Kasus bansos Sulsel 2008, Kejati bidik tersangka baru
A
A
A
Sindonews.com - Kejati Sulsel kembali memastikan melakukan pengembangan penyelidikan kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008 senilai Rp8,8 miliar.
Setelah status hukum mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel juga memastikan bakal adanya tersangka baru dalam dalam perkara ini.
Kepastian tersebut merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, dimana saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah mengungkap keterlibatan sejumlah legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dan DPRD Makassar, terkait aliran dana bansos tersebut.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga mengungkap keterlibatan pejabat Pemprov Sulsel, diantaranya Sekretaris Provinsi Andi Muallim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik melakukan telaah terkait hasil persidangan perkara bansos tersebut dan selanjutnya mendalami peran dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut sesuai yang terungkap dalam fakta persidangan.
Sedangkan keterlibatan Andi Muallim, sebelumnya sudah diungkap Kejati Sulsel melalui materi dakwaan terhadap Anwar Beddu, kejaksaan telah mengungkap kalau terjadinya penyelewengan dana bansos terjadi karena perbuatan Anwar Beddu bersama-sama dengan Andi Muallim.
"Dilakukan pengembangan penyelidikan dan bisa ada tersangka baru seperti halnya kasus CCC (dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan CCC)," ujarnya, Kamis (26/9/2013).
Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar tertanggal 6 September 2012 Nomor 20 dan menyatakan Anwar Beddu bersalah. Adanya penguatan bahwa kasus bansos tersebut adalah tindak pidana korupsi, maka langkah penyidik untuk mengembangkan proses penyelidikan perkara ini terus dilakukan.
Disinggung tentang sejumlah pejabat dilingkup Pemprov Sulsel dan legislator di DPRD Sulsel dan Makassar, Nur Alim menegaskan, fakta persidangan yang terungkap adalah terdapat penerima dana bansos dari lingkup legislator dan ada pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pejabat berwenang dilingkup Pemprov Sulsel.
"Penyidik masih mempelajari fakta-fakta persidangan. Yang jelas, kasus korupsi itu tidak dilakukan oleh satu orang, pasti ada orang lain yang terlibat," elaknya terkait dengan siapa pihak paling bertanggungjawab selanjutnya dalam perkara ini.
Nur Alim menegaskan, lembaganya melakukan pendalaman terhadap fakta persidangan dan amar putusan majelis hakim, mulai dari tingkat Pengadilan Tipikor Makassar dan PT Makassar. Pada materi dakwaan maupun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar secara tegas disebutkan kalau perbuatan Anwar Beddu yang melakukan pembayaran dana bansos pada pihak yang tidak tepat dengan nilai mencapai Rp8,86 miliar, dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Provinsi Andi Muallim. Dalam proses persidangan juga terungkap sejumlah nama pejabat Pemprov Sulsel yang terlibat serta sejumlah legislator.
Pada amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, sejumlah nama disebut ikut bertanggungjawab, mulai dari Sekprov Sulsel sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Andi Muallim, mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan, Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Andi Sumange Alam dan Ilham Gazaling serta Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu.
Diketahui, pada kasus bansos 2008 ini Kejati Sulsel baru mengajukan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu ke Pengadilan Tipikor, dimana Anwar dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Terkait dengan hukuman tersebut, Anwar Beddu kemudian mengajukan banding ke PT Makassar dan membuahkan hasil.
Kendati majelis hakim PT Makassar yang terdiri dari Salma Ali, Heri Sukemi dan Padma D Liman, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar tertanggal 6 September 2012 Nomor 20 dan menyatakan Anwar Beddu bersalah. Akan tetapi hukuman yang dijatuhkan hanya 15 bulan dan putusan itu menganulir keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib mendukung langkah Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus bansos tersebut. Selain itu, dalam materi dakwaan terhadap Anwar Beddu secara jelas dan nyata menyebutkan kalau perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yakni pejabat pemprov Sulsel. Bahkan, dalam materi dakwaan tersebut juga ditegaskan kalau berkas perkara Sekprov Sulsel Andi Muallim akan diajukan ke Pengadilan Tipikor secara terpisah.
"Semua kasus korupsi harus tuntas. Sekarang kita menunggu sikap dari Kejati Sulsel dalam menuntaskan kasus bansos ini," desak Abdul Mutthalib.
Setelah status hukum mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel juga memastikan bakal adanya tersangka baru dalam dalam perkara ini.
Kepastian tersebut merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, dimana saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah mengungkap keterlibatan sejumlah legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dan DPRD Makassar, terkait aliran dana bansos tersebut.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga mengungkap keterlibatan pejabat Pemprov Sulsel, diantaranya Sekretaris Provinsi Andi Muallim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik melakukan telaah terkait hasil persidangan perkara bansos tersebut dan selanjutnya mendalami peran dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut sesuai yang terungkap dalam fakta persidangan.
Sedangkan keterlibatan Andi Muallim, sebelumnya sudah diungkap Kejati Sulsel melalui materi dakwaan terhadap Anwar Beddu, kejaksaan telah mengungkap kalau terjadinya penyelewengan dana bansos terjadi karena perbuatan Anwar Beddu bersama-sama dengan Andi Muallim.
"Dilakukan pengembangan penyelidikan dan bisa ada tersangka baru seperti halnya kasus CCC (dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan CCC)," ujarnya, Kamis (26/9/2013).
Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar tertanggal 6 September 2012 Nomor 20 dan menyatakan Anwar Beddu bersalah. Adanya penguatan bahwa kasus bansos tersebut adalah tindak pidana korupsi, maka langkah penyidik untuk mengembangkan proses penyelidikan perkara ini terus dilakukan.
Disinggung tentang sejumlah pejabat dilingkup Pemprov Sulsel dan legislator di DPRD Sulsel dan Makassar, Nur Alim menegaskan, fakta persidangan yang terungkap adalah terdapat penerima dana bansos dari lingkup legislator dan ada pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pejabat berwenang dilingkup Pemprov Sulsel.
"Penyidik masih mempelajari fakta-fakta persidangan. Yang jelas, kasus korupsi itu tidak dilakukan oleh satu orang, pasti ada orang lain yang terlibat," elaknya terkait dengan siapa pihak paling bertanggungjawab selanjutnya dalam perkara ini.
Nur Alim menegaskan, lembaganya melakukan pendalaman terhadap fakta persidangan dan amar putusan majelis hakim, mulai dari tingkat Pengadilan Tipikor Makassar dan PT Makassar. Pada materi dakwaan maupun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar secara tegas disebutkan kalau perbuatan Anwar Beddu yang melakukan pembayaran dana bansos pada pihak yang tidak tepat dengan nilai mencapai Rp8,86 miliar, dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Provinsi Andi Muallim. Dalam proses persidangan juga terungkap sejumlah nama pejabat Pemprov Sulsel yang terlibat serta sejumlah legislator.
Pada amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, sejumlah nama disebut ikut bertanggungjawab, mulai dari Sekprov Sulsel sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Andi Muallim, mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan, Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Andi Sumange Alam dan Ilham Gazaling serta Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu.
Diketahui, pada kasus bansos 2008 ini Kejati Sulsel baru mengajukan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu ke Pengadilan Tipikor, dimana Anwar dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Terkait dengan hukuman tersebut, Anwar Beddu kemudian mengajukan banding ke PT Makassar dan membuahkan hasil.
Kendati majelis hakim PT Makassar yang terdiri dari Salma Ali, Heri Sukemi dan Padma D Liman, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar tertanggal 6 September 2012 Nomor 20 dan menyatakan Anwar Beddu bersalah. Akan tetapi hukuman yang dijatuhkan hanya 15 bulan dan putusan itu menganulir keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib mendukung langkah Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus bansos tersebut. Selain itu, dalam materi dakwaan terhadap Anwar Beddu secara jelas dan nyata menyebutkan kalau perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yakni pejabat pemprov Sulsel. Bahkan, dalam materi dakwaan tersebut juga ditegaskan kalau berkas perkara Sekprov Sulsel Andi Muallim akan diajukan ke Pengadilan Tipikor secara terpisah.
"Semua kasus korupsi harus tuntas. Sekarang kita menunggu sikap dari Kejati Sulsel dalam menuntaskan kasus bansos ini," desak Abdul Mutthalib.
(rsa)