Pembunuh siswi SMK di Sleman dituntut mati

Senin, 23 September 2013 - 19:49 WIB
Pembunuh siswi SMK di...
Pembunuh siswi SMK di Sleman dituntut mati
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Sleman, menuntut terdakwa YRA (18), pembunuh Ria Puspita Rianti (17), siswi SMK YPKK Maguwoharjo, Depok, Sleman, dengan hukuman mati.

Jaksa juga menuntut terdakwa lainnya ENC, dengan hukuman 10 tahun penjara, potong masa tahanan. Sidang tuntutan dilakukan tertutup, dipimpin Majelis Hakim Sriwati dengan JPU Agung Sadewo. Terdakwa sendiri didampingi oleh kuasa hukumnya Hanif Kurniawan.

YRA dituntut hukuman mati, karena bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan, pembunuhan berencana, pencurian, dan menyembunyikan kematian korban secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karena itu, dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP sub Pasal 286 KUHP sub Pasal 365 KUHP.

Sementara terdakwa ENC, dituntut hukuman 10 tahun penjara potong masa tahanan, karena bersalah melakukan pemerkosaan, dan ikut dalam menyembunyikan kematian korban.

Dalam perkara ini, terdakwa ENC dijerat Pasal 286 KUHP, sub 480 KUHP, sub Pasal 181 KUHP. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Kuasa Hukum terdakwa Hanif Kurniawan mengatakan, selain tidak sesuai dengan fakta di persidangan, tuntutan kepada kliennya itu juga tidak sesuai dengan tujuan dari hukuman itu sendiri. Yakni sebagai tempat untuk pembinaan, bukan sebagai tempat untuk merampas hak-hak seseorang.

“Karena itulah kami keberatan dengan tuntutan ini,” ungkap Hanif, usai sidang tuntutan JPU kepada kliennya di PN Sleman.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga keberatan terhadap waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun pembelaaan, yakni hanya satu minggu. Sehingga waktu yang diberikan tersebut dirasa sangat kurang, apalagi menyangkut dengan nasib seseorang.

“Paling tidak untuk penyusunan pembelaan ini diberi waktu 14 hari,” tandasnya.

Sementara itu, JPU Agung Sadewo dan Ismet tidak bersedia memberikan keterangan soal tuntutan tersebut. Baik Agung maupun Ismet mengaku untuk masalah ini tidak boleh memberikan keterangan. “Maaf, karena sudah menjadi ketentuan kami tidak bisa memberikan tanggapan,” aku Ismet.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut kedua terdakwa ikut melakukan pemerkosaan, pembunuhan, dan pembakaran korban Ria Puspita Ristanti pada Selasa 9 April 2013.

Dalam pembunuhan ini, terdakwa YRA menjadi pelaku utama pembunuhan terhadap korban bersama lima terdakwa lain. Tiga diantaranya masih berstatus anak-anak dan telah dihukum atas suruhan terdakwa oknum polisi Polsek Kalasan Brigadir Hrd (53), yang sebelumnya juga dituntut hukuman mati.

Sedangkan ENC ikut serta dalam tindakan tersebut. JPU sebelum menuntut YRA dan EN, juga telah menuntut KA (40), ayah YRA dengan hukuman mati.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.24)