Korupsi, ketua kelompok petani Kebumen dituntut 1,8 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kebumen menuntut Sofidin, terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan sapi betina produktif di Kabupaten Kebumen dari Kementerian Pertanian RI dengan pidana satu tahun dan delapan bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Menuntut terdakwa bersalah karena telah melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU nomor 20 tahun 2001,” kata JPU Trimo saat membacakan dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Suyadi, Sabtu (14/9/2013).
Jaksa membebaskan Sofidin dari dakwaan primer pasal 2 ayat 1. Selain itu, JPU juga membebani ketua Kelompok Tani Mulyo Lestari 2 Desa Candimulyo Kabupaten Kebumen itu dengan membayar denda Rp50 juta atau setara tiga bulan kurungan.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya pengganti kerugian Negara senilai Rp23.662.500,” imbuh Trimo.
Dalam dakwaannya, Trimo mengatakan bahwa Sofidin dituding telah bermain dalam pencairan dana Bansos dari Kementan RI tersebut. Caranya, terdakwa menyuap salah satu oknum anggota DPRD Kebumen sebesar Rp35 juta untuk memuluskan proposal bantuan Penyelamatan Sapi Betina Produktif.
Sofidin awalnya mengajukan proposal bantuan tersebut setelah mendapat informasi dari anggota DPRD setempat. Ia dengan para pengurus kelompok tani kemudian menggelar rapat dan menyepakati pemberian uang kepada anggota DPRD Kebumen senilai Rp35 juta agar proposal dikawal dan berharap proposal itu bisa cair.
Ia mengajukan lantaran dirinya adalah ketua Kelompok Tani Mulyo Lestari 2 Desa Candimulyo Kabupaten Kebumen
Trimo menambahkan, proposal yang dibuat oleh Sofidin itu kemudian dikirim ke Direktorat Jendral Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kementrian Pertanian RI di Jakarta. Proposal kemudian dinyatakan lolos verifikasi dan turun bantuan sebesar Rp500 juta.
“Dana Bansos untuk keperluan penyelamatan sapi betina produktif itu turun bertahap. Pertama Rp200 juta kemudian kedua dan ketiga masing-masing Rp150 juta,” paparnya.
Setelah turun, dana bantuan kementrian itu tidak digunakan sebagaiman mestinya. Dana tersebut dibelikan sapi hingga mencapai nilai Rp454 juta, sementara sekira Rp35 juta diantaranya diberikan kepada Anggota DPRD Kebumen dengan cara mentransfer ke rekening di Bank BCA.
Saat pelaporan mengenai penggunaan dana bansos, terdakwa Sofidin memerintahkan bendahara kelompok tani membuat laporan pertanggungjawaban kepada Kementrian Pertanian. Isinya, dana bansos tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya. Akibat ulah Sofidin, JPU menduga ada kerugian negara sebesar Rp103,3 juta.
Atas dakwaan tersebut dari JPU itu, Sofidin melalui kuasa hukumnya Eko Suparno mengaku keberatan. Ia akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
“Pada dasarnya kami sependapat dengan pasal dan tuntutan hukuman bagi terdakwa. Hanya saja kami masih keberatan soal denda dan uang pengganti kerugian Negara. Besok akan kami buat pledoinya,” kata dia.
“Menuntut terdakwa bersalah karena telah melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU nomor 20 tahun 2001,” kata JPU Trimo saat membacakan dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Suyadi, Sabtu (14/9/2013).
Jaksa membebaskan Sofidin dari dakwaan primer pasal 2 ayat 1. Selain itu, JPU juga membebani ketua Kelompok Tani Mulyo Lestari 2 Desa Candimulyo Kabupaten Kebumen itu dengan membayar denda Rp50 juta atau setara tiga bulan kurungan.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya pengganti kerugian Negara senilai Rp23.662.500,” imbuh Trimo.
Dalam dakwaannya, Trimo mengatakan bahwa Sofidin dituding telah bermain dalam pencairan dana Bansos dari Kementan RI tersebut. Caranya, terdakwa menyuap salah satu oknum anggota DPRD Kebumen sebesar Rp35 juta untuk memuluskan proposal bantuan Penyelamatan Sapi Betina Produktif.
Sofidin awalnya mengajukan proposal bantuan tersebut setelah mendapat informasi dari anggota DPRD setempat. Ia dengan para pengurus kelompok tani kemudian menggelar rapat dan menyepakati pemberian uang kepada anggota DPRD Kebumen senilai Rp35 juta agar proposal dikawal dan berharap proposal itu bisa cair.
Ia mengajukan lantaran dirinya adalah ketua Kelompok Tani Mulyo Lestari 2 Desa Candimulyo Kabupaten Kebumen
Trimo menambahkan, proposal yang dibuat oleh Sofidin itu kemudian dikirim ke Direktorat Jendral Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kementrian Pertanian RI di Jakarta. Proposal kemudian dinyatakan lolos verifikasi dan turun bantuan sebesar Rp500 juta.
“Dana Bansos untuk keperluan penyelamatan sapi betina produktif itu turun bertahap. Pertama Rp200 juta kemudian kedua dan ketiga masing-masing Rp150 juta,” paparnya.
Setelah turun, dana bantuan kementrian itu tidak digunakan sebagaiman mestinya. Dana tersebut dibelikan sapi hingga mencapai nilai Rp454 juta, sementara sekira Rp35 juta diantaranya diberikan kepada Anggota DPRD Kebumen dengan cara mentransfer ke rekening di Bank BCA.
Saat pelaporan mengenai penggunaan dana bansos, terdakwa Sofidin memerintahkan bendahara kelompok tani membuat laporan pertanggungjawaban kepada Kementrian Pertanian. Isinya, dana bansos tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya. Akibat ulah Sofidin, JPU menduga ada kerugian negara sebesar Rp103,3 juta.
Atas dakwaan tersebut dari JPU itu, Sofidin melalui kuasa hukumnya Eko Suparno mengaku keberatan. Ia akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
“Pada dasarnya kami sependapat dengan pasal dan tuntutan hukuman bagi terdakwa. Hanya saja kami masih keberatan soal denda dan uang pengganti kerugian Negara. Besok akan kami buat pledoinya,” kata dia.
(rsa)