PTPN VII didesak kembalikan tanah ulayat

Kamis, 26 September 2013 - 01:29 WIB
PTPN VII didesak kembalikan...
PTPN VII didesak kembalikan tanah ulayat
A A A
Sindonews.com - Sekitar 40 orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muba Bersatu (GMMB) melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor Pemkab Muba dan DPRD Muba, Rabu (25/9) kemarin.

Mereka meminta sengketa lahan antara warga dengan PTPN VII Unit Betung dapat dituntaskan.

Warga dari Desa Teluk I, II, II, dan Tanjung Agung sebanyak 725 KK ini menuntut agar tanah ulayat seluasi 1.693 hektare yang dikuasai oleh PTPN VII segara dikembalikan kepada mereka karena dianggap tanah ulayat atau tanah adat.

Warga Desa Teluk Kijing, Zili mengaku kecewa dengan pemerintah karena persoalan terlarut terus berlarut-larut tanpa adanya kejelasan. Saat ini dia dan temannya terpaksa harus bekerja serabutan untuk menghidupi keluarga mereka karena kebun seluas lima hektare miliknya diserobot oleh PTPN VII.

"Yang penting kerja apa aja. Daripada anak dan istri dirumah tidak makan. Nasib kami sudah lama digantung tanpa kejelasan. Sungguh zolim negeri ini,” kesalnya.

Aksi warga tersebut sudah dilakukan berkali-kali namun tetap saja tidak mampu membuka hati nurani para pejabat agar dapat segera menyelesaikan konflik yang telah terjadi sejak tahun 2002 ini.

"Kami menaruh harapan besar agar tanah kami segera dikembalikan untuk mata pencaharian kami,” harapnya.

Wargapun kesal dan mengancam bila hal itu tidak segera dituntaskan maka akan melakukan aksi yang lebih banyak lagi.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Hasbi mengatakan warga melakukan aksi damai untuk kesekian kalinya. Namun lagi-lagi tidak ada tindakan nyata dari pemerintah. Warga pribumi justru menjadi penonton di tempatnya sendiri.

"Kami sangat kecewa karena masalah ini tidak ada kejelasannya sudah bertahun-tahun.," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Hasbi juga mengungkapkan jika selama ini warga selalu diintimidasi oleh pihak perusahaan serta melakukan pembodohan terhadap aparatur desa.

Dalam aksi unjuk rasa itu, warga menuding pemerintah tidak serius menangani permasalahan sengketa lahan antara warga eks Marga Teluk Kijing dengan PTPN VII.

Menurutnya, lahan milik warga seluas 1.693 hektare yang meliputi Desa Teluk Kijing I, II, III, dan Desa Tanjung Agung, saat ini ditanami sawit oleh PTPN VII. Namun warga tidak mendapatkan apa-apa dan hidupnya kian sengsara.

Warga mengatakan, tanah tersebut adalah tanah ulayat yang telah ditempati sejak zaman nenek moyang mereka. Bahkan untuk permasalahan tanah ulayat telah ditetapkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012.

Warga yang melakukan aksi demonstrasi ini dibuat kecewa karena pejabat-pejabat yang berkompeten tidak ada yang menemui karena sedang menghadiri acara panjat pinang dalam rangka perayaan HUT Muba.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan warga dihadiri Kabag Humas, Dicky Meiriando serta Kabag Hukum, H Yudi Herzandi, masalah tanah ulayat akan segera ditindak lanjuti dan dilaporkan kepada Bupati Muba, H Pahri Azhari.

"Kita akan tindak-lanjuti namun tidak bisa cepat karena Pemkab Muba saat ini sedang disibukkan dengan perayaan HUT Muba," ungkap Dicky.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5989 seconds (0.1#10.140)