Berkas kasus iQro Management dipisah

Kamis, 12 September 2013 - 19:56 WIB
Berkas kasus iQro Management...
Berkas kasus iQro Management dipisah
A A A
Sindonews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyatakan persidangan perdana Direktur iQro’ Management Agung Ahmad Budiman (35) sebagai terdakwa penipuan dan penggelapan, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Rabu (11/9) lalu adalah berkas pertama.

Perbuatan melanggar hukum Agung Ahmad tidak dalam satu berkas, masih ada beberapa berkas lain yang sedang diselesaikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan, korban dari tersangka Agung Ahmad memang lebih dari satu orang dengan jumlah kerugian yang besar.

“Dengan korban lebih dari satu orang, secara hukum memang bisa displit (dipisah) berkasnya. Saya sudah koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), memang pada kasus itu berkasnya dipisah,” kata Eko saat ditemui di Hotel Santika Premiere Semarang usai menghadiri Seminar Nasional Pemberantasan Terorisme, Kamis (12/9/2013).

Eko mengatakan, sebelumnya pihak Jaksa Peneliti memang menerima berkas dari penyidik atas kasus itu. Saat itu Jaksa mempunyai pertimbangan agar segera naik ke persidangan, maka berkas pertama segera dilimpahkan ke pihak pengadilan.

“Kalau tidak cepat dilimpahkan, bisa – bisa nanti tersangkanya kabur. Jadi yang sudah selesai atau yang sudah bisa dilimpahkan, kami limpahkan dulu ke pengadilan,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Purwadi Ariyanto membenarkan pihaknya saat ini tengah menyelesaikan beberapa berkas penyidikan atas tersangka Agung Ahmad.

“Memang ketika dilimpahkan ke kejaksaan, Jaksa menghendaki beberapa perubahan. Keinginan Jaksa, pertimbangannya karena pelapor Diaz itu yang pertama masuk ke kami,” katanya.

Kasus itu, kata dia, memang dijadikan beberapa berkas. Mulai dari; kasus penipuan investasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), tabungan umrah dan haji, hingga investasi transportasi.

Sebelumnya, diberitakan; Agung Ahmad Budiman,didakwa melakukan penipuan dan penggelapan di bidang SPBU. Korbannya hanya satu orang, yakni Diaz Satria Mahardika dengan kerugian Rp100 juta. Padahal, di tingkat penyidikan di Kepolisian sebelumnya, terungkap Agung berhasil menggasak uang nasabah sebesar Rp14,27 miliar.

Angka Rp14,27 miliar itu juga tercantum saat penyerahan berkas dari kepolisian ke Kejari Semarang. Tak pelak, banyak korban yang hadir dalam sidang yang dipimpin Hakim Ifa Sudewi tersebut kecewa.

Dalam pembacaan dakwaan, Suyatno mengatakan, terdakwa Agung Ahmad Budiman dinilai bersalah melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tersangka sempat buron sebelum akhirnya ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Sabtu (15/6) dini hari.
Agung ditangkap di kamar nomor 1008 Apartemen Setiabudi, Jalan Setiabudi, Bandung, Jawa Barat saat bersama istri mudanya. Setelah itu, Agung dijebloskan di Lembaga Permasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.

Kasus ini bermula saat ratusan nasabah CV iQro’ Manajemen melaporkan Agung kepada pihak kepolisian terkait dugaan penipuan investasi yang ditawarkan CV iQro’ Manajemen di 5 jenis kemitraan yang ditawarkan Agung, di antaranya tabungan umrah, haji, investasi transportasi, SPBU dan gelegar Kakbah.

Mereka melaporkan karena menduga uang yang disetorkan tidak digunakan sebagaimana perjanjian awal, yakni akan mendapatkan ganti untung atas uang yang telah disetorkan ke CV iQro’ Manajemen.

Di Polda Jawa Tengah, sejauh ini tercatat ada sekira 219 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp9,5 miliar. Selain melapor di Polda, beberapa nasabah juga melapor di beberapa Polres.

Di antaranya; Polrestabes Semarang, Magelang, Surakarta hingga Kendal. Para nasabah menduga, uang yang mereka setorkan itu digunakan Agung untuk keperluan pribadinya, yakni membuka kantor cabang baru diberbagai tempat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7243 seconds (0.1#10.140)