Pemda DIY hapus honor PNS

Selasa, 17 September 2013 - 14:27 WIB
Pemda DIY hapus honor PNS
Pemda DIY hapus honor PNS
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY ternyata sejak dua tahun lalu sudah menerapkan penilai prestasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya berdasarkan kinerjanya. Sehingga tidak mempermasalahkan soal pergantian sistem pemberian honor PNS dengan tunjangan kinerja.

“Kami justru mendukung program ini,” ungkap kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemda DIY Bambang Wisnu Handoyo,Selasa (17/9)

Bambang menjelaskan dengan kebijakan ini yang menjadi penilai bukan saja lembaganya, namun juga individu PNS itu sendiri, mulai dari kepala dinas, kasi hingga pegawai secara pribadi. Sehingga dengan langkah tersebut, bukan saja untuk perbaikan kinerja PNS namun juga pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.

“Itu salah satu tujuan dari penerapan kebijakan tersebut,” katanya.

Bambang mengatakan untuk regulasi sendiri, Pemda DIY mengandeng UGM, sehingga sebelum aturan itu diimplementasikan sudah melalui berbagai kajian dan setelah diterapkan bisa diterima dan tidak ada gejolak. Menurutnya, hal itu akan menjadikan PNS termotivasi dalam melaksanakan tugasnya. Termasuk beberapa pos anggaran yang tidak menunjang kinerja ditiadakan.

“Dengan langkah ini, untuk pembiayaan kami tidak menemui kendala dan tetap sesuai dengan ketentuan,” paparnya.

Menurut Bambang, bukti tidak adanya permasalahan dalam penggunaan keuangan, yaitu untuk laporan keuangan Pemda DIY mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Atas prestasinya itu, tahun ini Pemda DIY juga menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan sangat mendukung dengan program pemberian tunjangan berdasarkan kinerja tersebut. Meskipun secara nominal untuk pemberian tunjangannya masih terlalu kecil, jika dibandingkan dengan kinerja mereka.

"Namun begitu tetap harus ada evaluasi dari pelaksanaan program tersebut. Terutama soal kedisplinan jam kerja," bilangnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8227 seconds (0.1#10.140)