Kejari Makassar musnahkan narkoba senilai Rp450 juta

Sabtu, 14 September 2013 - 00:01 WIB
Kejari Makassar musnahkan narkoba senilai Rp450 juta
Kejari Makassar musnahkan narkoba senilai Rp450 juta
A A A
Sindonews.com - Kejari Makassar memusnahkan barang bukti narkoba dan tindak pidana lainnya. Narkoba yang dimusnahkan itu seharga Rp450 juta terdiri dari sabu-sabu sebanyak 218 gram, 15 butir pil ekstasi serta 107 gram ganja.

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan senilai Rp450 juta itu, merupakan barang bukti dari 185 kasus narkotika yang status hukumnya telah putus di Pengadilan Negeri Makassar sepanjang tahun 2013 ini," terang Ketua Panitia Pemusnahan Barang Bukti Arie Chandra, Jumat (13/9/2013).

Selain narkoba, barang bukti kejahatan lainnya seperti senjata tajam dan senjata rakitan dari 251 kasus, dengan rincian 120 buah badik dan keris, 21 bilah parang, 27 bilah pisau, 64 unit ketapel beserta 319 anak panah ikut dimusnahkan.

"Dimusnahkan juga dua pucuk senjata rakitan," imbuh Arie.

Masih ada barang bukti lain dari kasus judi, yakni sembilan unit kalkulator, rekapan buku togel dan shio, serta barang bukti kasus trafficking berupa alat kontrasepsi. Ada pula, 28 unit ponsel dari judi dan narkoba.

Hadir dalam acara pemusnahan itu wakil dari Polrestabes Makassar, Pemkot Makassar serta Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding mengatakan, proses pemusnahan barang bukti perkara minimal dilakukan dua kali dalam setahun.

Sedangkan pemusnahan barang bukti kali ini merupakan perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri Makassar periode Januari hingga September 2013 dan semua sudah berkekuatan hukum tetap.

"Senjata tajam yang dimusnahkan antara lain alat bukti dari kasus pembunuhan di Jalan Boulevard yang berupa pisau dapur dan perkara pembunuhan di Sudiang. Semua barang bukti yang dimusnahkan, perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Irwan, kemarin.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5519 seconds (0.1#10.140)