Langgar UU jalan, Pemkot Solo peringatkan pengelola gedung
Senin, 16 September 2013 - 03:28 WIB
Langgar UU jalan, Pemkot Solo peringatkan pengelola gedung
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, kembali memberi peringatan keras kepada
beberapa pengelola gedung dan hotel yang ada di Kota Solo. Peringatan itu dilakukan karena ada beberapa gedung dan hotel yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Keterangan yang didapatkan KORAN SINDO dari Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo, M Usman, menyebutkan gedung tersebut, di antaranya Batari dan MTA sedangkan hotel yang melanggar adalah Hotel Dana.
Ia menyebutkan, dua bangunan yakni Batari dan Hotel Dana yang berada di Jalan Slamet Riyadi tersebut tidak memiliki ruang parkir yang luas. Sehingga setiap ada acara di dua gedung tersebut, parkir kendaraan berada di bahu jalan.
Kondisi itu, menurutnya sangat mengganggu arus lalu lintas di Jalan Slamet Riyadi. Bahkan dalam kondisi tertentu, arus lalu lintas di kawasan tersebut macet yang cukup parah. "Parkirnya di Bahu Jalan, bahkan sampai dua sap, jadi jalanan menjadi sempit. Padahal dalam UU telah diatur agar tidak memarkirkan kendaraan yang tidak pada tempatnya," ucap Usman, Minggu 15 September 2013.
Sedangkan untuk gedung MTA, juga melanggar aturan yang sama. Akan tetapi pelanggaran parkir pada gedung tersebut lebih parah. Ratusan kendaraan jemaah MTA tersebut selalu terparkir pada bahu jalan dan trotoar sekitar gedung. Padahal gedung tersebut berada di Koridor Ngarsopura, yang memiliki jalan jauh lebih sempit dibanding Slamet Riyadi.
Pihaknya mengaku telah melayangkan surat kepada para pengelola gedung, akan tetapi surat tersebut tidak ditanggapi dengan baik. Sehingga pelanggaran tersebut tetap dilakukan oleh pengelola gedung saat ada kegiatan.
"Kali ini kami beri peringatan keras kepada pengelola gedung itu, jika tetap dilanggar nantinya akan kami lakukan tindakan tegas. Untuk Hotel Dana dan Batari harusnya menerima tamu sesuai kapasitas. Jika tidak sesuai kapasitas pastinya akan mengganggu arus lalu lintas," sambung
Usman.
Sementara itu, Kasubag TU UPTD Perparkiran, Henry Satya Negara, mengaku telah melakukan pertemuan khusus dengan pengelola gedung MTA tersebut. Dalam pertemuan itu, pihaknya mengingatkan kembali kepada pengelola gedung tentang kajian Amdal Lalin gedung tersebut.
Dalam Amdal Lalin itu, parkir jemaah MTA minggu pagi berada di Gedung Sekolah sekitar dan juga lapangan mangkunegaran. Akan tetapi dalam praktiknya parkir tidak dilakukan di areal tersebut. "Kita sudah lakukan pertemuan, sedangkan pihak pengelola gedung MTA mengaku akan merapatkan terlebih dahulu secara internal," ucapnya.
beberapa pengelola gedung dan hotel yang ada di Kota Solo. Peringatan itu dilakukan karena ada beberapa gedung dan hotel yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Keterangan yang didapatkan KORAN SINDO dari Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo, M Usman, menyebutkan gedung tersebut, di antaranya Batari dan MTA sedangkan hotel yang melanggar adalah Hotel Dana.
Ia menyebutkan, dua bangunan yakni Batari dan Hotel Dana yang berada di Jalan Slamet Riyadi tersebut tidak memiliki ruang parkir yang luas. Sehingga setiap ada acara di dua gedung tersebut, parkir kendaraan berada di bahu jalan.
Kondisi itu, menurutnya sangat mengganggu arus lalu lintas di Jalan Slamet Riyadi. Bahkan dalam kondisi tertentu, arus lalu lintas di kawasan tersebut macet yang cukup parah. "Parkirnya di Bahu Jalan, bahkan sampai dua sap, jadi jalanan menjadi sempit. Padahal dalam UU telah diatur agar tidak memarkirkan kendaraan yang tidak pada tempatnya," ucap Usman, Minggu 15 September 2013.
Sedangkan untuk gedung MTA, juga melanggar aturan yang sama. Akan tetapi pelanggaran parkir pada gedung tersebut lebih parah. Ratusan kendaraan jemaah MTA tersebut selalu terparkir pada bahu jalan dan trotoar sekitar gedung. Padahal gedung tersebut berada di Koridor Ngarsopura, yang memiliki jalan jauh lebih sempit dibanding Slamet Riyadi.
Pihaknya mengaku telah melayangkan surat kepada para pengelola gedung, akan tetapi surat tersebut tidak ditanggapi dengan baik. Sehingga pelanggaran tersebut tetap dilakukan oleh pengelola gedung saat ada kegiatan.
"Kali ini kami beri peringatan keras kepada pengelola gedung itu, jika tetap dilanggar nantinya akan kami lakukan tindakan tegas. Untuk Hotel Dana dan Batari harusnya menerima tamu sesuai kapasitas. Jika tidak sesuai kapasitas pastinya akan mengganggu arus lalu lintas," sambung
Usman.
Sementara itu, Kasubag TU UPTD Perparkiran, Henry Satya Negara, mengaku telah melakukan pertemuan khusus dengan pengelola gedung MTA tersebut. Dalam pertemuan itu, pihaknya mengingatkan kembali kepada pengelola gedung tentang kajian Amdal Lalin gedung tersebut.
Dalam Amdal Lalin itu, parkir jemaah MTA minggu pagi berada di Gedung Sekolah sekitar dan juga lapangan mangkunegaran. Akan tetapi dalam praktiknya parkir tidak dilakukan di areal tersebut. "Kita sudah lakukan pertemuan, sedangkan pihak pengelola gedung MTA mengaku akan merapatkan terlebih dahulu secara internal," ucapnya.
(maf)