Reformasi agraria tahap awal pembangunan nasional
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan massa dari berbagai organisasi gerakan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan, Jalan Pramuka Garut. Dalam aksinya, massa menyampaikan keprihatinannya atas ketimpangan penguasaan pengelolaan dan pemanfaatan tanah.
Koordinator aksi massa Opik mengatakan, selama ini sikap pemerintah terkesan mengacuhkan maraknya konflik tanah di berbagai daerah. Dia pun menilai, pemerintah cenderung represif dalam menangani permasalahan konflik pertanahan tersebut.
“Padahal kondisi tersebut bertentangan dengan semangat para pendiri bangsa yang meletakkan fondasi dasar untuk reformasi agraria sebagai tahap awal pelaksanaan pembangunan nasional,” kata Opik, kepada wartawan, Selasa (24/9/2013).
Menurut Opik, pemerintah telah mengkhianati amanat pengelolaan sumber daya alam berupa tanah, air, dan udara bagi kesejahteraan rakyat, seperti dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 yang turunannya berupa Undang-undang Pokok Agraria.
Oleh karena itulah, sambung Opik, mereka menuntut agar reformasi agraria dan redistribusi tanah dilaksanakan. “Tentunya dengan prioritas pada soal kepemilikan, pemanfataan atau pengelolaan tanah negara, dan kekayaan alam untuk petani, masyarakat adat, masyarakat miskin kota, nelayan, dan buruh," jelasnya.
Pihaknya juga mendesak, pemerintah untuk menyelesaikan segera kasus penyerobotan lahan seluas 2,3 hektare (ha) di Kampung Sindangratu, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng.
Koordinator aksi massa Opik mengatakan, selama ini sikap pemerintah terkesan mengacuhkan maraknya konflik tanah di berbagai daerah. Dia pun menilai, pemerintah cenderung represif dalam menangani permasalahan konflik pertanahan tersebut.
“Padahal kondisi tersebut bertentangan dengan semangat para pendiri bangsa yang meletakkan fondasi dasar untuk reformasi agraria sebagai tahap awal pelaksanaan pembangunan nasional,” kata Opik, kepada wartawan, Selasa (24/9/2013).
Menurut Opik, pemerintah telah mengkhianati amanat pengelolaan sumber daya alam berupa tanah, air, dan udara bagi kesejahteraan rakyat, seperti dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 yang turunannya berupa Undang-undang Pokok Agraria.
Oleh karena itulah, sambung Opik, mereka menuntut agar reformasi agraria dan redistribusi tanah dilaksanakan. “Tentunya dengan prioritas pada soal kepemilikan, pemanfataan atau pengelolaan tanah negara, dan kekayaan alam untuk petani, masyarakat adat, masyarakat miskin kota, nelayan, dan buruh," jelasnya.
Pihaknya juga mendesak, pemerintah untuk menyelesaikan segera kasus penyerobotan lahan seluas 2,3 hektare (ha) di Kampung Sindangratu, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng.
(san)