Golkar siap gulirkan hak angket reklamasi
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi Partai Golkar Makassar akhirnya merapatkan barisan untuk kembali menggulirkan hak angket reklamasi. FPG berjanji akan menggodok hak angket tersebut pekan depan.
Inisiator hak angket reklamasi dari fraksi Partai Golkar, Abd Wahab Tahir, optimis perjuangan hak angket tersebut akan didukung oleh sejumlah fraksi yang sependapat jika reklamasi di kawasan pesisir pantai telah menabrak regulasi tentang lingkungan hidup dan menyalahi Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar tahun 2006.
"Fraksi golkar sudah memberikan lampu hijau, lima anggota kami sudah menandatangi hak angket, kami yakin koalisi sayang yaitu Fraksi PAN dan PDK dan PDI akan bergabung, dan insya allah kami mulai pekan depan," tandas anggota komisi B Bidang Ekonomi DPRD Makassar, Rabu (25/9/2013).
Menurut Wahab, persyaratan hak angket menurut undang-undang (UU), yakni dapat diajukan apabila ada tujuh anggota DPRD dari dua fraksi yang berbeda telah menandatangani dan agenda pembahasannya akan diatur di Badan Musyawarah.
"Kami siap memperjuangkan hak angket ini. Kalau sudah memenuhi persyaratan maka segera ke ranah Bamus dan secepatnya diagendakan untuk diparipurnakan, dan jika kami memenangkan di paripurna maka pansus akan dibentuk untuk melakukan penyilidikan," tandasnya.
Wahab juga mengaku, jika digulirkannya kembali bola panas hak angket tersebut tidak ada kaitannya dengan kekalahan kandidat Supomo-Kadir (SuKa) pada Pilwali lalu.
"Kenapa sampai tiga bulan terakhir ini tidak dilanjutkan, itu semata-mata kami tidak mau dianggap hak angket ini penuh intrik politik. Asumsi itu kita hindari, jadi dengan berakhirnya pilwali ini maka sudah waktunya kita memperjuangkan kembali apa yang menjadi hak rakyat," tandasnya.
Sedianya, lanjut Wahab beberapa dan maupun investor nasional akan diundang untuk memberikan keterangan tentang keterlibatan mereka melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam aktifitas reklamasi tersebut.
Di antaranya, PT Agung Podemoro, yang statusnya kini sudah terlapor di Polda, GMTD, Dani Pomanto, Hj Najmiah, Pelindo, PT CaturJaya, dan lain sebagainya.
"Kalau perlu Pak Wali juga akan kita panggil kalau pada prosesnya nanti membutuhkan keterangan dari wali kota," ujarnya.
Wahab menambahkan, latar belakang digulirkannya hak angket tersebut karena laut sepanjang 35 km di wilayah Kecamatan Mariso, Tamalate dan Biringkanaya, hanya dimonopoli oleh sembilan orang.
"Kami sebagai wakil rakyat patut memperjuangkan hak rakyat, karena laut ini kan milik negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada rakyat, bukan diperuntukkan untuk segelintir orang yang ingin menikmati," urainya.
Hal senada diungkapkan oleh Legislator Golkar, Irianto Ahmad. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dibiarkan, jika terindikasi dan terbukti ada kesalahan dalam proses reklamasi tersebut, seharusnya memang dibuatkan hak angket untuk menyelidiki apa yang menjadi kejanggalan dalam reklamasi tersebut.
"Karena setahu saya laut itu tidak bisa dijual, dan tidak bisa dimiliki oleh perseorangan. Pertanyaannya kemudian, untuk siapa dan untuk apa reklamasi itu tersebut dilakukan, apakah akan dinikmati oleh masyarakat atau hanya segelintir orang saja," sebut ketua komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar tersebut.
Apalagi sejumlah kawasan yang telah diatur dalam Perda RTRW 2006 tidak mencatat ada reklamasi di sejumlah daerah, seperti di kawasan lindung lakkang, kawasan Tallo yang merupakan daerah penyangga.
"Kawasan-kawasan tersebut harus dilindungi karena memiliki hutan bakau," tambahnya.
Inisiator hak angket reklamasi dari fraksi Partai Golkar, Abd Wahab Tahir, optimis perjuangan hak angket tersebut akan didukung oleh sejumlah fraksi yang sependapat jika reklamasi di kawasan pesisir pantai telah menabrak regulasi tentang lingkungan hidup dan menyalahi Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar tahun 2006.
"Fraksi golkar sudah memberikan lampu hijau, lima anggota kami sudah menandatangi hak angket, kami yakin koalisi sayang yaitu Fraksi PAN dan PDK dan PDI akan bergabung, dan insya allah kami mulai pekan depan," tandas anggota komisi B Bidang Ekonomi DPRD Makassar, Rabu (25/9/2013).
Menurut Wahab, persyaratan hak angket menurut undang-undang (UU), yakni dapat diajukan apabila ada tujuh anggota DPRD dari dua fraksi yang berbeda telah menandatangani dan agenda pembahasannya akan diatur di Badan Musyawarah.
"Kami siap memperjuangkan hak angket ini. Kalau sudah memenuhi persyaratan maka segera ke ranah Bamus dan secepatnya diagendakan untuk diparipurnakan, dan jika kami memenangkan di paripurna maka pansus akan dibentuk untuk melakukan penyilidikan," tandasnya.
Wahab juga mengaku, jika digulirkannya kembali bola panas hak angket tersebut tidak ada kaitannya dengan kekalahan kandidat Supomo-Kadir (SuKa) pada Pilwali lalu.
"Kenapa sampai tiga bulan terakhir ini tidak dilanjutkan, itu semata-mata kami tidak mau dianggap hak angket ini penuh intrik politik. Asumsi itu kita hindari, jadi dengan berakhirnya pilwali ini maka sudah waktunya kita memperjuangkan kembali apa yang menjadi hak rakyat," tandasnya.
Sedianya, lanjut Wahab beberapa dan maupun investor nasional akan diundang untuk memberikan keterangan tentang keterlibatan mereka melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam aktifitas reklamasi tersebut.
Di antaranya, PT Agung Podemoro, yang statusnya kini sudah terlapor di Polda, GMTD, Dani Pomanto, Hj Najmiah, Pelindo, PT CaturJaya, dan lain sebagainya.
"Kalau perlu Pak Wali juga akan kita panggil kalau pada prosesnya nanti membutuhkan keterangan dari wali kota," ujarnya.
Wahab menambahkan, latar belakang digulirkannya hak angket tersebut karena laut sepanjang 35 km di wilayah Kecamatan Mariso, Tamalate dan Biringkanaya, hanya dimonopoli oleh sembilan orang.
"Kami sebagai wakil rakyat patut memperjuangkan hak rakyat, karena laut ini kan milik negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada rakyat, bukan diperuntukkan untuk segelintir orang yang ingin menikmati," urainya.
Hal senada diungkapkan oleh Legislator Golkar, Irianto Ahmad. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dibiarkan, jika terindikasi dan terbukti ada kesalahan dalam proses reklamasi tersebut, seharusnya memang dibuatkan hak angket untuk menyelidiki apa yang menjadi kejanggalan dalam reklamasi tersebut.
"Karena setahu saya laut itu tidak bisa dijual, dan tidak bisa dimiliki oleh perseorangan. Pertanyaannya kemudian, untuk siapa dan untuk apa reklamasi itu tersebut dilakukan, apakah akan dinikmati oleh masyarakat atau hanya segelintir orang saja," sebut ketua komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar tersebut.
Apalagi sejumlah kawasan yang telah diatur dalam Perda RTRW 2006 tidak mencatat ada reklamasi di sejumlah daerah, seperti di kawasan lindung lakkang, kawasan Tallo yang merupakan daerah penyangga.
"Kawasan-kawasan tersebut harus dilindungi karena memiliki hutan bakau," tambahnya.
(lns)