Belum 17 tahun, siswa tak akan dapat SIM
Rabu, 11 September 2013 - 12:13 WIB
Belum 17 tahun, siswa tak akan dapat SIM
A
A
A
Sindonews.com - Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Yully Kurniawan mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan izin membuat SIM bagi para pelajar yang masih di bawah umur.
Menurutnya, sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 Pasal 81 dijelaskan, untuk SIM C dan D diberikan bagi pemohon yang berumur 17 tahun. SIM A 18 tahun, dan SIM B1 serta B2 khusus bagi yang telah berumur 21 tahun.
“Kita jamin di Bandung ini tidak ada yang menyalahi (undang-undang). Kalau usianya tidak sesuai, kita tidak akan kabulkan permohonan untuk membuat SIM,” ujar Yully, kepada wartawan, Rabu (11/9/2013).
Untuk memastikan pemohon usianya sudah sesuai ketentuan, dalam setiap pembuatan SIM petugas pasti meminta KTP asli dan bukan fotokopian. Bahkan jika diperlukan, bukan tidak mungkin polisi akan meminta akte kelahiran asli.
Sementara itu, menanggapi kasus kecelakaan maut yang melibatkan Abdul Qodir Zaelani alias Dul yang masih berusia 13 tahun. Yully mengaku akan terus melakukan sosialisasi terhadap para siswa di sekolah masing-masing.
“Dengan kecelakaan kemarin (kasus Dul), kita akan terus berupaya menggiatkan sosialisasi seperti peraturan lalu lintas, akibat dari berkendara dengan kebut-kebutan, atau imbauan lain yang sifatnya mengajak siswa agar taat berlalulintas,” bebernya.
Yully mengatakan, sosialisasi diberikan pada saat moment upacara berlangsung. Biasanya, disaat itu polisi akan bertindak sebagai inspektur upacara dan memberikan arahan kepada seluruh siswa secara langsung.
“Memang saat ini masih ditingkat SMA, tapi kedepan kita akan lakukan hal serupa di SMP atau bahkan SD,” katanya.
Untuk memuluskan rencana tersebut, pihaknya telah mengintruksikan anggota jajaran termasuk anggota di polsek-polsek untuk segara berkoordinasi dengan pihak sekolah dan turun langsung kelapangan untuk memberikan sosialisasi.
Menurutnya, sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 Pasal 81 dijelaskan, untuk SIM C dan D diberikan bagi pemohon yang berumur 17 tahun. SIM A 18 tahun, dan SIM B1 serta B2 khusus bagi yang telah berumur 21 tahun.
“Kita jamin di Bandung ini tidak ada yang menyalahi (undang-undang). Kalau usianya tidak sesuai, kita tidak akan kabulkan permohonan untuk membuat SIM,” ujar Yully, kepada wartawan, Rabu (11/9/2013).
Untuk memastikan pemohon usianya sudah sesuai ketentuan, dalam setiap pembuatan SIM petugas pasti meminta KTP asli dan bukan fotokopian. Bahkan jika diperlukan, bukan tidak mungkin polisi akan meminta akte kelahiran asli.
Sementara itu, menanggapi kasus kecelakaan maut yang melibatkan Abdul Qodir Zaelani alias Dul yang masih berusia 13 tahun. Yully mengaku akan terus melakukan sosialisasi terhadap para siswa di sekolah masing-masing.
“Dengan kecelakaan kemarin (kasus Dul), kita akan terus berupaya menggiatkan sosialisasi seperti peraturan lalu lintas, akibat dari berkendara dengan kebut-kebutan, atau imbauan lain yang sifatnya mengajak siswa agar taat berlalulintas,” bebernya.
Yully mengatakan, sosialisasi diberikan pada saat moment upacara berlangsung. Biasanya, disaat itu polisi akan bertindak sebagai inspektur upacara dan memberikan arahan kepada seluruh siswa secara langsung.
“Memang saat ini masih ditingkat SMA, tapi kedepan kita akan lakukan hal serupa di SMP atau bahkan SD,” katanya.
Untuk memuluskan rencana tersebut, pihaknya telah mengintruksikan anggota jajaran termasuk anggota di polsek-polsek untuk segara berkoordinasi dengan pihak sekolah dan turun langsung kelapangan untuk memberikan sosialisasi.
(san)