Belum terungkap, penembak Sukardi diancam pasal berlapis

Kamis, 12 September 2013 - 14:22 WIB
Belum terungkap, penembak...
Belum terungkap, penembak Sukardi diancam pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Kendati pelaku penembakan Aipda Anumerta Sukardi belum terungkap, Mabes Polri sudah menyiapkan tiga pasal untuk menjerat pelaku. Pasal yang akan disangkakan ke pelaku, mulai pembunuhan berencana hingga pencurian.

"Kita masukan (kasus) ini ke dalam ranah KUHP bahwa ini adalah kasus pembunuhan berencana," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).

Selain itu, Ronny juga mengatakan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Aipda Anumerta Sukardi, pada Selasa (10 September 2013) malam di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sedangkan, untuk kasus pencurian senjata api milik Sukardi, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Ronny mengatakan dasar Polri menggunakan pasal pembunuhan berencana, dilihat dari modus operandi yang digunakan pelaku. Pertama, pelaku melakukan penghadangan terhadap korban yang pada saat itu sedang dalam pengawalan enam truk yang mengangkut elevator parts.

Kedua, pasca penembakan terhadap korban, pelaku bukannya merampas barang bawaan yang sedang dikawal korban melainkan hanya pistol revolver milik korban.

"Kita lihat modus operandi penembakan tersebut, kalau tidak direncanakan bagaimana mereka melakukan penghadangan dan penembakan," tandas Ronny.

Berita selengkapnya klik disini
(ysw)
Berita Terkait
Terkait Penembakan Gamma,...
Terkait Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Komisi III DPR
Pasca Penembakan di...
Pasca Penembakan di Kafe Cengkareng, Lalu Lintas Sepanjang Daan Mogot Lumpuh
Baru Bebas dari Penjara,...
Baru Bebas dari Penjara, Rapper AS Diberondong 64 Peluru
Sempat Pakai Dukun,...
Sempat Pakai Dukun, Kasatpol PP Makassar Rencanakan Pembunuhan Sejak Tahun 2020
Eksekutor Penembakan...
Eksekutor Penembakan Anggota Dishub Merupakan Oknum Anggota Polisi
Senjata Api Eksekutor...
Senjata Api Eksekutor Anggota Dishub Dipesan dari Jaringan Teroris
Berita Terkini
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
15 menit yang lalu
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
36 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
1 jam yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
2 jam yang lalu
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap 14 Negara...
Daftar Lengkap 14 Negara yang Diancam Tarif Baru Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved