DKPP gelar sidang pelanggaran kode etik Pilkada Dairi
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perdana perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pilkada Dairi 2013 mulai digelar di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (13/9/2013).
DKPP menghadirkan lima Anggota KPU Dairi sebagai pihak teradu. Kelimanya yakni, Veryanto Sitohang (ketua), asal Padang, Tambar Malum Sagala, Surung GH Simanjuntak dan H Sudiarman Manik (Anggota).
Dalam sidang tadi, pihak pengadu Pasangan Calon Bupati Dairi Luhut Matondang-Maradu Gading Linggga yang dikuasakan kepada Ilham Prasetya Gultom menyampaikan pokok pengaduannya.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Sidang DKPP Saut Hamonangan Sirait didampingi Anggota Ida Budhiati. Salah satu pokok pengaduan adalah, pihak teradu (KPU Dairi) meloloskan pasangan bupati dan wakil bupati Dairi atas nama Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga yang menurut Pengadu tidak sah.
Pasalnya, mereka tidak mendapat dukungan resmi dari ketua umum partai pendukung, yakni Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor yang mengalami dualisme kepengurusan.
“Ketua umum dua partai tersebut telah menyatakan bahwa Teradu (KPU Dairi) tidak pernah melakukan verifikasi keabsahan kepengurusan ke DPP partai. Para teradu justru meloloskan pasangan calon yang tidak sah tersebut. Kami bisa menunjukkan buktinya,” tandas Ilham didampingi dua anggotanya Bukit Sitompul dan Khomaidi Hambali Siambaton.
Selain itu, pengadu juga memperkarakan Teradu (KPU Dairi) karena telah meloloskan calon Bupati Dairi atas nama KRA Jhonny Sitohang Adinegoro yang tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan.
“Sesuai komitmen di persidangan tadi, kami berharap KPU bisa memberikan jawabannya untuk disampaikan di persidangan berikutnya. Kami telah menyiapkan semua bukti-bukti berikut saksi-saksi,” ungkap Ilham.
Sesuai pembacaan pokok pengaduan, pihak KPU Dairi tampak belum siap memberikan jawaban. Di hadapan Majelis Sidang, mereka meminta waktu seminggu untuk membuat jawaban secara tertulis. “Kami butuh waktu untuk memberikan jawaban,” kata pihak teradu.
Sementera itu, Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait meminta agar sidang dijadwal secepatnya. Saut meminta agar KPU dairi tidak mengulur-ulur waktu.
“Jangan mengulur-ulur waktu. KPU itu harus punya unsur melayani. Para pengadu ini para pencari keadilan. Kami ini juga padat jadwal sidangnya. Kami minta, sidang dilanjutkan Hari Kamis sekaligus pembuktian-pembuktian,” kata Saut.
Untuk diketahui, hajatan Pilkada Dairi akan digelar 10 Oktober 2013. Sebelumnya, KPU Dairi menetapkan empat pasangan calon Bupati Dairi melalui surat keputusannya. Yaitu, nomor urut 1 pasangan Jhonny Sitohang-Irwansyah Pasi. Pasangan incumbent ini diusung Partai Golkar.
Pasangan nomor urut 2, Pasiona Sihombing- Insanuddin Lingga didukung PDI Perjuangan. Selanjutnya, nomor urut 3 pasangan Parlemen Sinaga- Renfil Capah didukung 11 parpol. Sedangkan nomor urut 4 pasangan Luhut Matondang- Maradu Gading Lingggadidukung Partai Demokrat.
DKPP menghadirkan lima Anggota KPU Dairi sebagai pihak teradu. Kelimanya yakni, Veryanto Sitohang (ketua), asal Padang, Tambar Malum Sagala, Surung GH Simanjuntak dan H Sudiarman Manik (Anggota).
Dalam sidang tadi, pihak pengadu Pasangan Calon Bupati Dairi Luhut Matondang-Maradu Gading Linggga yang dikuasakan kepada Ilham Prasetya Gultom menyampaikan pokok pengaduannya.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Sidang DKPP Saut Hamonangan Sirait didampingi Anggota Ida Budhiati. Salah satu pokok pengaduan adalah, pihak teradu (KPU Dairi) meloloskan pasangan bupati dan wakil bupati Dairi atas nama Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga yang menurut Pengadu tidak sah.
Pasalnya, mereka tidak mendapat dukungan resmi dari ketua umum partai pendukung, yakni Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor yang mengalami dualisme kepengurusan.
“Ketua umum dua partai tersebut telah menyatakan bahwa Teradu (KPU Dairi) tidak pernah melakukan verifikasi keabsahan kepengurusan ke DPP partai. Para teradu justru meloloskan pasangan calon yang tidak sah tersebut. Kami bisa menunjukkan buktinya,” tandas Ilham didampingi dua anggotanya Bukit Sitompul dan Khomaidi Hambali Siambaton.
Selain itu, pengadu juga memperkarakan Teradu (KPU Dairi) karena telah meloloskan calon Bupati Dairi atas nama KRA Jhonny Sitohang Adinegoro yang tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan.
“Sesuai komitmen di persidangan tadi, kami berharap KPU bisa memberikan jawabannya untuk disampaikan di persidangan berikutnya. Kami telah menyiapkan semua bukti-bukti berikut saksi-saksi,” ungkap Ilham.
Sesuai pembacaan pokok pengaduan, pihak KPU Dairi tampak belum siap memberikan jawaban. Di hadapan Majelis Sidang, mereka meminta waktu seminggu untuk membuat jawaban secara tertulis. “Kami butuh waktu untuk memberikan jawaban,” kata pihak teradu.
Sementera itu, Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait meminta agar sidang dijadwal secepatnya. Saut meminta agar KPU dairi tidak mengulur-ulur waktu.
“Jangan mengulur-ulur waktu. KPU itu harus punya unsur melayani. Para pengadu ini para pencari keadilan. Kami ini juga padat jadwal sidangnya. Kami minta, sidang dilanjutkan Hari Kamis sekaligus pembuktian-pembuktian,” kata Saut.
Untuk diketahui, hajatan Pilkada Dairi akan digelar 10 Oktober 2013. Sebelumnya, KPU Dairi menetapkan empat pasangan calon Bupati Dairi melalui surat keputusannya. Yaitu, nomor urut 1 pasangan Jhonny Sitohang-Irwansyah Pasi. Pasangan incumbent ini diusung Partai Golkar.
Pasangan nomor urut 2, Pasiona Sihombing- Insanuddin Lingga didukung PDI Perjuangan. Selanjutnya, nomor urut 3 pasangan Parlemen Sinaga- Renfil Capah didukung 11 parpol. Sedangkan nomor urut 4 pasangan Luhut Matondang- Maradu Gading Lingggadidukung Partai Demokrat.
(rsa)