5 pejabat PLN Sumut di penjara
A
A
A
Sindonews.com - Lima mantan pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Utara (Sumut) diserahkan Kejagung ke Kejari Medan, Sumut, Kamis (19/9/2013) petang.
Setelah diperiksa, kelimanya langsung dijebloskan ke dalam penjara terkait kasus korupsi pengadaan gas turbine Belawan pada tahun 2007 senilai Rp23,94 miliar.
Lima pejabat tersebut yakni, pejabat PLN, AP; mantan GM PT PLN Pembangkit Sumatera bagian Utara, ES; mantan Manager Perencana, FRL; mantan Manager Produksi RM; serta Ketua Pengadaan Barang dan jasa FR.
Kasus korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2007 silam. PT PLN Kitsbu melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530, merk Siemens. Yakni, dua set gas turbine senilai Rp23,98 miliar. Ternyata, turbin yang sempat terjatuh ke laut saat akan dibawa ke pembangkit di sicanang ini, berbeda spesifikasinya.
"Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Yusuf, Kamis (20/9/2013).
Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka, Junaidi Matondang menyatakan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp23,98 miliar. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Setelah diperiksa, kelimanya langsung dijebloskan ke dalam penjara terkait kasus korupsi pengadaan gas turbine Belawan pada tahun 2007 senilai Rp23,94 miliar.
Lima pejabat tersebut yakni, pejabat PLN, AP; mantan GM PT PLN Pembangkit Sumatera bagian Utara, ES; mantan Manager Perencana, FRL; mantan Manager Produksi RM; serta Ketua Pengadaan Barang dan jasa FR.
Kasus korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2007 silam. PT PLN Kitsbu melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530, merk Siemens. Yakni, dua set gas turbine senilai Rp23,98 miliar. Ternyata, turbin yang sempat terjatuh ke laut saat akan dibawa ke pembangkit di sicanang ini, berbeda spesifikasinya.
"Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Yusuf, Kamis (20/9/2013).
Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka, Junaidi Matondang menyatakan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp23,98 miliar. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
(rsa)