Kepala Dinas Bina Marga Jepara ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM Kabupaten Jepara, Edy Sutoyo, akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Edy Sutoyo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan 2009 - 2010 ini langsung dijebloskan ke Lapas Kedungpane Semarang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni, mengatakan penahanan Edy Sutoyo dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, Edy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2013, sudah tiga kali dipanggil oleh tim penyidik, namun yang bersangkutan selalu mangkir dari pemeriksaan.
Untuk masa penahanan pertama, Edy Sutoyo ditahan sejak Rabu (25/9) malam hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap yang bersangkutan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
"Sudah resmi ditahan di Lapas Kedungpane Semarang," kata Eko saat dihubungi, Kamis (26/9/2013).
Tiga proyek yang membelit Edy Sutoyo yakni peningkatan kapasitas jalan di Desa Bandungharjo dan Banyumanis Kecamatan Donorojo. Dan proyek peningkatan kapasitas jalan Mayong - Dorang, Kecamatan Mayong. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, Wakil Bupati Jepara Subroto mengaku prihatin dengan ditahannya Edy Sutoyo. Pemkab Jepara akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM Jepara untuk menggantikan Edy Sutoyo.
Menurut Subroto, penunjukan Plt ini penting, sebab Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM Jepara merupakan koordinator pelaksanaan proyek fisik lintas instansi pemerintah yang ada di lingkup Pemkab Jepara.
Ditanya kapan penunjukan Plt dilaksanakan, menurut Subroto akan digelar secepatnya. Pihaknya memperkirakan Plt Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM Jepara sudah ditunjuk pekan depan.
"Nanti penggantinya harus eselon II. Akan segera kita rapatkan, tapi kita menunggu dulu Pak Bupati (Ahmad Marzuqi) yang saat ini masih ada dinas di China," tandasnya.
Edy Sutoyo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan 2009 - 2010 ini langsung dijebloskan ke Lapas Kedungpane Semarang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni, mengatakan penahanan Edy Sutoyo dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, Edy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2013, sudah tiga kali dipanggil oleh tim penyidik, namun yang bersangkutan selalu mangkir dari pemeriksaan.
Untuk masa penahanan pertama, Edy Sutoyo ditahan sejak Rabu (25/9) malam hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap yang bersangkutan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
"Sudah resmi ditahan di Lapas Kedungpane Semarang," kata Eko saat dihubungi, Kamis (26/9/2013).
Tiga proyek yang membelit Edy Sutoyo yakni peningkatan kapasitas jalan di Desa Bandungharjo dan Banyumanis Kecamatan Donorojo. Dan proyek peningkatan kapasitas jalan Mayong - Dorang, Kecamatan Mayong. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, Wakil Bupati Jepara Subroto mengaku prihatin dengan ditahannya Edy Sutoyo. Pemkab Jepara akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM Jepara untuk menggantikan Edy Sutoyo.
Menurut Subroto, penunjukan Plt ini penting, sebab Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM Jepara merupakan koordinator pelaksanaan proyek fisik lintas instansi pemerintah yang ada di lingkup Pemkab Jepara.
Ditanya kapan penunjukan Plt dilaksanakan, menurut Subroto akan digelar secepatnya. Pihaknya memperkirakan Plt Kepala Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM Jepara sudah ditunjuk pekan depan.
"Nanti penggantinya harus eselon II. Akan segera kita rapatkan, tapi kita menunggu dulu Pak Bupati (Ahmad Marzuqi) yang saat ini masih ada dinas di China," tandasnya.
(rsa)