Penjambret Sisca Yofie dilarang bertemu Kompol Albertus
A
A
A
Sindonews.com - Dua tersangka penjambretan Sisca Yofie ingin dipertemukan dengan Kompol Albertus untuk memastikan perbuatan mereka murni penjambretan. Tapi keinginan para tersangka kemungkinan tidak akan terjadi.
"Saya kira kapasitasnya apa mau dipertemukan, untuk kepentingan apa," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandungg, Rabu (18/9/2013).
Menurutnya, polisi kini sedang fokus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas para tersangka. Sebab ditargetkan berkas itu dikembalikan ke Kejari Bandung pada senin depan.
Soal permintaan tersangka, Sutarno menegaskan itu bukan kewenangannya. Polrestabes Bandung hanya akan memenuhi permintaan kejaksaan dalam rangka penyidikan.
"Kalau ada pihak lain minta ini-itu di luar dari kewajiban saya selaku penyidik. Kewajiban saya selaku penyidik memenuhi permintaan jaksa yang disebut dengan P19," jelasnya.
Sementara ketika disinggung tersangka Wawan yang sakit dan sempat dibawa ke RS Sartika Asih, Sutarno membenarkan. Kaki Wawan membusuk dan harus mendapatkan perawatan. "Itu akibat saat melarikan diri, tertabrak oleh motor," ucapnya.
Sutarno mengaku pihaknya berkewajiban untuk memastikan tersangka dalam kondisi sehat. "Kalau dia sakit, kita berkewajiban untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk diobati sampai yang bersangkutan sembuh," tuturnya.
Disinggung soal lambannya izin dari polisi, ia ogah berkomentar banyak. Padaal kuasa hukum tersangka sudah mengajukan surat izin perawatan pada 3 September. Tapi tersangka baru pada Senin (16/9/2013) diizinkan berobat.
"Nanti saya cek. Yang jelas prosedurnya seperti itu, tersangka harus dalam keadaan sehat," tandas Sutarno.
"Saya kira kapasitasnya apa mau dipertemukan, untuk kepentingan apa," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandungg, Rabu (18/9/2013).
Menurutnya, polisi kini sedang fokus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas para tersangka. Sebab ditargetkan berkas itu dikembalikan ke Kejari Bandung pada senin depan.
Soal permintaan tersangka, Sutarno menegaskan itu bukan kewenangannya. Polrestabes Bandung hanya akan memenuhi permintaan kejaksaan dalam rangka penyidikan.
"Kalau ada pihak lain minta ini-itu di luar dari kewajiban saya selaku penyidik. Kewajiban saya selaku penyidik memenuhi permintaan jaksa yang disebut dengan P19," jelasnya.
Sementara ketika disinggung tersangka Wawan yang sakit dan sempat dibawa ke RS Sartika Asih, Sutarno membenarkan. Kaki Wawan membusuk dan harus mendapatkan perawatan. "Itu akibat saat melarikan diri, tertabrak oleh motor," ucapnya.
Sutarno mengaku pihaknya berkewajiban untuk memastikan tersangka dalam kondisi sehat. "Kalau dia sakit, kita berkewajiban untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk diobati sampai yang bersangkutan sembuh," tuturnya.
Disinggung soal lambannya izin dari polisi, ia ogah berkomentar banyak. Padaal kuasa hukum tersangka sudah mengajukan surat izin perawatan pada 3 September. Tapi tersangka baru pada Senin (16/9/2013) diizinkan berobat.
"Nanti saya cek. Yang jelas prosedurnya seperti itu, tersangka harus dalam keadaan sehat," tandas Sutarno.
(rsa)