Kejari Kefamenanu diminta tahan tersangka korupsi bansos
A
A
A
Sindonews.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Jakarta, mendesak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu segera menahan Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Robertus Vinsensiu Nailiu dan Ketua Komisi A DPRD TTU Eduardus Tanesib, karena tersangkut korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Menurut Ketua TPDI Jakarta Petrus Selestinus, untuk kasus korupsi jaksa bisa langsung melakukan penahanan, tanpa harus menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kasus bansos yang diduga memenuhi unsur kerugian negara, jaksa tidak perlu harus diaudit. Sambil jalan, jaksa bisa melakukan penahanan terhadap para tersangka," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (11/9/2013).
Pengacara kondang ini menambahkan, sebagai alat negara, jaksa harus menjelaskan kepada masyarakat secara berkala. "Kita harap kasus ini dituntaskan agar tidak ada kesan tebang pilih," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Dedie Tri Haryadi menegaskan, tidak akan kompromi dengan kasus korupsi di TTU. "Saya kejar prestasi, karena itu hukum harus tetap ditegakkan," terangnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu sejak Mei 2013 telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus bansos di TTU. Namun belum ada satu pun tersangka yang di tahan.
Kasus ini melibatkan Ketua DPRD TTU Robertus Vinsensius Naliu, dan Ketua Komisi A Eduardus Tanesib. Kedua legislator ini diduga bersama 12 tersangka lainnya terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hampir Rp1 miliar.
Menurut Ketua TPDI Jakarta Petrus Selestinus, untuk kasus korupsi jaksa bisa langsung melakukan penahanan, tanpa harus menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kasus bansos yang diduga memenuhi unsur kerugian negara, jaksa tidak perlu harus diaudit. Sambil jalan, jaksa bisa melakukan penahanan terhadap para tersangka," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (11/9/2013).
Pengacara kondang ini menambahkan, sebagai alat negara, jaksa harus menjelaskan kepada masyarakat secara berkala. "Kita harap kasus ini dituntaskan agar tidak ada kesan tebang pilih," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Dedie Tri Haryadi menegaskan, tidak akan kompromi dengan kasus korupsi di TTU. "Saya kejar prestasi, karena itu hukum harus tetap ditegakkan," terangnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu sejak Mei 2013 telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus bansos di TTU. Namun belum ada satu pun tersangka yang di tahan.
Kasus ini melibatkan Ketua DPRD TTU Robertus Vinsensius Naliu, dan Ketua Komisi A Eduardus Tanesib. Kedua legislator ini diduga bersama 12 tersangka lainnya terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hampir Rp1 miliar.
(san)