MUI dukung larangan nikah siri

Kamis, 19 September 2013 - 16:23 WIB
MUI dukung larangan...
MUI dukung larangan nikah siri
A A A
Sindonews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Blitar mendukung langkah Wali Kota Blitar yang berencana menghapus praktik pernikahan di bawah tangan (siri) di masyarakat.

Namun MUI menolak jika langkah tersebut dibarengi dengan tindakan represif, seperti razia dan semacamnya. Sebab, meski ketentuan negara melarang, syariat agama tetap membolehkanya.

"Karenanya jangan sampai penegakan aturan diikuti dengan razia. Karena justru akan menimbulkan persoalan baru," ujar Ketua MUI Kota Blitar Subakir kepada wartawan, Kamis (19/9/2013).

Subakir berharap pemerintah akan memilih melakukan pendekatan persuasif daripada upaya paksa.
Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pernikahan Siri akan lebih mengena bila disosialisasikan langsung ke warga.

Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar akan memberlakukan aturan baru tersebut pada tahun 2014.

Setiap warga yang teridentifikasi sebagai pasangan siri akan dipaksa mengkhiri status pernikahanya.
Setiap pasangan diberi batas waktu tiga bulan untuk segera mensahkan ikatan pernikahannya di KUA setempat.

"Lagipula masalah nikah siri sudah sejak lama menjadi pro dan kontra. Jadi semuanya harus dilakukan dengan hati-hati, " ujar Samanhudi.

Anggota DPRD Kota Blitar Sidharta Djarot Riyadi juga mengemukakan pendapat senada. Penghapusan nikah siri akan menjadikan Kota Blitar semakin tertib administrasi. Karenanya selaku anggota legislatif dirinya menyatakan dukungan.

"Terutama dalam masalah waris. Sebab yang menjadi rujukan adalah akta nikah atau Kartu Keluarga, "ujarnya.

Seperti diberitakan, Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar akan menerbitkan ranperda tentang Pernikahan Siri. Ketentuan hukum yang rencananya mulai berlaku tahun 2014 itu berisi larangan praktik pernikahan siri di Kota Blitar.
(lns)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
5 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
6 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
7 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
7 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
8 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
9 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Tuduh...
Amerika Serikat Tuduh Satelit China Dukung Houthi Yaman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved