5 RS di Sulsel masuk kategori hitam

Kamis, 12 September 2013 - 18:13 WIB
5 RS di Sulsel masuk...
5 RS di Sulsel masuk kategori hitam
A A A
Sindonews.com - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulsel mengumumkan lima rumah sakit yang masuk kategori hitam atau belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan.

Ke lima rumah sakit itu tiga berada di Makassar dan dua di daerah. Untuk Makassar, mereka adalah Rumah Sakit Gretelina, RS Stella Maris, dan RS Awal Bros.

Sementara di daerah adalah Rumah sakit umum daearah (RSUD) Parepare, serta RSUD Salewangan Maros.

Kepala BLHD Sulsel, Andi Hasbi Nur mengatakan, penilaian tersebut berdasarkan hasil sementara evaluasi pelaksanaan Program Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2013 dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dari hasil penilaian PROPER 2013 di Sulsel, terdapat 22 perusahaan yang mendapat peringkat hitam, sembilan perusahaan peringkat Merah dan hanya tiga yang kategori biru yakni PT Semen Tonasa, PT Pertamina Persero Depot Elpiji dan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA).

“Ini memprihatinkan. Dari 34 perusahaan peserta PROPER tahun ini, hanya tiga perusahaan yang dinyatakan berkinerja baik dalam pengelolaan lingkungan, khususnya penanganan limbah. Selebihnya masuk kategori hitam dan merah. Dimana perusahaan yang masuk kategori hitam ini semua perusahaan besar," ujar Andi hasbi Nur, saat menyerahkan hasil evaluasi sementara kepada perusahaan peserta PROPER 2013 di Hotel Sahid Makassar, Kamis (12/9/2013).

Hasbi mengatakan, perusahaan yang masuk kategori hitam ini, merupakan perusahaan yang sama sekali tidak melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkan. Termasuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sementara Perusahaan kategori merah, pengelolaan limbahnya masih jauh dari ketentuan. Bagi mereka yang masuk dalam kategori hitam atau merah, pihak BLHD akan terus melakukan pemantauan.

Jika tahun depan tidak mengalami perubahan perbaikan pengelolaan limbah dan lingkungan, maka akan dilakukan upaya hukum.

"Ini peringatan bagi mereka. Jika tidak ada perubahan kami akan langsung perkarakan. Sebelum masuk ke jalur pemidanaan memang diberi interval waktu satu tahun untuk melakukan perbaikan. Prosedurnya seperti itu," tegas Hasbi.

Perusahaan yang tidak menerima hasil peringkat ini atau ingin menyampaikan sanggahan, diberi waktu dua pekan untuk mengajukan bantahan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan BLHD Sulsel, Abdul Muis, menambahkan, penilaian hasil POPER ini dimulai dari periode Juni 2012 hingga Juli 2013.

Dari hasil penilaian yang dilakukan BLHD, banyak perusahaan yang belum memiliki izin penempatan limbah B3, ada pula perusahaan yang belum memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah B3 yang dihasilkan.

"Ada juga perusahaan yang tidak mengangkut limbah B3-nya sesuai ketentuan. Dalam aturan kan ditetapkan bahwa pengangkutan limbah B3 harus dilakukan paling lambat 3 bulan setelah ditampung," tutur Muis.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8298 seconds (0.1#10.140)