Bermasalah, BPLHD periksa ijin lingkungan Gateway Pasteur
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat meminta agar apartemen Gateway Pasteur tidak hanya dikaji dari aspek Kawasan Bandung Utara (KBU). Namun, juga terhadap izin lingkungannya.
"Setiap izin usaha atau kegiatan harus ada izin lingkungan, sesuai dalam Undang-undang No.32 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.27 tahun," ungkap Kepala BPLHD Jawa Barat Anang Sudarna, kepada Sindonews, Jumat (20/9/2013).
Diakui Anang, masih terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin lingkungan. "Harus diakui, masih banyak bangunan yang lolos dari proses izin. Maka dari itu, perlu ada kajian lebih luas di samping KBU," tutur Anang.
Lebih lanjut, diungkapkan Anang, pengkajian izin lingkungan tentunya dapat menambah sanksi bagi pihak yang bersangkutan jika nantinya terbukti. Terlebih, pelanggaran izin lingkungan terbilang lebih berat dari KBU.
"Pelanggaran KBU hanya berupa kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta. Jika ternyata melanggar izin lingkungan, tentunya jauh lebih serius," tutup Anang.
"Setiap izin usaha atau kegiatan harus ada izin lingkungan, sesuai dalam Undang-undang No.32 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.27 tahun," ungkap Kepala BPLHD Jawa Barat Anang Sudarna, kepada Sindonews, Jumat (20/9/2013).
Diakui Anang, masih terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin lingkungan. "Harus diakui, masih banyak bangunan yang lolos dari proses izin. Maka dari itu, perlu ada kajian lebih luas di samping KBU," tutur Anang.
Lebih lanjut, diungkapkan Anang, pengkajian izin lingkungan tentunya dapat menambah sanksi bagi pihak yang bersangkutan jika nantinya terbukti. Terlebih, pelanggaran izin lingkungan terbilang lebih berat dari KBU.
"Pelanggaran KBU hanya berupa kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta. Jika ternyata melanggar izin lingkungan, tentunya jauh lebih serius," tutup Anang.
(san)