Polisi tangkap pedagang satwa langka di Muntilan

Rabu, 18 September 2013 - 18:13 WIB
Polisi tangkap pedagang...
Polisi tangkap pedagang satwa langka di Muntilan
A A A
Sindonews.com - Pedagang satwa langka dilindungi berinisial S, warga Kota Magelang, ditangkap Tim dari Bareskrim Mabes Polri saat beroperasi di Pasar Burung Muntilan, Kabupaten Magelang. Sedikitnya 73 dari 19 jenis hewan langka dilindungi disita dari tangan tersangka.

Dari informasi yang dihimpun, Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Pasar Burung, tempat tersangka biasa menjual satwa tersebut.

Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menemukan mobil Daihatsu Zebra bernopol AA 9017 FE yang dikemudikan S saat membawa satwa yang akan dijual. Petugas kemudian memeriksa dan ternyata menemukan satwa langka dilindungi dalam kondisi masing-masing di dalam kurungan.

Diantaranya, anak buaya, burung elang, kancil, bajing asal Papua, serta kucing hutan. Petugas kemudian menangkap dan membawa S ke Mapolsek Muntilan untuk dimintai keterangan, berikut barang bukti berupa hewan dan mobil yang digunakannya.

"Tersangka merupakan pedagang hewan langka yang sudah lama beroperasi. Biasanya, S ini menjual satwa itu pada hari pasaran Jawa yakni kliwon," ujar Kepala Tim Operasi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri AKBP Sugeng Irianto, di Mapolsek Muntilan, Rabu (18/9/2013).

Penindakan tersebut, Sugeng menambahkan, merupakan untuk yang ke sekilan kali dilakukan. Namun, baru kemarin pihaknya berhasil menangkap tersangka. "Tiap pasaran kliwon kami selalu memantau, hingga akhirnya hari ini (kemarin) kami berhasil menangkapnya," paparnya.

Dia menambahkan, penangkapan itu dilakukan saat S hendak membuka dagangannya. Sehingga dipastikan satwa tersebut belum sempat ada yang terjual. "Belum ada yang terjual. Baru saja akan buka, kami sudah bertindak," ungkap Sugeng.

Dari penangkapan di Muntilan, pihaknya akan mengembangkan untuk jaringan perdagangan satwa langka di wilayah Solo dan Bandung. "Kami terus akan mengembangkan kasus ini," ucapnya.

Tersangka S terjerat Undang-undang RI No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur larangan perjualbelian hewan langka. Tersangka juga melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) KUHP dengan ancaman dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Satwa langka tersebut kemudian dibawa ke Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) sekitar pukul 14.35 WIB. Upaya tersebut guna penyelamatan satwa tersebut. "Sementara waktu kami titipkan ke YKAY, karena kasus ini masih berjalan," tutur dia.

Sementara Kapolsek Muntilan AKP Armanta menyampaikan bahwa pihaknya hanya membantu lantaran kasus tersebut ditangani langsung Mabes Polri. "TKP di wilayah Muntilan, tapi yang menangani langsung dari Mabes Polri," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7669 seconds (0.1#10.140)