MoU umbulan jadi tameng kelestarian lingkungan

Rabu, 18 September 2013 - 06:12 WIB
MoU umbulan jadi tameng...
MoU umbulan jadi tameng kelestarian lingkungan
A A A
Sindonews.com - Pemkab Pasuruan akhirnya angkat bicara terkait salah kaprah persepsi masyarakat tentang penandatangan kesepakatan bersama (MoU) pemanfaatan sumber air umbulan.

Penandatanganan MoU tersebut justru untuk melindungi kelestarian lingkungan yang diatur didalamnya.

Kabag Hukum Pemkab Pasuruan, R Wahyu Widodo, mengungkapkan, penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah awal kerjasama Pemkab Pasuruan dengan Pemprov Jatim untuk memanfaatkan sumber air umbulan.

Pada MoU tersebut juga mengatur kewajiban Pemprov Jatim untuk membuat Amdal sebelum megaproyek tersebut dilaksanakan.

"MoU ini adalah langkah awal kerjasama dalam pemanfaatan sumber air Umbulan. MoU ini mengatur hak dan kewajiban para pihak sesuai kelayakan dan daya dukung air yang ada saat ini," kata R Wahyu Widodo, Selasa (17/9/2013).

Menurut Wahyu Widodo, selain belum mengatur detil teknis pengelolaan sumber Umbulan, MoU ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi Pemprov Jatim selaku pelaksana megaproyek Umbulan.

Di antaranya, Pemprov Jatim berkewajiban membuat studi Amdal dan ijin kelayakan lingkungan sebelum proyek Umbulan dikerjakan.

"Studi Amdal merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi Pemprov Jatim sebelum memulai proyek Umbulan, seperti yang diatur dalam perundangan. Bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki studi Amdal dan ijin kelayakan lingkungan," tandas Wahyu Widodo.

Pada kewajiban lainnya, lanjut Wahyu Widodo, Pemprov Jatim harus mengalokasikan penyediaan air minum untuk masyarakat sekitar, melakukan konservasi lingkungan pada kawasan tangkap area.

Dengan demikian, MoU ini menjadi tameng yang mengatur rambu-rambu untuk kelestarian lingkungan hidup.

"Pemkab Pasuruan justru konsen pada kelestarian lingkungan. Karenanya, dalam MoU yang telah ditandatangani diatur mengenai hak dan kewajiban, terutama studi Amdal dan kelayakan lingkungan," tambahnya.

Pada proses selanjutnya, MoU ini akan ditindak lanjuti dengan MoU lain yang mengatur secara tehnis pengelolaan proyek sumber air Umbulan dengan instansi terkait.

Seperti pelaksanaan studi Amdal dan kelayakan lingkunga akan dilakukan antara BLH Propinsi Jatim dengan BLH Kabupaten Pasuruan, terkait infrastruktur akan dilakukan Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga Propinsi Jatim dan Kabupaten Pasuruan.
(lns)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)