48 pelanggar Perda di Bandung jalani sidang tipiring
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 48 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung terjaring razia tim gabungan Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung.
Kasatpol PP Kota Bandung Ferdy Ligaswara menjelaskan, dari 48 pelanggar tersebut terdiri dari para PKL, pelanggar aturan parkir, dan juga para PSK.
"Dalam satu hari kemarin, kita jaring 18 PSK, 10 penggembokan (pelanggar parkir), dan 20 PKL," bebernya kepada wartawan, usai Sidang Tipiring, di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (11/9/2013).
Menurutnya, pelanggaran yang terjaring dipastikan melanggar Perda K3 dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring. Kedepan, pihaknya akan terus melakukan razia serupa dengan cangkupan target yang lebih luas seperti pelanggaran reklame dan anak jalanan dan gelandangan pengemis.
"Kita harapkan dengan razia seperti ini tumbuh kesadaran masyarakat bahwa jangan patuh karena tindakan (razia), tapi jadikan patuh dan taat sebagai kebutuhan. Kita juga berharap partisipasi masyarakat secara aktif," jelasnya.
Dalam sidang tipiring itu, para pelanggar divonis oleh hakim yang berasal dari PN Bandung. Untuk para pelanggar parkir dan PKL diharuskan membayar denda. Sedangkan untuk PSK, langsung dibawa ke Panti Rehabilitasi Dinsos Jabar, di Palimanan dan Sukabumi.
"Setelah disidangkan, penggembokan bisa kembali dibuka dan barang yang disita dari PKL bisa dikembalikan," tukasnya.
Berdasarkan pantauan wartawan, sidang tipiring berlangsung singkat mulai pukul 9.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Kasatpol PP Kota Bandung Ferdy Ligaswara menjelaskan, dari 48 pelanggar tersebut terdiri dari para PKL, pelanggar aturan parkir, dan juga para PSK.
"Dalam satu hari kemarin, kita jaring 18 PSK, 10 penggembokan (pelanggar parkir), dan 20 PKL," bebernya kepada wartawan, usai Sidang Tipiring, di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (11/9/2013).
Menurutnya, pelanggaran yang terjaring dipastikan melanggar Perda K3 dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring. Kedepan, pihaknya akan terus melakukan razia serupa dengan cangkupan target yang lebih luas seperti pelanggaran reklame dan anak jalanan dan gelandangan pengemis.
"Kita harapkan dengan razia seperti ini tumbuh kesadaran masyarakat bahwa jangan patuh karena tindakan (razia), tapi jadikan patuh dan taat sebagai kebutuhan. Kita juga berharap partisipasi masyarakat secara aktif," jelasnya.
Dalam sidang tipiring itu, para pelanggar divonis oleh hakim yang berasal dari PN Bandung. Untuk para pelanggar parkir dan PKL diharuskan membayar denda. Sedangkan untuk PSK, langsung dibawa ke Panti Rehabilitasi Dinsos Jabar, di Palimanan dan Sukabumi.
"Setelah disidangkan, penggembokan bisa kembali dibuka dan barang yang disita dari PKL bisa dikembalikan," tukasnya.
Berdasarkan pantauan wartawan, sidang tipiring berlangsung singkat mulai pukul 9.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
(san)