Sebelum 17 tahun belum bisa apa-apa

Jum'at, 13 September 2013 - 14:08 WIB
Sebelum 17 tahun belum...
Sebelum 17 tahun belum bisa apa-apa
A A A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pempov) DKI untuk segera menelurkan aturan jam malam untuk anak di bawah 17 tahun.

"Ya perlu diberlakukan, sebelum 17 tahun belum bisa apa-apa," kata anggota Komisi B DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, aparatur daerah mulai dari polisi, binmas ban babinsa harus dihidupkan mengawasi anak-anak. Selain itu, kata dia, harus ada pula Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jam malam anak.

"Sekarang tinggal bagaimana petugasnya. Artinya, aparatur daerah harus hidup. Aturan mengenai ini harus Diperda-kan," katanya.

Dia juga mengatakan, pengawasan Pemprov kurang jeli dalam kasus seperti ini. Pasalnya, kawasan Hayam Wuruk banyak remaja yang mangkal pada tengah malam, tapi dibiarkan.

"Enggak usah jauh-jauh, Hayam Wuruk sana liat, HIV-nya tinggi. Tapi pemerintah daerah diam saja enggak ada tindakan, kan sayang," bebernya

Ia menyampaikan, kejadian kecelakaan Abdul Qodir Jaelani harus menjadi pelajaran bersama, khususnya para orangtua. Karena, dalam kasus tersebut terbukti jika Ahmad Dhani selaku orangtua dari tersangka tidak mengetahui jika anaknya itu membawa mobil.

"Kalau sudah begitu, yang rugikan orang lain juga, karena anak di bawah nyelonong bawa mobil seperti itu," tukasnya.

Selain itu, lanjut Prasetyo, peran serta aparatur di lingkungan Rt dan Rw di setiap perumahan juga harus digerakan. Misalnya, para petugas keamanan seperti Hansip, bisa melarang anak di bawah umur yang tak memiliki keluar dari perumahan dengan kendaraan.

"Buat apa ada forum Rt dan Rw, apa gunanya mereka? Larangan ini kan bisa saja, tergantung bagaimana komunikasinya. Apalagi para forum Rt, Rw ini kan dapat gaji dan fasilitas," cetusnya.
(mhd)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
35 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
37 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
37 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
50 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved