

Sedangkan keterlibatan Andi Muallim, sebelumnya sudah diungkap Kejati Sulsel melalui materi dakwaan terhadap Anwar Beddu, kejaksaan telah mengungkap kalau terjadinya penyelewengan dana bansos terjadi karena perbuatan Anwar Beddu bersama-sama dengan Andi Muallim.

"Dilakukan pengembangan penyelidikan dan bisa ada tersangka baru seperti halnya kasus CCC (dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan CCC)," ujarnya, Kamis (26/9/2013).

Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar tertanggal 6 September 2012 Nomor 20 dan menyatakan Anwar Beddu bersalah. Adanya penguatan bahwa kasus bansos tersebut adalah tindak pidana korupsi, maka langkah penyidik untuk mengembangkan proses penyelidikan perkara ini terus dilakukan.

Disinggung tentang sejumlah pejabat dilingkup Pemprov Sulsel dan legislator di DPRD Sulsel dan Makassar, Nur Alim menegaskan, fakta persidangan yang terungkap adalah terdapat penerima dana bansos dari lingkup legislator dan ada pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pejabat berwenang dilingkup Pemprov Sulsel.

"Penyidik masih mempelajari fakta-fakta persidangan. Yang jelas, kasus korupsi itu tidak dilakukan oleh satu orang, pasti ada orang lain yang terlibat," elaknya terkait dengan siapa pihak paling bertanggungjawab selanjutnya dalam perkara ini.

Nur Alim menegaskan, lembaganya melakukan pendalaman terhadap fakta persidangan dan amar putusan majelis hakim, mulai dari tingkat Pengadilan Tipikor Makassar dan PT Makassar. Pada materi dakwaan maupun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar secara tegas disebutkan kalau perbuatan Anwar Beddu yang melakukan pembayaran dana bansos pada pihak yang tidak tepat dengan nilai mencapai Rp8,86 miliar, dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Provinsi Andi Muallim. Dalam proses persidangan juga terungkap sejumlah nama pejabat Pemprov Sulsel yang terlibat serta sejumlah legislator.

Pada amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, sejumlah nama disebut ikut bertanggungjawab, mulai dari Sekprov Sulsel sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Andi Muallim, mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan, Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Andi Sumange Alam dan Ilham Gazaling serta Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu.

Diketahui, pada kasus bansos 2008 ini Kejati Sulsel baru mengajukan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu ke Pengadilan Tipikor, dimana Anwar dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Terkait dengan hukuman tersebut, Anwar Beddu kemudian mengajukan banding ke PT Makassar dan membuahkan hasil.

Kendati majelis hakim PT Makassar yang terdiri dari Salma Ali, Heri Sukemi dan Padma D Liman, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar tertanggal 6 September 2012 Nomor 20 dan menyatakan Anwar Beddu bersalah. Akan tetapi hukuman yang dijatuhkan hanya 15 bulan dan putusan itu menganulir keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib mendukung langkah Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus bansos tersebut. Selain itu, dalam materi dakwaan terhadap Anwar Beddu secara jelas dan nyata menyebutkan kalau perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yakni pejabat pemprov Sulsel. Bahkan, dalam materi dakwaan tersebut juga ditegaskan kalau berkas perkara Sekprov Sulsel Andi Muallim akan diajukan ke Pengadilan Tipikor secara terpisah.

"Semua kasus korupsi harus tuntas. Sekarang kita menunggu sikap dari Kejati Sulsel dalam menuntaskan kasus bansos ini," desak Abdul Mutthalib.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
22 menit yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
1 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
11 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
13 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
13 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
14 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved