Polres Jepara bongkar investasi bodong beromzet miliaran

Selasa, 17 September 2013 - 17:58 WIB
Polres Jepara bongkar investasi bodong beromzet miliaran
Polres Jepara bongkar investasi bodong beromzet miliaran
A A A
Sindonews.com - Jajaran Satreskrim Polres Jepara berhasil membongkar praktek investasi bodong dengan omzet miliaran rupiah. Korban praktek investasi dengan tawaran keuntungan menggiurkan ini mencapai puluhan orang yang berasal dari sejumlah kabupaten di wilayah pantura timur Provinsi Jawa Tengah.

Investasi bodong ini dijalankan oleh PT House Bussiness Centre International (HBCI) yang beralamat di Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

PT HBCI mengklaim bergerak dalam berbagai sektor usaha. Mulai dari asuransi, agrobisnis nusantara, pro maqdis umroh dan haji plus, advertising, teknologi keagenan pulsa dan property.

Terbongkarnya praktek investasi bodong ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari salah seorang investor yang bernama Siradi Warga Desa Lebuawu Kecamatan Pecangaan.

Pihak kepolisian sudah menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT HBCI, Khoirul Anam (41), warga RT 07 RW II Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan sebagai tersangka dalam kasus ini. Khoirul berhasil ditangkap setelah sempat buron selama beberapa bulan.

“Tersangka masih kita periksa terkait kasus ini. Aparat juga masih melakukan penyidikan intensif untuk menentukan ada tidaknya tersangka baru dalam kasus investasi bodong tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Sulkhan didampingi Kasubag Humas Polres AKP Usman Junaidi, Selasa (17/9/2013).

Modus yang dilakukan oleh Khoirul Anam yakni dengan menjanjikan keuntungan besar kepada para calon investor yang mau menanamkan modal di perusahaan yang dipimpinnya. Agar bisa tercatat sebagai investor, seseorang diwajibkan menanamkan modal sekira 500 Euro atau sekira Rp8,5 juta. Dengan nominal tersebut, maka investor akan mendapat satu ID (semacam saham). Dan itu juga berlaku untuk kelipatannya.

Kontrak “kerjasama” antara investor dan PT HBCI disepakati selama lima bulan yakni mulai Agustus – Desember 2011. Saat kontrak awal, baru ada enam investor yang tertarik dengan tawaran PT HBCI ini.

Selama kontrak berlangsung, PT HBCI menjanjikan kepada para investor keuntungan yang besarnya sekitar 50 persen dari modal yang ditanamkan. Keuntungan tersebut diberikan secara bertahap selama lima bulan. Tiap bulan, investor mendapat Rp2,5 juta. Keuntungan tersebut diberikan dalam bentuk paket sembako sebesar Rp300 ribu, pulsa telepon sebesar Rp200 ribu – Rp300 ribu dan sisanya uang tunai.

Selama lima bulan pertama, ternyata janji PT HBCI ditepati. Tiap investor mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan. Total selama lima bulan tersebut, para investor menerima Rp12,5 juta. Atau jika dikurangi modal yang ditanamkan, tiap investor mendapat keuntungan Rp4 juta.

“Makanya para investor pun tergiur untuk meningkatkan modalnya. Investor yang semula hanya mempunyai satu ID pun dilipatgandakan hingga 3 – 4 ID. Selain itu, ada juga puluhan investor baru yang juga tergoda ingin mendapat keuntungan serupa,” ujarnya.

Kontrak “kerjasama” jilid kedua pun diteken. Durasinya masih sama yakni selama lima bulan yakni Januari – Mei 2012. Selama tiga bulan awal, “kerjasama” antara investor dengan PT HBCI masih berjalan normal. Tiap investor masih mendapat keuntungan sesuai jumlah modal yang ditanam.

Namun menginjak bulan keempat, “usaha” yang dijalankan PT HBCI kolaps. Para investor tak lagi menerima keuntungan. Kondisi tersebut berlangsung hingga beberapa bulan. Karena modal maupun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, akhirnya para investor pun menggeruduk kantor PT HBCI.

Mereka pun mengambil berbagai barang dan aset yang ada di kantor tersebut. Setelah kejadian itu, Presdir PT HBCI, Khoirul Anam melarikan diri.

“Nah, saat tersangka pulang ke rumah, kita pun langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0363 seconds (0.1#10.140)