Hakim jebloskan Lilik & Vendra ke Kedungpane
A
A
A
Sindonews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akhirnya menjebloskan tersangka kasus korupsi proyek aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online 2011 Kota Semarang yakni Lilik Purno Putranto dan Vendra Wasnury ke Lembaga Permasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.
Kepastian penahanan tersebut tercantum dalam penetapan yang dibacakan Majelis Hakim usai sidang perdana kasus tersebut.
“Majelis Hakim memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas I Kedungpane Semarang, terhitung mulai hari ini (kemarin) hingga tanggal 11 Oktober 2013,” ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan penetapan penahanan terhadap terdakwa, Kamis (12/9/2013).
Menanggapi penetapan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing mengajukan keberatan. Mereka memohon Majelis Hakim agar tidak menahan terdakwa di Rutan Klas I Kedungpane Semarang dan tetap menjadikan terdakwa sebagai tahanan kota.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar tidak menahan terdakwa, sebab terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara yang dituduhkan, selain itu, terdakwa juga bersifat kooperatif saat proses ini berlangsung,” ujar Permana Adi Kusumah selaku pengacara Lilik.
Hal senada juga dilayangkan oleh kuasa hokum Vendra, Deddy Madong. Pihaknya juga meminta agar Majelis Hakim tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.
“Selain sudah mengembalikan semua uang kerugian Negara, klien kami (Vendra) juga memiliki penyakit jantung, saya khawatir akan terjadi apa-apa terhadap terdakwa, untuk itu kami mohon agar status tahanan kota tetap diberikan. Kami berjanji akan selalu koorperatif dalam proses ini,” kata dia.
Namun Majelis Hakim menolak semua keberatan kuasa hukum tersebut. Menurut Hakim, surat penetapan penahanan sudah melalui proses pertimbangan matang.
Sementara itu, sidang terhadap Sekertaris Dinas Pertanian Kota Semarang Lilik Purno Putranto dan Direktur PT Adora Intregasi Solusi (AIS) Vendra Wasnury tersebut dilakukan secara terpisah.
Namun, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut sama, yakni Endang Sri Widayanti dan didampingi dua hakim anggota Hastopo dan hakim ad hoc Sinintha Yulianingsih Sibarani.
Agenda sidang perdana tersebut adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa kedua tersangka dengan pasal berlapis yang disusun secara subsidaritas, yakni primair pasal 2 Ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Lilik Purno Putranto bersama Vendra Wasnury (dakwaan terpisah) dianggap telah merugikan keuangan Negara dan memperkaya diri sendiri senilai Rp3,2 miliar atas proyek aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online 2011 Kota Semarang,” ujar JPU Sukirno saat membacakan dakwaan terhadap Lilik.
Sukirno menambahkan, keduanya dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum karena melakukan kongkalikong untuk mencairkan anggaran sebesar Rp4,17 miliar dalam proyek tersebut.
Selain itu, keduanya juga dianggap telah membuat berita acara serah terima barang dan laporan hasil pekerjaan fiktif, dengan mengatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen.
“Namun setelah ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas APBD Kota Semarang tahun 2011 ditemukan bahwa pekerjaan baru berjalan sekitar 30 persen, namun keduanya kongkalikong untuk mencairkan anggaran proyek dengan membuat berita acara fiktif. Oleh karena itu Negara terutama Kota Semarang mengalami kerugian sekitar Rp3,2 miliar,” imbuh Sukirno.
Setelah pembacaan dakwaan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksespsi. Sidang akan dilanjutkan Kamis (19/9) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Usai sidang, kedua terdakwa oleh JPU langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan digelandang ke LP Klas I Kedungpane Semarang. Sesuai penetapan Majelis Hakim, penahanan terhadap kedua terdakwa berlangsung selama 30 hari.
Kepastian penahanan tersebut tercantum dalam penetapan yang dibacakan Majelis Hakim usai sidang perdana kasus tersebut.
“Majelis Hakim memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas I Kedungpane Semarang, terhitung mulai hari ini (kemarin) hingga tanggal 11 Oktober 2013,” ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan penetapan penahanan terhadap terdakwa, Kamis (12/9/2013).
Menanggapi penetapan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing mengajukan keberatan. Mereka memohon Majelis Hakim agar tidak menahan terdakwa di Rutan Klas I Kedungpane Semarang dan tetap menjadikan terdakwa sebagai tahanan kota.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar tidak menahan terdakwa, sebab terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara yang dituduhkan, selain itu, terdakwa juga bersifat kooperatif saat proses ini berlangsung,” ujar Permana Adi Kusumah selaku pengacara Lilik.
Hal senada juga dilayangkan oleh kuasa hokum Vendra, Deddy Madong. Pihaknya juga meminta agar Majelis Hakim tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.
“Selain sudah mengembalikan semua uang kerugian Negara, klien kami (Vendra) juga memiliki penyakit jantung, saya khawatir akan terjadi apa-apa terhadap terdakwa, untuk itu kami mohon agar status tahanan kota tetap diberikan. Kami berjanji akan selalu koorperatif dalam proses ini,” kata dia.
Namun Majelis Hakim menolak semua keberatan kuasa hukum tersebut. Menurut Hakim, surat penetapan penahanan sudah melalui proses pertimbangan matang.
Sementara itu, sidang terhadap Sekertaris Dinas Pertanian Kota Semarang Lilik Purno Putranto dan Direktur PT Adora Intregasi Solusi (AIS) Vendra Wasnury tersebut dilakukan secara terpisah.
Namun, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut sama, yakni Endang Sri Widayanti dan didampingi dua hakim anggota Hastopo dan hakim ad hoc Sinintha Yulianingsih Sibarani.
Agenda sidang perdana tersebut adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa kedua tersangka dengan pasal berlapis yang disusun secara subsidaritas, yakni primair pasal 2 Ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Lilik Purno Putranto bersama Vendra Wasnury (dakwaan terpisah) dianggap telah merugikan keuangan Negara dan memperkaya diri sendiri senilai Rp3,2 miliar atas proyek aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online 2011 Kota Semarang,” ujar JPU Sukirno saat membacakan dakwaan terhadap Lilik.
Sukirno menambahkan, keduanya dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum karena melakukan kongkalikong untuk mencairkan anggaran sebesar Rp4,17 miliar dalam proyek tersebut.
Selain itu, keduanya juga dianggap telah membuat berita acara serah terima barang dan laporan hasil pekerjaan fiktif, dengan mengatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen.
“Namun setelah ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas APBD Kota Semarang tahun 2011 ditemukan bahwa pekerjaan baru berjalan sekitar 30 persen, namun keduanya kongkalikong untuk mencairkan anggaran proyek dengan membuat berita acara fiktif. Oleh karena itu Negara terutama Kota Semarang mengalami kerugian sekitar Rp3,2 miliar,” imbuh Sukirno.
Setelah pembacaan dakwaan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksespsi. Sidang akan dilanjutkan Kamis (19/9) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Usai sidang, kedua terdakwa oleh JPU langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan digelandang ke LP Klas I Kedungpane Semarang. Sesuai penetapan Majelis Hakim, penahanan terhadap kedua terdakwa berlangsung selama 30 hari.
(lns)