Perempuan hamil dibakar hidup-hidup lalu dimutilasi

Senin, 23 September 2013 - 16:18 WIB
Perempuan hamil dibakar hidup-hidup lalu dimutilasi
Perempuan hamil dibakar hidup-hidup lalu dimutilasi
A A A
Sindonews.com - Jenazah perempuan korban pembunuhan dan multilasi diketahui bernama Siska Tri Wiayanti (23), warga Sidomulyo RT46/RW13, Sragen Wetan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah, korban diketahui dibakar hidup–hidup sebelum dimultilasi. Tak hanya itu, korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan 8 minggu.

Kepala Bidang Dokkes Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Musyafak mengatakan, proses autopsi dilakukan anggotanya pada Minggu 22 September 2013 sore hingga malam. Tim juga sudah berhasil mengumpulkan bagian–bagian tubuh korban yang belum ditemukan.

“Hasil autopsi demikian, kemungkinan besar terbakar dalam kondisi hidup. Terbakar dulu, baru dimultilasi. Korban sudah teridentifikasi dan pelaku sudah ditangkap,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, melalui telepon selulernya, Senin (23/9/2013).

Kepala korban yang sempat hilang, ditemukan pada keesokan harinya, pukul 13.15 WIB. Sekira satu kilometer, dari lokasi pertama jasad ditemukan. Rencananya, hari ini jenazah akan dimakamkan.

“Korban ini perempuan dengan usia kisaran 20 sampai 25 tahun. Jenazah informasinya akan dimakamkan siang ini. Hasil pemeriksaan, korban sedang hamil delapan minggu. Jadi korbannya dua, perempuan itu dan bayinya,” tambah Musyafak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah AKBP Alloysius Liliek Darmanto menambahkan, tersangka pembunuhan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, pada Minggu 22 September 2013 malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Tersangka bernama Eko Sunarno alias Ahmad Syaifudin (32) warga Kampung Bangkak, RT02/RW01, Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.

“Keterangan suami korban atas nama Jemy Dodot Adi Saputro, korban ini sering berhubungan via telepon seluler dengan tersangka. Dilakukan penangkapan dan tersangka mengaku melakukan pembunuhan itu,” katanya.

Modus pembunuhan itu, kata Liliek, korban ditusuk ulu hatinya menggunakan senjata tajam jenis samurai, disiram bensin, lalu dibakar. Tersangka lalu memotong kepala korban menggunakan samurai yang sama.

“Motifnya karena tersangka sakit hati terhadap korban. Merasa sering dijelek-jelekan namanya kepada orang lain, korban pernah mengadu domba antara tersangka dan suami korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Tersangka diketahui sendirian mengekekusi korban. Usai mengeksekusi korbannya, tersangka pulang ke rumah dan ganti baju. Tersangka yang diketahui menjadi takmir masjid di kampungnya, merayu korban ke lokasi kejadian untuk ritual pesugihan menarik uang dari alam gaib.

Ritual tersebut bukan penggandaan uang. Rumah tersangka dengan TKP, terpaut sekira 1 hingga 2 kilometer. Korban adalah seorang kapster salon.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5370 seconds (0.1#10.140)
pixels