Korupsi, ketua kelompok petani Kebumen dituntut 1,8 tahun

Minggu, 15 September 2013 - 09:30 WIB
Korupsi, ketua kelompok...
Korupsi, ketua kelompok petani Kebumen dituntut 1,8 tahun
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kebumen menuntut Sofidin, terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan sapi betina produktif di Kabupaten Kebumen dari Kementerian Pertanian RI dengan pidana satu tahun dan delapan bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Menuntut terdakwa bersalah karena telah melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU nomor 20 tahun 2001,” kata JPU Trimo saat membacakan dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Suyadi, Sabtu (14/9/2013).

Jaksa membebaskan Sofidin dari dakwaan primer pasal 2 ayat 1. Selain itu, JPU juga membebani ketua Kelompok Tani Mulyo Lestari 2 Desa Candimulyo Kabupaten Kebumen itu dengan membayar denda Rp50 juta atau setara tiga bulan kurungan.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya pengganti kerugian Negara senilai Rp23.662.500,” imbuh Trimo.

Dalam dakwaannya, Trimo mengatakan bahwa Sofidin dituding telah bermain dalam pencairan dana Bansos dari Kementan RI tersebut. Caranya, terdakwa menyuap salah satu oknum anggota DPRD Kebumen sebesar Rp35 juta untuk memuluskan proposal bantuan Penyelamatan Sapi Betina Produktif.

Sofidin awalnya mengajukan proposal bantuan tersebut setelah mendapat informasi dari anggota DPRD setempat. Ia dengan para pengurus kelompok tani kemudian menggelar rapat dan menyepakati pemberian uang kepada anggota DPRD Kebumen senilai Rp35 juta agar proposal dikawal dan berharap proposal itu bisa cair.

Ia mengajukan lantaran dirinya adalah ketua Kelompok Tani Mulyo Lestari 2 Desa Candimulyo Kabupaten Kebumen

Trimo menambahkan, proposal yang dibuat oleh Sofidin itu kemudian dikirim ke Direktorat Jendral Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kementrian Pertanian RI di Jakarta. Proposal kemudian dinyatakan lolos verifikasi dan turun bantuan sebesar Rp500 juta.

“Dana Bansos untuk keperluan penyelamatan sapi betina produktif itu turun bertahap. Pertama Rp200 juta kemudian kedua dan ketiga masing-masing Rp150 juta,” paparnya.

Setelah turun, dana bantuan kementrian itu tidak digunakan sebagaiman mestinya. Dana tersebut dibelikan sapi hingga mencapai nilai Rp454 juta, sementara sekira Rp35 juta diantaranya diberikan kepada Anggota DPRD Kebumen dengan cara mentransfer ke rekening di Bank BCA.

Saat pelaporan mengenai penggunaan dana bansos, terdakwa Sofidin memerintahkan bendahara kelompok tani membuat laporan pertanggungjawaban kepada Kementrian Pertanian. Isinya, dana bansos tersebut telah dipergunakan sesuai peruntukannya. Akibat ulah Sofidin, JPU menduga ada kerugian negara sebesar Rp103,3 juta.

Atas dakwaan tersebut dari JPU itu, Sofidin melalui kuasa hukumnya Eko Suparno mengaku keberatan. Ia akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

“Pada dasarnya kami sependapat dengan pasal dan tuntutan hukuman bagi terdakwa. Hanya saja kami masih keberatan soal denda dan uang pengganti kerugian Negara. Besok akan kami buat pledoinya,” kata dia.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
3 menit yang lalu
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
33 menit yang lalu
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
49 menit yang lalu
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
1 jam yang lalu
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
1 jam yang lalu
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
2 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved