Kejati bidik pejabat pajak Parepare
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel membidik pejabat Kantor Pajak Pratama Parepare terkait kasus dugaan penggelapan pajak yang terjadi diwilayah Parepare.
Diketahui, Kejati Sulsel tengah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari wajib pajak dan beberapa pejabat Kantor Pajak Pratama Parepare.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, penyidik terus mengumpulkan data dan dokumen terkait laporan masyarakat yang diterima penyidik tentang adanya sekitar 40 unit rumah toko (ruko) dimana pembayaran pajaknya dilakukan manipulasi.
"Indikasinya, ada keterlibatan pejabat Kantor Pajak Pratama Parepare dalam manipulasi pembayaran pajak tersebut," ujarnya kepada wartawan di Makassar, Selasa (10/9/2013).
Diketahui, terdapat tiga item pajak yang melekat pada penjualan properti seperti ruko, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai jual obyek pajak, Pajak Penghasilan (PPH) developer sebesar 5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang nilainya 10 persen dari nilai jual obyek pajak.
"Pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik," jelas mantan Kasi Intelijen Kejari parepare itu lebih lanjut.
Dengan adanya kerjasama antara pihak developer dengan pejabat Kantor Pajak Pratama, dilakukan manipulasi sehingga seolah-olah harga jual murah dan pajak yang harus dibayarkan lebih kecil. Terkait dengan proses penyelidikan perkara ini, penyidik telah mendengar keterangan sejumlah pihak.
Nur Alim menyebutkan, persoalan manipulasi data pajak menjadi salah satu fokus perhatian aparat hukum dari 10 fokus titik rawan terjadi korupsi.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, kasus penyelewengan atau manipulasi data pajak di Parepare, baru pertama kali ditangani oleh penyidik bidang pidana khusus. Akan tetapi, kasus di Parepare ini menurut dia menjadi awal atau pintu masuk untuk menyelidikan dugaan manipulasi data pajak disejumlah kawasan termasuk Makassar yang menjadi lokasi kota besar di Sulsel.
"Utamanya untuk pengembangan ruko dikawasan strategis dan kawasan pembangunan perumahan,"terangnya.
Diketahui, Kejati Sulsel tengah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari wajib pajak dan beberapa pejabat Kantor Pajak Pratama Parepare.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, penyidik terus mengumpulkan data dan dokumen terkait laporan masyarakat yang diterima penyidik tentang adanya sekitar 40 unit rumah toko (ruko) dimana pembayaran pajaknya dilakukan manipulasi.
"Indikasinya, ada keterlibatan pejabat Kantor Pajak Pratama Parepare dalam manipulasi pembayaran pajak tersebut," ujarnya kepada wartawan di Makassar, Selasa (10/9/2013).
Diketahui, terdapat tiga item pajak yang melekat pada penjualan properti seperti ruko, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai jual obyek pajak, Pajak Penghasilan (PPH) developer sebesar 5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang nilainya 10 persen dari nilai jual obyek pajak.
"Pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik," jelas mantan Kasi Intelijen Kejari parepare itu lebih lanjut.
Dengan adanya kerjasama antara pihak developer dengan pejabat Kantor Pajak Pratama, dilakukan manipulasi sehingga seolah-olah harga jual murah dan pajak yang harus dibayarkan lebih kecil. Terkait dengan proses penyelidikan perkara ini, penyidik telah mendengar keterangan sejumlah pihak.
Nur Alim menyebutkan, persoalan manipulasi data pajak menjadi salah satu fokus perhatian aparat hukum dari 10 fokus titik rawan terjadi korupsi.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, kasus penyelewengan atau manipulasi data pajak di Parepare, baru pertama kali ditangani oleh penyidik bidang pidana khusus. Akan tetapi, kasus di Parepare ini menurut dia menjadi awal atau pintu masuk untuk menyelidikan dugaan manipulasi data pajak disejumlah kawasan termasuk Makassar yang menjadi lokasi kota besar di Sulsel.
"Utamanya untuk pengembangan ruko dikawasan strategis dan kawasan pembangunan perumahan,"terangnya.
(kri)