Pemeriksaan Chalik Suang tunggu izin gubernur

Senin, 23 September 2013 - 17:12 WIB
Pemeriksaan Chalik Suang...
Pemeriksaan Chalik Suang tunggu izin gubernur
A A A
Sindonews.com - Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Kombes Pol Wisnu Sanjaja menegaskan, pihaknya akan tetap memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Sulsel Chalik Suang, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kalau ada indikasi pidana, yah kita proses dong. Kalau memungkinkan di tahan, kita akan tahan, meski dia anggota DPRD," ujar Wisnu, kepada wartawan, Senin (23/9/2013).

Menurut perwira menengah Polri ini, pemeriksaan terhadap legislator Partai Gerindra itu terlebih dahulu harus meminta izin Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. Izin tersebut sebagai salah syarat untuk memintai keterangan seorang pejabat wakil rakyat terkait kasus pidana penganiayaan yang menyeretnya.

"Dia anggota dewan, jadi harus izin kepada Gubernur. Kalau dia (Chalik Suang) memiliki bukti kuat, akan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan di tahan," tegasnya.

Chalik Suang dilaporkan ke polisi oleh Mega Vileta (26) yang mengaku dipukul di wajah hingga mengalami patah tulang hidung. Wanita yang tengah mengandung tersebut melapor bersama suaminya Dery (27).

Cerita versi korban, saat kejadian, pada Selasa 17 September 2013, pelaku yang ditemani istri sedang mengemudikan mobil Avanza dan hendak keluar dari Perumahan Metro Tanjung Bunga.

Dari arah yang sama mobil milik korban yang dikemudikan suami korban berada di belakang mobil pelaku. Saat itu, dari arah berlawanan atau tepatnya dari arah gerbang Jalan Raya Metro Tanjung, sejumlah mobil antre hendak masuk ke perumahan tersebut sehingga terjadi kemacetan.

Saat itu baik korban dan pelaku yang terjebak macet tidak ada yang ingin mengalah dan saling ingin lebih dulu lewat. Terjadilah adu mulut antara pelaku dengan suami korban. Pelaku akhirnya memukul kaca mobil korban dengan tangan. Karena dikuasai emosi, pelaku mendatangi korban dan langsung meninju hidungnya hingga berlumuran darah.

Akhir pekan lalu, Chalik juga melaporkan balik Mega Vileta dengan tuduhan tindakan penganiayaan terhadap dirinya.

Terpisah, Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Anwar Hasan mengaku, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil visum dari korban Mega yang mengalami luka serius pada wajahnya.

Hasil visum tersebut sebagai bukti pelengkap terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Sulsel. "Kita masih menunggu hasil visum dari pihak Mega. Karena ada keterangan Chalik Suang yang membantah menganiaya, makanya kita akan pelajari dulu hasil visumnya," kata Anwar.

Menurutnya, Sabtu 21 September 2013, Chalik Suang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes, namun kapasitasnya melaporkan balik IRT Mega. Jika terbukti, Chalik Suang akan dijerat pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0860 seconds (0.1#10.140)