MUI dukung larangan nikah siri

Kamis, 19 September 2013 - 16:23 WIB
MUI dukung larangan nikah siri
MUI dukung larangan nikah siri
A A A
Sindonews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Blitar mendukung langkah Wali Kota Blitar yang berencana menghapus praktik pernikahan di bawah tangan (siri) di masyarakat.

Namun MUI menolak jika langkah tersebut dibarengi dengan tindakan represif, seperti razia dan semacamnya. Sebab, meski ketentuan negara melarang, syariat agama tetap membolehkanya.

"Karenanya jangan sampai penegakan aturan diikuti dengan razia. Karena justru akan menimbulkan persoalan baru," ujar Ketua MUI Kota Blitar Subakir kepada wartawan, Kamis (19/9/2013).

Subakir berharap pemerintah akan memilih melakukan pendekatan persuasif daripada upaya paksa.
Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pernikahan Siri akan lebih mengena bila disosialisasikan langsung ke warga.

Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar akan memberlakukan aturan baru tersebut pada tahun 2014.

Setiap warga yang teridentifikasi sebagai pasangan siri akan dipaksa mengkhiri status pernikahanya.
Setiap pasangan diberi batas waktu tiga bulan untuk segera mensahkan ikatan pernikahannya di KUA setempat.

"Lagipula masalah nikah siri sudah sejak lama menjadi pro dan kontra. Jadi semuanya harus dilakukan dengan hati-hati, " ujar Samanhudi.

Anggota DPRD Kota Blitar Sidharta Djarot Riyadi juga mengemukakan pendapat senada. Penghapusan nikah siri akan menjadikan Kota Blitar semakin tertib administrasi. Karenanya selaku anggota legislatif dirinya menyatakan dukungan.

"Terutama dalam masalah waris. Sebab yang menjadi rujukan adalah akta nikah atau Kartu Keluarga, "ujarnya.

Seperti diberitakan, Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar akan menerbitkan ranperda tentang Pernikahan Siri. Ketentuan hukum yang rencananya mulai berlaku tahun 2014 itu berisi larangan praktik pernikahan siri di Kota Blitar.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6617 seconds (0.1#10.140)