Kuli bangunan congkel mobil buat beli miras

Rabu, 25 September 2013 - 16:53 WIB
Kuli bangunan congkel...
Kuli bangunan congkel mobil buat beli miras
A A A
Sindonews.com - Lantaran ketagihan mengkonsumsi minuman keras (miras), dua kuli bangunan nekad mencongkel mobil, di di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya. Nahas aksi keduanya kepergok aparat kepolisian.

Akibat perbuatannya, Imawan Subekti (35) warga Jalan semut, dan Budi Rahmat (34) warga Buduran, Sidoarjo, langsung didijebloskan ke penjara Mapolsek Genteng, Surabaya.

Setelah ditelisik, kedua orang itu ternyata residivis. Mereka biasa beraksi dengan cara merusak kaca mobil yang terparkir. Sasarannya adalah sejumlah barang-barang yang ada di dalam mobil tersebut.

"Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa kamera dan dua buah obeng," ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng AKP Arif Suharto, di Mapolsek Genteng, Rabu (25/9/2013).

Ditambahkan dia, tersangka sudah lama menjadi incaran petugas kepolisian. Mereka memang kerap kali beraksi dan meresahkan warga pemilik mobil yang sedang parkir di Kawasan Walikota Mustajab, Jalan Diponegoro dan Genteng, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, dua terangka ini mengaku nekad mencongkel mobil lantaran tidak punya uang untuk membeli miras. Selama lima kali beraksi, barang curian tersebut dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli miras.

Atas perbuatannya itu, dua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi juga mengembangkan kasus tersebut dari penangkapn dua orang tersangka ini.
(san)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
2 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
7 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
7 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
8 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
8 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
8 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved