Guru honorer nyambi jual ganja

Jum'at, 20 September 2013 - 12:00 WIB
Guru honorer nyambi jual ganja
Guru honorer nyambi jual ganja
A A A
Sindonews.com - Seorang guru honorer A (28), diciduk aparat kepolisian dari Satuan Reserser Narkoba Polrestabes Bandung lantaran jadi kurir ganja seberat 2,5 kilogram. Dia ditangkap di Jalan Laswi, Kabupaten Bandung, pada 6 September 2013.

"A ini belum sempat mengantarkan ganja ke suatu tempat yang dijanjikan, tetapi keburu tertangkap," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan, kepada wartawan, Jumat (21/9/2013).

Ditambahkan dia, A mendapat perintah untuk mengantarkan ganja dari EK yang kini jadi buronan polisi. "A ini berperan sebagai kurir. Dia baru sekali ini melakukannya," terangnya.

Agus mengatakan, A belum dijanjikan akan mendapat upah berapa dari jasanya sebagai kurir. Kemungkinan, A terdesak kebutuhan ekonomi sehingga mau jadi kurir ganja.

Kepada polisi, A mengaku sebagai guru honorer di salah salah satu SD di Kabupaten Bandung. "Tersangka juga mengaku masih kuliah di perguruan tinggi terbuka," jelasnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, A terbukti positif sebagai pengguna ganja. Atas perbuatannya, A dijerat pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Agus.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0297 seconds (0.1#10.140)