Gagahi gadis belia, polisi gadungan dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian diamankan. Polisi gadungan tersebut diamankan lantaran berusaha memperkosa gadis belia di rumahnya.
Polisi gadungan itu yakni Indra (19), warga Jalan Rajawali, Kelurahan Panambunggang, Kecamatan Mariso, Makassar. Sedangkan korbannya berinisial SY, yang masih berstatus pelajar di sebuah SMK di Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian memalukan itu terjadi setelah Indra berusaha memperdaya SY melalui Blackberry (BB). Keduanya, diketahui telah melakukan hubungan komunikasi sejak empat bulan lalu.
Baru kali itu, Indra dan SY bertemu dan janjian untuk sekadar mengobrol. Akal bulus Indra jalan, ia lalu lantas mengajak SY ke rumahnya. Karena tak berfikir buruk, SY pun mengabulkan ajakan Indra. Namun nahas, di rumah itu Indra bertindak tidak senonoh dengan mencoba menggauli teman yang baru dikenalnya itu.
"Korban diancam dengan senjata api mainan, pelaku juga sempat melucuti pakaian korban. Nah saat pelaku lengah, SY melarikan diri dengan pakaian seadanya ke rumah warga sekitar. Yasudah warga langsung membekuk pelaku," jelas seorang warga yang menjadi saksi, Iskandar, Jumat (13/9/2013).
Mendapat laporan dari warga, aparat kepolisian pun bergerak cepat. Aparat Polrestabes Makassar langsung membekuk tersangka tanpa perlawanan.
"Korban saat ini masih kelihatan syok pak," lanjut Iskandar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Indra kini harus mendekam dibalik penjara dan terancam jeratan Pasal 385, tentang percobaan perkosaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan senjata api mainan yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.
Polisi gadungan itu yakni Indra (19), warga Jalan Rajawali, Kelurahan Panambunggang, Kecamatan Mariso, Makassar. Sedangkan korbannya berinisial SY, yang masih berstatus pelajar di sebuah SMK di Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian memalukan itu terjadi setelah Indra berusaha memperdaya SY melalui Blackberry (BB). Keduanya, diketahui telah melakukan hubungan komunikasi sejak empat bulan lalu.
Baru kali itu, Indra dan SY bertemu dan janjian untuk sekadar mengobrol. Akal bulus Indra jalan, ia lalu lantas mengajak SY ke rumahnya. Karena tak berfikir buruk, SY pun mengabulkan ajakan Indra. Namun nahas, di rumah itu Indra bertindak tidak senonoh dengan mencoba menggauli teman yang baru dikenalnya itu.
"Korban diancam dengan senjata api mainan, pelaku juga sempat melucuti pakaian korban. Nah saat pelaku lengah, SY melarikan diri dengan pakaian seadanya ke rumah warga sekitar. Yasudah warga langsung membekuk pelaku," jelas seorang warga yang menjadi saksi, Iskandar, Jumat (13/9/2013).
Mendapat laporan dari warga, aparat kepolisian pun bergerak cepat. Aparat Polrestabes Makassar langsung membekuk tersangka tanpa perlawanan.
"Korban saat ini masih kelihatan syok pak," lanjut Iskandar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Indra kini harus mendekam dibalik penjara dan terancam jeratan Pasal 385, tentang percobaan perkosaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan senjata api mainan yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.
(rsa)