Polisi bidik pengendara di bawah umur

Jum'at, 13 September 2013 - 16:14 WIB
Polisi bidik pengendara di bawah umur
Polisi bidik pengendara di bawah umur
A A A
Sindonews.com - Pasca kecelakaan maut yang menimpa putra bungsu Ahmad Dani yang tergolong masih anak di bawah umur, aparat kepolisian kini makin gencar melakukan razia kendaraan, khususnya bagi kalangan pelajar.

Razia kendaraan tersebutpun berlaku di Makassar. Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alimuddin, mengatakan, dalam menyikapi musibah tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai langkah-langkah antisipasi di lapangan, dengan mengintensifkan razia kendaraan bagi pelajar yang membawa kendaraan ke sekolah.

"Operasi ini sudah kami jalankan di SMP dan SMA di Makassar, karena ini merupakan instruksi Mabes Polri kepada seluruh kepolisian daerah untuk memperketat dan memaksimalkan sweping kepada pelajar," ujar AKP Alimuddin kepada SINDO, Jumat (13/9/2013).

Program ini, kata dia, telah dikerjasamakan ke seluruh sekolah se-Kota Makassar. Diantaranya SMA Athira, SMA 1, SMA 2, SMP 6 SMP dan lain sebagainya. Ia juga berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pelajar maupun pihak orang tua yang membandel terhadap aturan tersebut.

Menurutnya, selain penilangan, jika sang anak di bawah umur tersebut terbukti mengulangi pelkanggaran selama dua kali, maka ancamannya adalah pencabutan surat kelengkapan kendaraan.

Alimuddin juga mengaku ada 10 pos penertiban kendaraan yang telah diefektifkan termasuk 12 pos Polsek menyusul maraknya pelajar menggunakan kendaraan ke sekolah.

"Ya supaya ada efek jera, harus seperti itu, karena aturannya jelas pengendara yang diwajibkan membawa kendaraan harus berusia 17 tahun ke atas. Ini juga agar bisa meminamilisir kerawanan kecelakaan di jalan umum," terangnya.

Informasi yang dihimpun SINDO : sejak tiga bulan terakhir ini, Kepolisian telah menjaring sebanyak 3.766 pengemudi roda empat dan roda dua yang tidak memiliki surat kelengkapan berkendara dari kepolisian dan telah terlibat laka lantas di jalan umum.

Dari total tersebut 410 dilakukan oleh anak dibawah umur yang belum laik mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Rinciannya : mulai Juni 2013 tercatat 1.016 pelanggaran dan 128 diantaranya dijaring dari anak dibawah umur, Juli sebanyak 2.038 dan 217 diantaranya adalah kalangan anak dibawah umur, sedang Agustus 712 dan 65 adalah anak di bawah umur.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Ismoenandar, mengaku, pihaknya sangat mengapresiasi proses sosialisasi dan penindakan kepolisian terhadap pelajar yang membawa kendaraan ke sekolah.

Bahkan, ia menegaskan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai yang berlaku dalam aturan internal sekolah jika imbauan tersebut tidak diindahkan oleh pihak orang tua murid.

"Kalau ada siswa yang membawa kendaraan maka akan kita berikan sanksi sesuai aturan internal sekolah berupa skorsing, dan kalau mengulangi lagi maka orang tua siswa akan kita panggil dan menekan surat peryataan pemindahan anaknya dari sekolah tersebut," urainya.

Menurut Ismoenandar, karena tanpa bantuan dan pemahaman dari orang tua murid untuk tidak melarang anaknya menggunakan kendaraan berupa motor dan mobil ke sekolah maka kinerja sekolah diyakini tidak mampu berjalan maksimal.

"Karena biar kita larang, tapi masih ada biasanya siswa yang membawa motor tapi mereka memarkir motornya di luar pekarangan sekolah atau di rumah keluarga mereka, tapi pihak guru tetap kami instruksikan untuk memantau hal tersebut," kuncinya.

Baca juga: Dul
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3484 seconds (0.1#10.140)