Sopir Camry maut divonis 3 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis terhadap sopir Camry maut, Lucky Hendrawan (26), dengan tiga tahun penjara. Tidak hanya itu, Lucky juga didenda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Avia Uchriana menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Akibat kelalalian terdakwa, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka-luka, dan merusakkan barang orang lain," ujar Avia, saat membacakan amar putusan persidangan, Kamis (12/9/2013).
Vonis terhadap Lucky tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Agung Dhedy Dwi. Dalam tuntutannya, Agung memberikan tuntutan hukuman kepada Lucky sama dengan vonis hakim.
Sebab menurut Agung, akibat kelalaian terdakwa, tiga orang meninggal dunia, dan satu lainnya mengalami luka-luka.
Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim mengundang orang tua terdakwa yakni Jamal Mahmud dan seorang keluarga dari salah satu korban (Krido Priyambodo), Anggraini Eka Setyani, untuk maju ke depan.
Panggilan tersebut dilakukan hakim untuk mengetahui apakah sudah ada perdamaian diantara kedua belah pihak.
"Namun, kami tegaskan hal itu tidak akan mempengaruhi putusan mejelis hakim," tegas Avia.
Dalam panggilan tersebut terungkap, bahwa keluarga Krido belum bisa memaafkan terdakwa. Menurut Anggraini, dari awal kasus ini terjadi terdakwa dan keluarganya tidak mempunyai etiket baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Dulu dia bilang adik saya lah pengemudinya, kami tidak bisa terima itu," kata Anggraini yang ternyata adalah kakak Krido.
Upaya mengkambinghitamkan adiknya tersebut, imbuh dia jelas bukan merupakan etiket baik. Selain itu, hingga tujuh hari pasca kecelakaan yang merenggut nyawa adiknya itu, Anggraini mengaku tidak ada keluarga korban yang datang untuk meminta maaf.
Sebenarnya imbuh dia, jika sedari awal ada etiket baik dari keluarga terdakwa, mungkin sikap keluarganya akan lain.
"Ayah saya sampai jatuh sakit karena kasus ini, Krido merupakan anak kebanggaan keluarga," imbuh Anggraini.
Sementara, ayah terdakwa Lucky, Jamal Mahmud mengaku siap memberi santunan dan ganti rugi kerusakan mobil kepada keluarga korban.
"Kami siap memberi keluarga korban santunan," kata Jamal dihadapan Majelis Hakim dan Anggraini.
Seperti diketahui, peristiwa ini terjadi saat kecelakaan maut di Tol Tembalang Km 12.800 BA pada Selasa (28/5). Saat itu, sedan Camry H 8017 PG, yang dikemudikan terdakwa menabrak truk Fuso.
Akibatnya, tiga orang tewas dalam kecelakaan maut tersebut. Mereka adalah Krido Priyambodo, Eta Heksada Nursabila dan Rio Tri Ardhany. Sedang Aditya Taufik Akbar hanya mengalami luka-luka.
Saat penyidikan diketahui, bahwa terdakwa sebelum mengemudikan mobil terlebih dahulu meminum obat penenang jenis Riklona. Ia juga meminum minuman keras lain jenis Vodka.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Avia Uchriana menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Akibat kelalalian terdakwa, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka-luka, dan merusakkan barang orang lain," ujar Avia, saat membacakan amar putusan persidangan, Kamis (12/9/2013).
Vonis terhadap Lucky tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Agung Dhedy Dwi. Dalam tuntutannya, Agung memberikan tuntutan hukuman kepada Lucky sama dengan vonis hakim.
Sebab menurut Agung, akibat kelalaian terdakwa, tiga orang meninggal dunia, dan satu lainnya mengalami luka-luka.
Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim mengundang orang tua terdakwa yakni Jamal Mahmud dan seorang keluarga dari salah satu korban (Krido Priyambodo), Anggraini Eka Setyani, untuk maju ke depan.
Panggilan tersebut dilakukan hakim untuk mengetahui apakah sudah ada perdamaian diantara kedua belah pihak.
"Namun, kami tegaskan hal itu tidak akan mempengaruhi putusan mejelis hakim," tegas Avia.
Dalam panggilan tersebut terungkap, bahwa keluarga Krido belum bisa memaafkan terdakwa. Menurut Anggraini, dari awal kasus ini terjadi terdakwa dan keluarganya tidak mempunyai etiket baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Dulu dia bilang adik saya lah pengemudinya, kami tidak bisa terima itu," kata Anggraini yang ternyata adalah kakak Krido.
Upaya mengkambinghitamkan adiknya tersebut, imbuh dia jelas bukan merupakan etiket baik. Selain itu, hingga tujuh hari pasca kecelakaan yang merenggut nyawa adiknya itu, Anggraini mengaku tidak ada keluarga korban yang datang untuk meminta maaf.
Sebenarnya imbuh dia, jika sedari awal ada etiket baik dari keluarga terdakwa, mungkin sikap keluarganya akan lain.
"Ayah saya sampai jatuh sakit karena kasus ini, Krido merupakan anak kebanggaan keluarga," imbuh Anggraini.
Sementara, ayah terdakwa Lucky, Jamal Mahmud mengaku siap memberi santunan dan ganti rugi kerusakan mobil kepada keluarga korban.
"Kami siap memberi keluarga korban santunan," kata Jamal dihadapan Majelis Hakim dan Anggraini.
Seperti diketahui, peristiwa ini terjadi saat kecelakaan maut di Tol Tembalang Km 12.800 BA pada Selasa (28/5). Saat itu, sedan Camry H 8017 PG, yang dikemudikan terdakwa menabrak truk Fuso.
Akibatnya, tiga orang tewas dalam kecelakaan maut tersebut. Mereka adalah Krido Priyambodo, Eta Heksada Nursabila dan Rio Tri Ardhany. Sedang Aditya Taufik Akbar hanya mengalami luka-luka.
Saat penyidikan diketahui, bahwa terdakwa sebelum mengemudikan mobil terlebih dahulu meminum obat penenang jenis Riklona. Ia juga meminum minuman keras lain jenis Vodka.
(lns)